Potensi hingga Rp500 Triliun, Ini Langkah Kemenag Kuatkan Pengelolaan Dana Umat

Jum'at, 18 Juli 2025 - 20:01 WIB
loading...
Potensi hingga Rp500...
Potensi hingga Rp500 Triliun, Ini Langkah Kemenag Kuatkan Pengelolaan Dana Umat/Kemenag
A A A
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut wakaf sebagai sumber utama yang jika dikelola dengan baik mampu menjawab persoalan sosial seperti kemiskinan ekstrem. Potensi dana umat di Indonesia bisa mencapai Rp500 triliun per tahun.

“Peluang dana umat ini pertama dari wakaf, kemudian infaq, zakat, sedekah jaariyah, dan luqathah (barang temuan),” ujar Menag saat menerima kunjungan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah di Kantor Kementerian Agama, Kamis (17/07/2025).

Baca Juga: Hukum Sedekah dengan Harta haram, Dampaknya Malah Merugikan!

Kunjungan Gubernur Sumatera Barat ini dalam rangka mengundang Menteri Agama untuk hadir dan membuka Seminar Wakaf Internasional yang akan digelar di Bumi Minangkabau. Menag menilai, dana umat sangat berpotensi menjadi sumber pembiayaan sosial keagamaan yang berkelanjutan. Apalagi, terdapat sejumlah dana mengendap di perbankan yang tidak lagi diurus karena pemiliknya telah meninggal dunia dan ahli warisnya tidak diketahui.

“Kalau dikumpulkan, potensinya bisa 500 triliun per tahun. Katakanlah 20 triliun saja, itu sudah bisa membantu menyelesaikan masalah umat. Orang miskin mutlak di Indonesia ada dua juta, dan dana ini sudah bisa membebaskan kemiskinan mutlak itu,” jelasnya.

Dijelaskan Menag, penguatan kelembagaan dalam pengelolaan dana umat tengah disiapkan Kementerian Agama. Pertama, saat ini sedang dibentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) yang akan berfungsi mirip seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam ranah dana sosial keagamaan.

“(Kedua) Dalam dua tahun ini, insya Allah sudah selesai dibangun gedung 48 lantai yang menggabungkan Badan Wakaf Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Majelis Ulama Indonesia, dan dana-dana umat lainnya,” ungkapnya.

Ketiga, menyiapkan sistem praktis. Menurut Menag, masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam berwakaf bukan karena kurangnya kesadaran, melainkan karena belum tersedianya sistem yang praktis dan bebas hambatan birokrasi.

“Kalau bisa korporasi, pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara itu menggalakkan dan memudahkan dalam pembayaran wakaf, sehingga orang menyumbang tanpa membuang waktu dan berhadapan dengan birokrasi,” pungkasnya.
(aww)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hari Raya Iduladha 1447...
Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah Serentak pada Rabu 27 Mei 2026
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Iduladha 2026 pada 17 Mei
Kemenag Siapkan Beasiswa...
Kemenag Siapkan Beasiswa Sarjana PJJ untuk Guru Ngaji
Breaking News: Pemerintah...
Breaking News: Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret
Kemenag: Secara Hisab,...
Kemenag: Secara Hisab, 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Kemenag Pantau Hilal...
Kemenag Pantau Hilal Awal Ramadan 1447 H di 96 Titik, Berikut Ini Lokasinya
Rekomendasi
Tertua di Dunia, Seni...
Tertua di Dunia, Seni Lukis Sulawesi Diklaim Dibuat oleh Nenek Moyang Manusia
5 Tokoh Muslim yang...
5 Tokoh Muslim yang Mengguncang Peradaban Barat
13 Gempa Bumi Berkuatan...
13 Gempa Bumi Berkuatan di Atas 8 SR yang Pernah Guncang Dunia
Artikel Terkini
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Tasyabbuh dengan...
Jangan Tasyabbuh dengan Tahun Baru Masehi, Ini Adab Menyambut 1 Muharram Menurut Ulama
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam, Baca sebelum Maghrib Nanti!
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Infografis
Ini Daftar 21 Merek...
Ini Daftar 21 Merek Kurma Israel yang Diboikot Umat Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved