Konsep Qath'iy dan Zhanniy: Kandungan Makna Redaksi Ayat-Ayat Al-Qur'an
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 06:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mengenal Al-Ahqaf, Tempat Kaum Ad dalam Al-Quran
Pendapat di atas sejalan dengan tulisan 'Abdullah Darraz, salah seorang ulama besar Al-Azhar yang antara lain mengedit, menjelaskan dan mengkritik kitab Al-Muwafaqat karya Abu Ishaq Al-Syathibi.
Syaikh Darraz menulis: "Apabila Anda membaca Al-Quran, maknanya akan jelas di hadapan Anda. Tetapi bila Anda membaca sekali lagi, maka Anda akan menemukan pula makna-makna lain yang berbeda dengan makna terdahulu. Demikian seterusnya, sampai-sampai Anda (dapat) menemukan kalimat atau kata yang mempunyai arti bermacam-macam."
"Semuanya benar atau mungkin benar ... (Ayat-ayat Al-Quran) bagaikan intan. Setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut lain. Dan tidak mustahil, jika Anda mempersilakan orang lain memandangnya, maka dia akan melihat lebih banyak dari apa yang Anda lihat."
Di sisi lain, kita dapat berkata bahwa setiap nash atau redaksi mengandung dua dalalah (kemungkinan arti). Bagi pengucapnya, redaksi tersebut hanya mengandung satu arti saja, yakni arti yang dimaksudkan olehnya. Inilah yang disebut dalalah haqiqiyyah.
Akan tetapi, bagi para pendengar atau pembaca, dalalah-nya bersifat relatif. Mereka tidak dapat memastikan maksud pembicara. Pemahaman mereka terhadap nash atau redaksi tersebut dipengaruhi oleh banyak hal. Mereka dapat berbeda pendapat. Yang kedua ini dinamai dalalah nishbiyyah.
Baca juga: Keutamaan Membaca Al-Qur'an Surat Al-Qari'ah
Atas dasar titik pandang yang demikian inilah agaknya mengapa pembahasan mengenai qath'iy al-dalalah tidak diuraikan secara khusus dalam kitab-kitab 'Ulum Al-Qur'an.
Persoalan ini dibahas oleh ulama-ulama ushul al-fiqh. Para pakar disiplin ilmu ini pada umumnya menjadikan masalah-masalah ushul al-fiqh sebagai masalah yang pasti atau qath'iy.
Perlu juga dicatat, kata Quraish, bahwa walaupun masalah yang dibicarakan di atas tidak menjadi pokok bahasan ulama tafsir, namun mereka menekankan perlunya seorang mufasir untuk mengetahui ushul al-fiqh, khususnya dalam rangka menggali ayat-ayat hukum.
Pendapat di atas sejalan dengan tulisan 'Abdullah Darraz, salah seorang ulama besar Al-Azhar yang antara lain mengedit, menjelaskan dan mengkritik kitab Al-Muwafaqat karya Abu Ishaq Al-Syathibi.
Syaikh Darraz menulis: "Apabila Anda membaca Al-Quran, maknanya akan jelas di hadapan Anda. Tetapi bila Anda membaca sekali lagi, maka Anda akan menemukan pula makna-makna lain yang berbeda dengan makna terdahulu. Demikian seterusnya, sampai-sampai Anda (dapat) menemukan kalimat atau kata yang mempunyai arti bermacam-macam."
"Semuanya benar atau mungkin benar ... (Ayat-ayat Al-Quran) bagaikan intan. Setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut lain. Dan tidak mustahil, jika Anda mempersilakan orang lain memandangnya, maka dia akan melihat lebih banyak dari apa yang Anda lihat."
Di sisi lain, kita dapat berkata bahwa setiap nash atau redaksi mengandung dua dalalah (kemungkinan arti). Bagi pengucapnya, redaksi tersebut hanya mengandung satu arti saja, yakni arti yang dimaksudkan olehnya. Inilah yang disebut dalalah haqiqiyyah.
Akan tetapi, bagi para pendengar atau pembaca, dalalah-nya bersifat relatif. Mereka tidak dapat memastikan maksud pembicara. Pemahaman mereka terhadap nash atau redaksi tersebut dipengaruhi oleh banyak hal. Mereka dapat berbeda pendapat. Yang kedua ini dinamai dalalah nishbiyyah.
Baca juga: Keutamaan Membaca Al-Qur'an Surat Al-Qari'ah
Atas dasar titik pandang yang demikian inilah agaknya mengapa pembahasan mengenai qath'iy al-dalalah tidak diuraikan secara khusus dalam kitab-kitab 'Ulum Al-Qur'an.
Persoalan ini dibahas oleh ulama-ulama ushul al-fiqh. Para pakar disiplin ilmu ini pada umumnya menjadikan masalah-masalah ushul al-fiqh sebagai masalah yang pasti atau qath'iy.
Perlu juga dicatat, kata Quraish, bahwa walaupun masalah yang dibicarakan di atas tidak menjadi pokok bahasan ulama tafsir, namun mereka menekankan perlunya seorang mufasir untuk mengetahui ushul al-fiqh, khususnya dalam rangka menggali ayat-ayat hukum.
(mhy)
Lihat Juga :