Hukum Transplantasi Menurut Islam, Begini Pendapat Quraish Shihab
Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:05 WIB
loading...
Agama Islam bertujuan memelihara agama, jiwa, akal, kesehatan, dan harta benda umat manusia. Ilustrasi: alodokter
A
A
A
Prof Dr Quraish Shihab mengatakan seandainya tidak ada perintah rinci dari hadis tentang keharusan berobat, maka prinsip- prinsip pokok yang diangkat dari Al-Quran dan hadis cukup untuk dijadikan dasar dalam upaya kesehatan dan pengobatan.
Dia menyebut persoalan transplantasi, baik dari donor hidup maupun donor yang telah meninggal dunia. "Beberapa prinsip dan kesepakatan dalam bidang hukum agama yang berkaitan dengan topik bahasan ini dapat membantu menemukan pandangan Islam dalam persoalan dimaksud," ujar Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" (Mizan, 2007).
Baca juga: Anang Hermansyah Lakukan Transplantasi Rambut, Bagaimana Menurut Islam
Menurutnya, prinsip-prinsip dimaksud antara lain adalah:
1. Agama Islam bertujuan memelihara agama, jiwa, akal, kesehatan, dan harta benda umat manusia.
2. Anggota badan dan jiwa manusia merupakan milik Allah yang dianugerahkan-Nya untuk dimanfaatkan, bukan untuk disalahgunakan atau diperjualbelikan.
3. Penghormatan dan hak-hak asasi yang dianugerahkan-Nya mencakup seluruh manusia, tanpa membedakan ras atau agama.
4. Terlarang merendahkan derajat manusia, baik yang hidup, maupun yang telah wafat.
5. Jika bertentangan kepentingan antara orang yang hidup dan orang yang telah wafat, maka dahulukanlah kepentingan orang yang hidup.
Dari prinsip-prinsip ini, kata Quraish, banyak ulama kontemporer menetapkan bahwa transplantasi dapat dibenarkan selama tidak diperjualbelikan, dan selama kehormatan manusia --yang hidup maupun yang mati-- terjaga sepenuhnya. "Salah satu jaminan tidak adanya pelecehan adalah izin dan pihak keluarga," ujarnya.
Dia menyebut persoalan transplantasi, baik dari donor hidup maupun donor yang telah meninggal dunia. "Beberapa prinsip dan kesepakatan dalam bidang hukum agama yang berkaitan dengan topik bahasan ini dapat membantu menemukan pandangan Islam dalam persoalan dimaksud," ujar Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" (Mizan, 2007).
Baca juga: Anang Hermansyah Lakukan Transplantasi Rambut, Bagaimana Menurut Islam
Menurutnya, prinsip-prinsip dimaksud antara lain adalah:
1. Agama Islam bertujuan memelihara agama, jiwa, akal, kesehatan, dan harta benda umat manusia.
2. Anggota badan dan jiwa manusia merupakan milik Allah yang dianugerahkan-Nya untuk dimanfaatkan, bukan untuk disalahgunakan atau diperjualbelikan.
3. Penghormatan dan hak-hak asasi yang dianugerahkan-Nya mencakup seluruh manusia, tanpa membedakan ras atau agama.
4. Terlarang merendahkan derajat manusia, baik yang hidup, maupun yang telah wafat.
5. Jika bertentangan kepentingan antara orang yang hidup dan orang yang telah wafat, maka dahulukanlah kepentingan orang yang hidup.
Dari prinsip-prinsip ini, kata Quraish, banyak ulama kontemporer menetapkan bahwa transplantasi dapat dibenarkan selama tidak diperjualbelikan, dan selama kehormatan manusia --yang hidup maupun yang mati-- terjaga sepenuhnya. "Salah satu jaminan tidak adanya pelecehan adalah izin dan pihak keluarga," ujarnya.
Lihat Juga :