Merayakan Hari Raya Hendaknya Mengikuti Penetapan Pemerintah
Sabtu, 29 Maret 2025 - 08:15 WIB
loading...
Potensi perbedaan dalam pelaksanaan hari raya Idulfitri selalu terjadi di Indonesia. Karena itu, umat Islam hendaknya atau lebih baik mengikuti penetapan dari pemerintah. Sehingga, tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk berhari raya sendiri-sendiri. F
A
A
A
Potensi perbedaan dalam pelaksanaan Hari Raya Idulfitri selalu terjadi di Indonesia. Karena itu, umat Islam hendaknya atau lebih baik mengikuti penetapan dari pemerintah. Sehingga, tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk berhari raya sendiri-sendiri.
Menyikapi hal ini para ulama berselisih pendapat dalam masalah rukyahtul hilal ini. Yakni apabila di satu negeri kaum muslimin telah melihat hilal sedangkan negeri lain belum melihatnya. Apakah kaum muslimin di negeri lain juga mengikuti hilal tersebut ataukah hilal tersebut hanya berlaku bagi negeri yang melihatnya dan negeri yang satu matholi’ (tempat terbit hilal) dengannya.
Pendapat yang lebih kuat adalah kembali pada rukyahtul hilal di negeri setempat. Jika dua negeri masih satu matholi’ hilal, maka keduanya dianggap sama dalam hilal.
Jika di salah satu negeri yang satu matholi’ tadi telah melihat hilal, maka hilalnya berlaku untuk negeri tetangganya tadi. Adapun jika beda matholi’ hilal, maka setiap negeri memiliki hukum masing-masing.
Akan tetapi yang perlu jadi perhatian, jika dua negeri yang sama dalam matholi’ (tempat terbitnya hilal), telah diputuskan oleh masing-masing penguasa untuk berhari raya, maka wajib mengikuti keputusan penguasa di negeri masing-masing. Masalah ini adalah masalah khilafiyah , sehingga keputusan penguasalah yang akan menyelesaikan perselisihan yang ada.
Berdasarkan hal ini, maka hendaklah berhari raya sebagaimana berhari raya yang dilakukan di negeri masing-masing atau mengikuti keputusan pemerintah, meskipun berbeda dengan negeri lainnya.
Dalam Kitab Subulus Salam, dalil yang menetapkan hari raya sesuai dengan (kebanyakan) manusia karena orang yang sendirian mengetahui hari raya dengan ru’yah, jadi wajib baginya untuk mengikuti orang lain (dalam Hal ini penguasa) dan diharuskan salat (hari raya), berbuka, dan kurban bersama dengan mereka.
Baca juga: Sidang Isbat Idulfitri 2025 Digelar Sore Ini: Rukyatul Hilal di Semua Provinsi, Kecuali Bali
Abu Dawud dalam kitab berjudul Shalat, menulis hadis bahwa dari Abu Umair bin Anas dan paman-pamannya dari kalangan kaum Anshar Radhiyallahu ‘anhum berkata : “Awan menutupi kami pada hilal Syawal. Maka pagi tersebut kami berpuasa. (Kemudian) datanglah kafilah pada sore harinya. Mereka bersaksi kepada Rasulullah, bahwa kemarin mereka melihat hilal. Maka Rasulullah memerintahkan orang-orang untuk berbuka saat itu juga, dan keluar besok paginya untuk salat Ied”.
Asy-Syaukani dalam Nalilul Authar menyebutkan, diperbolehkan salat Ied pada hari kedua. Tidak ada perbedaan antara adanya keraguan dan yang lainnya karena udzur, baik karena ragu atau alasan lainnya, dengan mengqiaskan dengannya."
Menyikapi hal ini para ulama berselisih pendapat dalam masalah rukyahtul hilal ini. Yakni apabila di satu negeri kaum muslimin telah melihat hilal sedangkan negeri lain belum melihatnya. Apakah kaum muslimin di negeri lain juga mengikuti hilal tersebut ataukah hilal tersebut hanya berlaku bagi negeri yang melihatnya dan negeri yang satu matholi’ (tempat terbit hilal) dengannya.
Pendapat yang lebih kuat adalah kembali pada rukyahtul hilal di negeri setempat. Jika dua negeri masih satu matholi’ hilal, maka keduanya dianggap sama dalam hilal.
Jika di salah satu negeri yang satu matholi’ tadi telah melihat hilal, maka hilalnya berlaku untuk negeri tetangganya tadi. Adapun jika beda matholi’ hilal, maka setiap negeri memiliki hukum masing-masing.
Akan tetapi yang perlu jadi perhatian, jika dua negeri yang sama dalam matholi’ (tempat terbitnya hilal), telah diputuskan oleh masing-masing penguasa untuk berhari raya, maka wajib mengikuti keputusan penguasa di negeri masing-masing. Masalah ini adalah masalah khilafiyah , sehingga keputusan penguasalah yang akan menyelesaikan perselisihan yang ada.
Berdasarkan hal ini, maka hendaklah berhari raya sebagaimana berhari raya yang dilakukan di negeri masing-masing atau mengikuti keputusan pemerintah, meskipun berbeda dengan negeri lainnya.
Dalam Kitab Subulus Salam, dalil yang menetapkan hari raya sesuai dengan (kebanyakan) manusia karena orang yang sendirian mengetahui hari raya dengan ru’yah, jadi wajib baginya untuk mengikuti orang lain (dalam Hal ini penguasa) dan diharuskan salat (hari raya), berbuka, dan kurban bersama dengan mereka.
Baca juga: Sidang Isbat Idulfitri 2025 Digelar Sore Ini: Rukyatul Hilal di Semua Provinsi, Kecuali Bali
Abu Dawud dalam kitab berjudul Shalat, menulis hadis bahwa dari Abu Umair bin Anas dan paman-pamannya dari kalangan kaum Anshar Radhiyallahu ‘anhum berkata : “Awan menutupi kami pada hilal Syawal. Maka pagi tersebut kami berpuasa. (Kemudian) datanglah kafilah pada sore harinya. Mereka bersaksi kepada Rasulullah, bahwa kemarin mereka melihat hilal. Maka Rasulullah memerintahkan orang-orang untuk berbuka saat itu juga, dan keluar besok paginya untuk salat Ied”.
Asy-Syaukani dalam Nalilul Authar menyebutkan, diperbolehkan salat Ied pada hari kedua. Tidak ada perbedaan antara adanya keraguan dan yang lainnya karena udzur, baik karena ragu atau alasan lainnya, dengan mengqiaskan dengannya."
Lihat Juga :