Ini Cara Pengajuan Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025

Jum'at, 05 September 2025 - 21:18 WIB
loading...
Ini Cara Pengajuan Bantuan...
Ini Cara Pengajuan Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025/Kemenag
A A A
Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Pendaftaran pengajuan bantuan dibuka dari 2-30 September 2025 secara daring melalui platform Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI).

Bantuan operasional yang diberikan berupa dana tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan perpustakaan masjid seperti penambahan koleksi buku, pembelian komputer, meubeuler, fasilitas internet, pendingin ruangan, dan berbagai sarana penunjang lainnya.

Baca Juga: Perayaan Maulid Nabi dalam Pandangan Hadis

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan, perpustakaan masjid merupakan jantung pembelajaran di masjid. Karenanya, melalui bantuan ini, masjid diharapkan semakin berdaya sebagai pusat informasi dan edukasi.

“Perpustakaan masjid adalah jantung pembelajaran di lingkungan masjid. Dengan bantuan ini, kami ingin memperkuat fungsi masjid sebagai pusat informasi dan edukasi keagamaan yang dapat meningkatkan kualitas umat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Proses pengajuan dilakukan secara daring, sila klik:Daftar Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025.

Berikut syarat ajukan bantuan:
1. Memiliki kepengurusan perpustakaan yang resmi ditetapkan ketua pengurus masjid/takmir;
2. ruangan perpustakaan yang aktif;
3. layanan yang berjalan;
4. rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid;
5. tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama dua tahun terakhir; serta
6. terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID masjid di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

Pemohon juga harus menyiapkan proposal lengkap yang terdiri atas:
1. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
2. Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
3. Surat Keputusan Pengurus Perpustakaan Masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir;
4. Rencana anggaran biaya; foto ruangan perpustakaan masjid; serta
5. Buku rekening aktif atas nama perpustakaan masjid.
Operator ELIPSKI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mendampingi pengurus masjid untuk memastikan proses berjalan lancar.
(aww)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kisah Utsman bin Affan...
Kisah Utsman bin Affan Merobohkan Masjid Nabawi, Bangun Ulang Menjadi Megah
Inilah 4 Masjid yang...
Inilah 4 Masjid yang Harus Dikunjungi Jemaah Haji di Tanah Suci
Masjid Quba, Masjid...
Masjid Quba, Masjid Istimewa yang Dipuji Allah dalam Al-Qur'an
Mengenal Masjid Pertama...
Mengenal Masjid Pertama yang Dibangun di Muka Bumi
Hari Raya Iduladha 1447...
Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah Serentak pada Rabu 27 Mei 2026
Masjid Nabawi: Perpaduan...
Masjid Nabawi: Perpaduan Jejak Sejarah Rasulullah dan Kemegahan Arsitektur Islam
Rekomendasi
Google Maps Tangkap...
Google Maps Tangkap Struktur Bulat yang Tidak Biasa, Ini Detailnya
Monumen Batu Minoa Berusia...
Monumen Batu Minoa Berusia 4.000 Tahun Ditemukan di Yunani
Bangsa Mesir Kuno Percaya...
Bangsa Mesir Kuno Percaya Bima Sakti Jalan Menuju Surga
Artikel Terkini
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Infografis
Fenomena Langka, ini...
Fenomena Langka, ini Fakta Unik Gerhana Matahari Hibrida
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved