Bolehkah Driver Ojek Online Pria Bonceng Perempuan Bukan Mahram?

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:52 WIB
loading...
Bolehkah Driver Ojek...
Bolehkah Driver Ojek Online Pria Bonceng Perempuan Bukan Mahram?/Dok/Sindo Photo
A A A
Saat ini ojek online (ojol) sudah menjadi profesi sebagian masyarakat Indonesia. Tidak sedikit driver ojol pria yang membonceng perempuan bukan mahram dirinya. Lalu pertanyaannya adalah bolehkah ojol pria membonceng perempuan bukan mahram?

Mengenai hal ini, Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menjelaskan, pada dasarnya dalam Islam seorang muslim dituntut untuk menjaga diri dari perbuatan yang mendekatkan diri pada zina. Pun, dilarang berkhalwat [berduaan yang berpotensi menimbukan syahwat] dengan lawan jenis yang bukan mahram. Akan tetapi ada pelbagai kondisi di mana memandang perempuan yang bukan mahram hukumnya diperbolehkan. Dan salah satunya adalah ketika bermuamalah.

Baca Juga: Bacaan Doa dan Selawat Agar Hujan Berhenti

Saat bermuamalah (melakukan jual-beli, bekerja dan bergaul) maka laki-laki diperkenankan memandang atau berboncengan dengan perempuan bukan mahram yang menjadi lawan muamalahnya, termasuk dalam hal ini seorang driver ojol membonceng penumpangnya. Hal ini sebagaimana keterangan dalam Kitabal-Taqrib[halaman 31] karya Abu Syuja’ berikut ini:

والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز إلى الوجه خاصة


“Yang ke enam adalah memandang perempuan bukan mahram dalam rangka kesaksian dan muamalah. Maka pada kondisi itu, diperbolehkan (bagi laki-laki) memandang wajah perempuan bukan mahram.”

Selanjutnya, sejatinya interaksi antara perempuan dan lelaki yang bukan mahram dalam Islam diperbolehkan apabila interaksi tersebut bukan khalwat atau tidak berpotensi timbulnya fitnah. Simak penjelasan itu dalam kitabAl-Majmu’ Syarah al Muhadzab, jilid IV, halaman 350:

اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ


“Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan”.

Selanjutnya dalam kitabMausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyahjilid XL, halaman 372 juga dijelaskan bahwa antara laki-laki dan perempuan diperbolehkan bermuamalah. Berikut penjelasannya:

وَأَمَّا الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فَقَدْ تَقَدَّمَ أَنَّ الْمَذْهَبَ عِنْدَهُمْ تَحْرِيمُ نَظَرِ الرَّجُل مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ إِلَى أَيِّ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَاءِ الْمَرْأَةِ الأَجْنَبِيَّةِ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ، وَمَعَ ذَلِكَ فَقَدْ أَجَازُوا لِلرَّجُل النَّظَرَ إِلَى وَجْهِ الْمَرْأَةِ لِلْمُعَامَلَةِ مِنْ بَيْعٍ وَشِرَاءٍ وَنَحْوِهِمَا، لِيَرْجِعَ بِالْعُهْدَةِ، وَيُطَالِبَ بِالثَّمَنِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، وَلَا يَجُوزُ النَّظَرُ إِلَى غَيْرِ الْوَجْهِ، لِلاِكْتِفَاءِ بِالنَّظَرِ إِلَيْهِ فِي تَحْقِيقِ الْحَاجَاتِ النَّاشِئَةِ عَنِ الْمُعَامَلَةِ


“Dalam Mazhab Syafi’iah dan Hanbali, hukum laki-laki memandang anggota tubuh mana saja dari perempuan yang bukan mahram adalah haram tak terkecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Namun, Syafi’iyyah dan Hanabilah memperbolehkan laki-laki memandang wajah perempuan bukan mahram dalam rangka muamalah seperti jual-beli dan semacamnya.

Tujuannya agar dapat mengenali satu sama lain seandainya terjadi polemik di kemudian hari ihwal muamalahnya seperti pengembalian barang, penuntutan pembayaran dan lain-lain. Adapun memandang anggota tubuh selain wajah tetap tidak diperbolehkan karena kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan muamalah sudah tercapai dengan memandang wajah saja.”
(aww)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Perempuan Berhaji...
Hukum Perempuan Berhaji Tanpa Mahram, Begini Pendapat 4 Mazhab!
Bolehkah Menikah dengan...
Bolehkah Menikah dengan Saudara Tiri? Begini Penjelasannya Menurut Islam
15 Golongan Wanita yang...
15 Golongan Wanita yang Terlarang Dinikahi, Siapa Saja Mereka?
Penjelasan Mulianya...
Penjelasan Mulianya Kedudukan Perempuan dalam Al-Qur'an
Bagaimana Hukum Menikahi...
Bagaimana Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Pergi Suaminya?
Muhammadiyah dan Pemberdayaan...
Muhammadiyah dan Pemberdayaan Perempuan: Kisah Lahirnya Aisyiyah
Rekomendasi
Gerhana Bulan Merah...
Gerhana Bulan Merah Mewarnai Langit Indonesia Malam Ini
Fenomena Alam Juli 2025:...
Fenomena Alam Juli 2025: Matahari Lambat Terbenam hingga Jarak Bumi Semakin Menjauh
Lapisan Bumi Berusia...
Lapisan Bumi Berusia 4 Miliar Tahun Ditemukan di Australia
Artikel Terkini
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Benarkah Islam Agama...
Benarkah Islam Agama Perang? Simak Sejarah Turunnya Perintah Berperang dalam Al-Qur'an
Jejak Diplomasi Nabi...
Jejak Diplomasi Nabi Muhammad SAW dalam Peperangan Islam, dari Perjanjian Hudaibiyah hingga Fathu Makkah
Jejak Perang yang Diabadikan...
Jejak Perang yang Diabadikan dalam Al Quran, Apa Saja?
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Waktu Salat Fardhu
Khasiat Surat Al Waqiah...
Khasiat Surat Al Waqiah yang Jarang Diketahui: Rezeki Lancar, Hidup Berkah hingga Wajah Bercahaya di Akhirat
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved