Apakah Sah Salat Pakai Kaus Bergambar, Bagaimana Hukumnya?
Senin, 21 Juli 2025 - 10:45 WIB
loading...
A
A
A
ويكون ستر العورة بلباس طاهر
“Dan menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci.”
Namun demikian, meski sah mengenakan kaus partai untuk shalat sebaiknya perbuatan ini dihindari karena kaus partai termasuk kategori pakaian yang bergambar, yang mana mengenakan kaus bergambar saat salat itu dimakruhkan.
Sebagaimana penjelasan Syekh Taqiyuddin dalam kitabKifayat al-Akhyarjuz I halaman 93;
ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل
“Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat.”
Dengan demikian, shalat dengan memakai kaus bergambar hukumnya adalah sah asal bisa menutupi aurat, namun hal itu dimakruhkah. Oleh sebab itu salat memakai kaus bergambar sebaiknya dihindari, apalagi ketika shalat berjamaah karena bisa mengganggu kenyamanan atau konsentrasi jamaah lain.
(aww)
Lihat Juga :