Ini Fatwa MUI tentang Penggantian Jenis Kelamin

Kamis, 13 Februari 2020 - 07:45 WIB
Ini Fatwa MUI tentang...
Ini Fatwa MUI tentang Penggantian Jenis Kelamin
A A A
Fenomena pergantian jenis kelamin kini menjadi isu publik sejak mencuatnya kasus pidana narkoba artis Lucinta Luna. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa terkait hal tersebut.

Adapun fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) ini telah ditetapkan sejak Juli 2010 lalu, sebagaimana disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI HM Asrorun Niam Sholeh kepada SINDOnews. Komisi Fatwa MUI yang diketuai Prof Hasanudin menyampaikan fatwanya agar publik mengetahui bagaimana hukum mengganti kelamin laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya.

Fatwa tentang Penggantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin itu secara hukum menyebutkan sebagai berikut:

A. Pergantian Alat Kelamin

1. Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misal dengan operasi kelamin, hukumnya haram.
2. Membantu melakukan ganti kelamin sebagaimana poin 1 hukumnya haram.
3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait pergantian tersebut.
4. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.

B. Penyempurnaan Alat Kelamin

1. Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khantsa yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan.
2. Membantu melaksanakan penyempurnaan alat kelamin seperti dimaksud poin 1, diperbolehkan.
3. Pelaksanaan operasi penyempurnaan seperti dimaksud poin 1 itu harus berdasarkan atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis semata.
4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi yg dimaksud poin 1 dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syar’i terkait penyempurbaan tersebut.
5. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi domaksud poin 1 adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut.

(Baca Juga: Pandangan Islam Terhadap Waria, Begini Kisahnya)
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Soal Pasar Muamalah,...
Soal Pasar Muamalah, MUI: Niat Baik Masyarakat Tegakkan Syariat Perlu Dihargai
4 Macam Ilmu Fiqih yang...
4 Macam Ilmu Fiqih yang Penting Diketahui Umat Islam
MUI: 10 Prinsip Islam...
MUI: 10 Prinsip Islam Wasathiyah Modal Penting Lawan Terorisme dan Ekstremisme
Gerakan Pemurnian Islam...
Gerakan Pemurnian Islam Versus Ilmu Fiqih
Peran MUI sebagai Takmil...
Peran MUI sebagai Takmil al-Kamil
Bagaimanakah Kedudukan...
Bagaimanakah Kedudukan Waria dalam Islam?
Rekomendasi
Lautan Besar Ditemukan...
Lautan Besar Ditemukan Tersembunyi di Bawah Kerak Bumi
Syaikh Abu Al-Hasan...
Syaikh Abu Al-Hasan Ali An-Nadwi, Sosok Ulama dan Penulis Terbaik Sirah Nabawiyah
Fenomena Alam yang Membuat...
Fenomena Alam yang Membuat Daratan di Bumi Terangkat Terungkap
Artikel Terkini
Puasa Tasua dan Asyura,...
Puasa Tasua dan Asyura, Mana yang Lebih Utama?
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Infografis
Fenomena Langka, ini...
Fenomena Langka, ini Fakta Unik Gerhana Matahari Hibrida
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved