Kemenag Siapkan Regulasi Khusus Rumah Doa untuk Perkuat Kerukunan

Selasa, 01 Juli 2025 - 17:30 WIB
loading...
Kemenag Siapkan Regulasi...
Kemenag Siapkan Regulasi Khusus Rumah Doa untuk Perkuat Kerukunan/Kemenag
A A A
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tengah menyiapkan regulasi khusus yang mengatur keberadaan dan tata kelola rumah doa. Kemenag berharap regulasi ini bisa jadi panduan bersama agar insiden seperti yang terjadi di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat, tidak terulang.

Sekelompok warga melakukan perusakan terhadap rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh komunitas tertentu di Sukabumi pada 27 Juni 2025. Kemenag memandang perlu menerbitkan regulasi karena selama ini belum ada pengaturan eksplisit mengenai rumah doa dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

PBM selama ini menjadi rujukan pendirian rumah ibadat di Indonesia. Dalam PBM tersebut, hanya disebutkan tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng, namun tidak mencakup rumah doa yang bersifat privat atau digunakan terbatas.

Baca Juga: Kuota Haji Diumumkan 10 Juli 2025, Bertambah Atau Berkurang?

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Muhammad Adib Abdushomad, menyatakan bahwa istilah "rumah doa" banyak digunakan di masyarakat—terutama di kalangan denominasi tertentu umat Kristen. Sementara regulasi yang mengatur ini belum ada. Hal ini berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan jika tidak segera diberi kepastian hukum.

“Rumah doa dalam praktiknya kerap digunakan sebagai ruang ibadah, namun tidak memiliki payung hukum yang jelas. Ini menimbulkan dilema: di satu sisi merupakan ekspresi keagamaan yang dijamin oleh konstitusi, namun di sisi lain karena wilayah internum beribadah tersebut “ekpresinya bersinggungan” dan berdampak di ruang publik (wilayah eksternum). Maka memang harus ada kearifan dalam pelaksanaannya dan memang jenis rumah do’a ini belum memiliki prosedur formal yang bisa dijadikan acuan,” jelas Gus Adib, panggilan akrab Kepala PKUB, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Menurutnya, PKUB Kemenag telah melakukan dua kali Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan lintas agama, termasuk dari unsur MUI, PGI, KWI, PHDI, PERMABUDHI, dan MATAKIN, untuk mendalami istilah rumah doa. Hasil FGD mengonfirmasi bahwa istilah tersebut tidak seragam penggunaannya, dan banyak digunakan oleh Gereja-Gereja Pentakostal dan Injili. Istilah itu jarang digunakan pada masyarakat Katolik dan denomisasi Kristen seperti Lutheran dan Calvinis.

“Karena itulah kami sedang menyusun kerangka regulasi khusus rumah doa, agar keberadaannya mendapat perlindungan hukum sekaligus tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat,” tambahnya.

Gus Adib menilai, insiden di Sukabumi menunjukkan urgensi regulasi ini. Berdasarkan laporan kronologis, rumah tinggal yang sebelumnya berfungsi sebagai tempat produksi jagung dan peternakan ayam tersebut sejak April 2025 mulai digunakan untuk ibadah. Meskipun Ketua RT dan masyarakat sempat menyampaikan keberatan secara persuasif, kegiatan keagamaan tetap dilaksanakan, termasuk kedatangan rombongan besar dengan berbagai moda tansportasi yang tentu menggangu ruang publik. Ketegangan meningkat dan berujung pada aksi perusakan oleh massa pada 27 Juni 2025 siang.

“Kami menyesalkan terjadinya kekerasan dalam bentuk apa pun atas nama keberatan keagamaan. Regulasi ini justru disiapkan agar setiap persoalan bisa diselesaikan dalam koridor hukum dan dialog, bukan reaksi spontan yang merusak kerukunan,” tegas Kepala PKUB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Kemenag Siapkan Beasiswa...
Kemenag Siapkan Beasiswa Sarjana PJJ untuk Guru Ngaji
Kemenag: Secara Hisab,...
Kemenag: Secara Hisab, 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Sidang Isbat Awal Ramadan...
Sidang Isbat Awal Ramadan 2026 Digelar Besok
Kemenag Siap Kirimkan...
Kemenag Siap Kirimkan Imam dan Santri Berprestasi Program Beasiswa ke Turki
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 2026 pada 17 Februari
Rekomendasi
Seattle Berisiko Dihantam...
Seattle Berisiko Dihantam Tsunami 12 Meter dalam Hitungan 3 Menit
Inilah 5 Batu Meteor...
Inilah 5 Batu Meteor Termahal yang Pernah Ditemukan di Bumi
Rahasia Tokoh Kontroversial,...
Rahasia Tokoh Kontroversial, Saddam Novelis, Fidel Castro Bandar Narkoba?
Artikel Terkini
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah Muharram, Harian, Tasua dan Asyura
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Bahtera Nabi Nuh AS Berlabuh setelah 150 Tahun Terombang-ambing Banjir
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved