Perhiasan Perempuan yang Boleh Tampak dan yang Tidak Boleh

Jum'at, 09 Agustus 2024 - 15:50 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Bolehkah Muslimah Melihat Aurat Wanita Lainnya?

Al-Qardhawi mengatakan pendapat yang lebih kuat (rajih), yaitu dibatasinya pengertian apa yang tampak itu pada wajah dan dua tapak tangan serta perhiasan yang biasa tampak dengan tidak ada maksud kesombongan dan berlebih-lebihan, seperti celak di mata dan cincin pada tangan.

"Begitulah seperti apa yang ditegaskan oleh sekelompok sahabat dan tabiin," katanya.

Menurut al-Qardhawi, ini tidak sama dengan make-up dan cat-cat yang biasa dipakai oleh perempuan-perempuan zaman sekarang untuk mengecat pipi dan bibir serta kuku. Make-up ini semua termasuk berlebih-lebihan yang sangat tidak baik, yang tidak boleh dipakai kecuali di dalam rumah. Sebab perempuan-perempuan sekarang memakai itu semua di luar rumah, adalah untuk menarik perhatian laki-laki. Jadi jelas hukumnya adalah haram.

Sedangkan penafsiran apa yang tampak dengan pakaian dan selendang yang biasa di luar, kata al-Qardhawi, tidak dapat diterima. Sebab itu termasuk hal yang lumrah (tabi'i) yang tidak bisa dibayangkan untuk dilarangnya sehingga perlu dikecualikan.

Termasuk juga terbukanya perhiasan karena angin dan sebagainya yang boleh dianggap darurat. Sebab dalam keadaan darurat, bukan suatu yang dibuat-buat. Jadi baik dikecualikan ataupun tidak, sama saja.

Sedangkan yang cepat diterima akal apa yang dimaksud istimewa (pengecualian) adalah suatu rukhsah (keringanan) dan justru untuk mengentengkan kepada perempuan dalam menampakkan sesuatu yang mungkin disembunyikan; dan ma'qul sekali (bisa diterima akal) kalau dia itu adalah muka dan dua tapak tangan.

Baca juga: Pakaian sebagai Penutup Aurat, Begini Penjelasannya

Adanya kelonggaran pada muka dan dua telapak tangan, adalah justru menutupi kedua anggota badan tersebut termasuk suatu hal yang cukup memberatkan perempuan, lebih-lebih kalau mereka perlu bepergian atau keluar yang sangat menghajatkan, misalnya dia orang yang tidak mampu.

Dia perlu usaha untuk mencari nafkah buat anak anaknya, atau dia harus membantu suaminya. Mengharuskan perempuan supaya memakai cadar dan menutup kedua tangannya adalah termasuk menyakitkan dan menyusahkan perempuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Momen Vicky Shu Belajar...
Momen Vicky Shu Belajar Al-Fatihah Bahasa Isyarat Bersama Disabilitas Tunarungu
Berapa Lama Seluruh...
Berapa Lama Seluruh Ayat Al Quran Diturunkan? Ini Fakta di Balik 22 Tahun Perjalanannya!
Dukung Pemenuhan Kebutuhan...
Dukung Pemenuhan Kebutuhan Al-Qur'an, Sinar Mas Wakafkan 2.000 Mushaf kepada ICMI
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
10 Cara Memuliakan Orang...
10 Cara Memuliakan Orang Tua, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Ribuan Kuda Liar Digunakan...
Ribuan Kuda Liar Digunakan Australia untuk Menjaga Alam
Sekali Sedot Habiskan...
Sekali Sedot Habiskan Darah Mangsanya, Fosil Nyamuk Zaman Dinosaurus Ditemukan
Bukan Soal Dajjal, Ini...
Bukan Soal Dajjal, Ini Jawaban Ilmiah Terbaru Penyebab Sungai Efrat Mengering
Artikel Terkini
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
Infografis
19 Buah dan Sayur yang...
19 Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Masuk ke Dalam Kulkas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved