Berikut Ini yang Qath'iy dalam Al-Quran Menurut Quraish Shihab
Senin, 26 Agustus 2024 - 05:48 WIB
loading...
Prof Quraish Shihab. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Al-Quran jelas qath'iy al-tsubut (kebenaran sumber). Hakikatnya merupakan salah satu dari apa yang dikenal dengan istilah ma'lum min al-din bi al-dharurah. Sesuatu yang sudah sangat jelas, aksiomatik, dalam ajaran agama.
Lalu, benarkan tidak ada yang qath'iy dalam Al-Quran? Prof Dr Quraish Shihab mengutip Al-Syathibi menyatakan jika ditinjau dari sudut ayat-ayat tersebut secara berdiri sendiri memang demikian.
"Tetapi lebih jauh Al-Syathibi menjelaskan bagaimana proses yang dilalui oleh suatu hukum yang diangkat dari nash sehingga ia pada akhirnya dinamai qath'iy," tulis Quraish Shihab dalam bukunya berjudul " Membumikan al-Qur'an , Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat" (Mizan, 1996).
Menurut Al-Syathibi, "kepastian makna" (qath'iyyah al-dalalah) suatu nash muncul dari sekumpulan dalil zhanniy yang semuanya mengandung kemungkinan makna yang sama. Terhimpunnya makna yang sama dari dalil-dalil yang beraneka ragam itu memberi "kekuatan" tersendiri.
Baca juga: Konsep Qath'iy dan Zhanniy: Kandungan Makna Redaksi Ayat-Ayat Al-Qur'an
Ini pada akhirnya berbeda dari keadaan masing-masing dalil tersebut ketika berdiri sendiri. Kekuatan dari himpunan tersebut menjadikannya tidak bersifat zhanniy lagi. "Ia telah meningkat menjadi semacam mutawatir ma'nawiy, dan dengan demikian dinamailah ia sebagai qath'iy al-dalalah," ujar Al-Syathibi.
Quraish Shihab mengatakan jika perhatian hanya ditujukan kepada nash Al-Quran yang berbunyi aqimu al-shalah misalnya, maka nash ini tidak pasti menunjuk kepada wajibnya salat , walaupun redaksinya berbentuk perintah, sebab, banyak ayat Al-Quran yang menggunakan redaksi perintah tapi dinilai bukan sebagai perintah wajib.
Kepastian tersebut datang dari pemahaman terhadap nash-nash lain yang, walaupun dengan redaksi atau konteks berbeda-beda, disepakati bahwa semuanya mengandung makna yang sama.
Dalam contoh di atas, ditemukan sekian banyak ayat atau hadis yang menjelaskan antara lain hal-hal berikut:
(a) Pujian kepada orang-orang yang salat;
(b) Celaan dan ancaman bagi yang meremehkan atau meninggalkannya;
(c) Perintah kepada mukallaf untuk melaksanakannya dalam keadaan sehat atau sakit, damai atau perang, dalam keadaan berdiri atau --bila uzur-- duduk atau berbaring atau bahkan dengan isyarat sekalipun;
(d) Pengalaman-pengalaman yang diketahui secara turun-temurun dari Nabi SAW, sahabat beliau, dan generasi sesudahnya, yang tidak pernah meninggalkannya.
Baca juga: Definisi Ayat yang Dinilai Qath'iy Al-Dalalah, Begini Pejelasan Quraish Shihab
Kumpulan nash yang memberikan makna-makna tersebut, yang kemudian disepakati oleh umat, kata Quraish, melahirkan pendapat bahwa penggalan ayat aqimu al-shalah secara pasti atau qath'iy mengandung makna wajibnya salat.
Juga disepakati bahwa tidak ada kemungkinan arti lain yang dapat ditarik darinya. Di sini, kewajiban salat yang ditarik dari aqimu al-shalat, menjadi aksioma. "Di sini berlaku ma'lum min al-din bi al-dharurah," kata Quraish.
Biasanya, ulama-ulama ushul al-fiqh menunjuk kepada ijma' untuk menetapkan sesuatu yang bersifat qath'iy. Sebab, jika mereka menunjuk kepada nash (dalil naqli) secara berdiri sendiri, maka akan dapat terbuka peluang --bagi mereka yang tidak mengetahui ijma' itu-- untuk mengalihkan makna yang dimaksud dan telah disepakati itu ke makna yang lain. Nah, guna menghindari hal inilah mereka langsung menunjuk kepada ijma'.
Baca juga: Ayat-Ayat Kauniyah dalam Al-Quran Menurut Quraish Shihab
Lalu, benarkan tidak ada yang qath'iy dalam Al-Quran? Prof Dr Quraish Shihab mengutip Al-Syathibi menyatakan jika ditinjau dari sudut ayat-ayat tersebut secara berdiri sendiri memang demikian.
"Tetapi lebih jauh Al-Syathibi menjelaskan bagaimana proses yang dilalui oleh suatu hukum yang diangkat dari nash sehingga ia pada akhirnya dinamai qath'iy," tulis Quraish Shihab dalam bukunya berjudul " Membumikan al-Qur'an , Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat" (Mizan, 1996).
Menurut Al-Syathibi, "kepastian makna" (qath'iyyah al-dalalah) suatu nash muncul dari sekumpulan dalil zhanniy yang semuanya mengandung kemungkinan makna yang sama. Terhimpunnya makna yang sama dari dalil-dalil yang beraneka ragam itu memberi "kekuatan" tersendiri.
Baca juga: Konsep Qath'iy dan Zhanniy: Kandungan Makna Redaksi Ayat-Ayat Al-Qur'an
Ini pada akhirnya berbeda dari keadaan masing-masing dalil tersebut ketika berdiri sendiri. Kekuatan dari himpunan tersebut menjadikannya tidak bersifat zhanniy lagi. "Ia telah meningkat menjadi semacam mutawatir ma'nawiy, dan dengan demikian dinamailah ia sebagai qath'iy al-dalalah," ujar Al-Syathibi.
Quraish Shihab mengatakan jika perhatian hanya ditujukan kepada nash Al-Quran yang berbunyi aqimu al-shalah misalnya, maka nash ini tidak pasti menunjuk kepada wajibnya salat , walaupun redaksinya berbentuk perintah, sebab, banyak ayat Al-Quran yang menggunakan redaksi perintah tapi dinilai bukan sebagai perintah wajib.
Kepastian tersebut datang dari pemahaman terhadap nash-nash lain yang, walaupun dengan redaksi atau konteks berbeda-beda, disepakati bahwa semuanya mengandung makna yang sama.
Dalam contoh di atas, ditemukan sekian banyak ayat atau hadis yang menjelaskan antara lain hal-hal berikut:
(a) Pujian kepada orang-orang yang salat;
(b) Celaan dan ancaman bagi yang meremehkan atau meninggalkannya;
(c) Perintah kepada mukallaf untuk melaksanakannya dalam keadaan sehat atau sakit, damai atau perang, dalam keadaan berdiri atau --bila uzur-- duduk atau berbaring atau bahkan dengan isyarat sekalipun;
(d) Pengalaman-pengalaman yang diketahui secara turun-temurun dari Nabi SAW, sahabat beliau, dan generasi sesudahnya, yang tidak pernah meninggalkannya.
Baca juga: Definisi Ayat yang Dinilai Qath'iy Al-Dalalah, Begini Pejelasan Quraish Shihab
Kumpulan nash yang memberikan makna-makna tersebut, yang kemudian disepakati oleh umat, kata Quraish, melahirkan pendapat bahwa penggalan ayat aqimu al-shalah secara pasti atau qath'iy mengandung makna wajibnya salat.
Juga disepakati bahwa tidak ada kemungkinan arti lain yang dapat ditarik darinya. Di sini, kewajiban salat yang ditarik dari aqimu al-shalat, menjadi aksioma. "Di sini berlaku ma'lum min al-din bi al-dharurah," kata Quraish.
Biasanya, ulama-ulama ushul al-fiqh menunjuk kepada ijma' untuk menetapkan sesuatu yang bersifat qath'iy. Sebab, jika mereka menunjuk kepada nash (dalil naqli) secara berdiri sendiri, maka akan dapat terbuka peluang --bagi mereka yang tidak mengetahui ijma' itu-- untuk mengalihkan makna yang dimaksud dan telah disepakati itu ke makna yang lain. Nah, guna menghindari hal inilah mereka langsung menunjuk kepada ijma'.
Baca juga: Ayat-Ayat Kauniyah dalam Al-Quran Menurut Quraish Shihab
(mhy)
Lihat Juga :