Banyak Maslahat, Sekjen Kemenag Ajak Masyarakat Biasakan Wakaf Uang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:42 WIB
loading...
Banyak Maslahat, Sekjen...
Banyak Maslahat, Sekjen Kemenag Ajak Masyarakat Biasakan Wakaf Uang/Kemenag
A A A
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengajak masyarakat membiasakan diri ber wakaf uang , karena wakaf tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga membawa maslahat luas bagi perekonomian dan kesejahteraan umat.

“Mari kita mulai kebiasaan baru wakaf uang. Sepuluh ribu rupiah setahun pun tidak masalah, karena wakaf ini bukan sekadar soal nominal, tapi tentang membangun kebiasaan baik yang manfaatnya berkelanjutan,” ujar Kamaruddin saat Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Kantor Bank Indonesia Thamrin, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga: 11 Keutamaan Malam Jumat Beserta Amalan-amalannya

Menurutnya, wakaf adalah instrumen ekonomi syariah yang sangat potensial. Data menunjukkan aset wakaf yang dikelola Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kemenag meningkat rata-rata 6% setiap tahun. Namun, pemanfaatannya belum maksimal karena masih ada tantangan seperti sertifikasi aset dan regulasi yang belum sepenuhnya responsif terhadap perkembangan zaman.

“Potensi wakaf sangat besar. Karena itu, kami bersama BWI dan pemangku kepentingan terkait tengah merumuskan pembaruan Undang-Undang Wakaf agar lebih adaptif, modern, dan mendorong inovasi pengelolaan aset,” jelasnya.

Sarasehan bertema “Refleksi Kemerdekaan RI 2025: Menjadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia” ini diinisiasi Bank Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Kegiatan ini juga dihadiri mantan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Ketua Umum MUI, Gubernur BI, serta para pemangku kepentingan ekonomi syariah nasional.

Ma’ruf Amin turut mendorong lahirnya regulasi ekonomi syariah yang terintegrasi. “Kita sedang mengupayakan undang-undang yang lebih komprehensif, agar implementasinya lebih efisien,” ujarnya.

Dilansir dari laman resmi BWI, wakaf uang dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu wakaf selamanya dan wakaf berjangka waktu tertentu. Dengan jejaring kerjasama BWI yang luas terdiri dari 27 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU), wakaf uang kini dapat ditunaikan dengan mudah.

Berikut alur pelaksanaan wakaf uang:
1. Wakif datang ke LKS-PWU
2. Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku
3. Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI
4. Wakif Mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan:
- 2 orang saksi
- 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)
5. LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU) Bagi Wakaf Uang dengan Nominal Rp. 1000.000 (satu juta rupiah)
6. LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif.
(aww)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Cinta Quran Foundation...
Cinta Quran Foundation Bangun RS Berbasis Wakaf Produktif
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Kemenag Siapkan Beasiswa...
Kemenag Siapkan Beasiswa Sarjana PJJ untuk Guru Ngaji
Kemenag: Secara Hisab,...
Kemenag: Secara Hisab, 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Sidang Isbat Awal Ramadan...
Sidang Isbat Awal Ramadan 2026 Digelar Besok
Rekomendasi
Ilmuwan Temukan Gumpalan...
Ilmuwan Temukan Gumpalan Air Raksasa yang Hilang di Tengah Atlantik
Ilmuwan Rilis Panduan...
Ilmuwan Rilis Panduan Bertahan Hidup untuk Menghindari Bencana Perubahan Iklim
Sisa-sisa Kulit Manusia...
Sisa-sisa Kulit Manusia Ditemukan di Situs Sejarah Ukraina
Artikel Terkini
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Pejabat yang Menyesal...
Pejabat yang Menyesal di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Keistimewaan Muharram,...
Keistimewaan Muharram, Dijuluki Sebagai Bulannya Allah
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved