Perihal Jilbab, Bin Asyur: Adat Kebiasaan Satu Kaum Tak Boleh Dipaksakan
Sabtu, 13 Juli 2024 - 18:52 WIB
loading...
Mu?ammad at-??hir bin ?sy?r. Foto: Ist
A
A
A
Prof Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" (Penerbit Mizan, 1996) menjelaskan tentang kerudung . Allah SWT berfirman:
"Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke atas juyubi-hinna (dada mereka)". ( QS An-Nur : 31).
Menurut Quraish, juyub adalah jamak jaib yaitu lubang yang terletak di bagian atas pakaian yang biasanya menampakkan (sebagian) dada.
Kandungan ayat ini berpesan agar dada ditutup dengan kerudung (penutup kepala). Apakah ini berarti bahwa kepala (rambut juga harus ditutup? Jawabannya, "ya".
Demikian pendapat yang logis, apalagi jika disadari bahwa "rambut adalah hiasan/mahkota wanita". Bahwa ayat ini tidak menyebut secara tegas perlunya rambut ditutup, hal ini agaknya tidak perlu disebut. "Bukankah mereka telah memakai kudung yang tujuannya adalah menutup rambut?" ujar Quraish.
Baca juga: Kisah Himah : Kerudung Tipis Keponakan Ummul Mukminin Aisyah
Pendapat Ulama
Quraish mengatakan tidak dapat disangkal bahwa pendapat ulama yang mewajibkan jilbab didukung oleh banyak ulama kontemporer. Namun amanah ilmiah mengundang Quraish untuk mengemukakan pendapat yang berbeda --dan yang boleh jadi dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menghadapi kenyataan yang ditampilkan oleh mayoritas wanita Muslim dewasa ini.
Muhammad Thahir bin Asyur seorang ulama besar dari Tunis, yang diakui juga otoritasnya dalam bidang ilmu agama, menulis dalam Maqashid Al-Syari'ah sebagal berikut:
"Kami percaya bahwa adat kebiasaan satu kaum tidak boleh--dalam kedudukannya sebagai adat-- untuk dipaksakan terhadap kaum lain atas nama agama, bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu."
"Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke atas juyubi-hinna (dada mereka)". ( QS An-Nur : 31).
Menurut Quraish, juyub adalah jamak jaib yaitu lubang yang terletak di bagian atas pakaian yang biasanya menampakkan (sebagian) dada.
Kandungan ayat ini berpesan agar dada ditutup dengan kerudung (penutup kepala). Apakah ini berarti bahwa kepala (rambut juga harus ditutup? Jawabannya, "ya".
Demikian pendapat yang logis, apalagi jika disadari bahwa "rambut adalah hiasan/mahkota wanita". Bahwa ayat ini tidak menyebut secara tegas perlunya rambut ditutup, hal ini agaknya tidak perlu disebut. "Bukankah mereka telah memakai kudung yang tujuannya adalah menutup rambut?" ujar Quraish.
Baca juga: Kisah Himah : Kerudung Tipis Keponakan Ummul Mukminin Aisyah
Pendapat Ulama
Quraish mengatakan tidak dapat disangkal bahwa pendapat ulama yang mewajibkan jilbab didukung oleh banyak ulama kontemporer. Namun amanah ilmiah mengundang Quraish untuk mengemukakan pendapat yang berbeda --dan yang boleh jadi dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menghadapi kenyataan yang ditampilkan oleh mayoritas wanita Muslim dewasa ini.
Muhammad Thahir bin Asyur seorang ulama besar dari Tunis, yang diakui juga otoritasnya dalam bidang ilmu agama, menulis dalam Maqashid Al-Syari'ah sebagal berikut:
"Kami percaya bahwa adat kebiasaan satu kaum tidak boleh--dalam kedudukannya sebagai adat-- untuk dipaksakan terhadap kaum lain atas nama agama, bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu."
Lihat Juga :