Olahraga Renang bagi Muslimah, Begini 5 Panduannya

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:43 WIB
loading...
Olahraga Renang bagi...
Ada panduan yang harus diperhatikan kaum muslimah jika ingin berenang terutama berenang di tempat umum. Foto ilustrasi/ist
A A A
Menyukai olahraga sangat dianjurkan dalam Islam, termasuk olahraga renang bagi kaum muslimah . Wanita berhijab, harus menjaga kebugaran tubuhnya. Namun ada panduan yang harus diperhatikan.

Secara umum, tidak ada keterangan ilmiah yang membatasi wanita dalam berolahraga. Ada beberapa olahraga yang memang dianjurkan dalam islam yaitu lari, berenang, berkuda, memanah . Untuk yang berhijab, tidak perlu bingung lagi harus berbusana apa saat berolahraga, muslimah bisa tampil sopan, nyaman dan tentunya tetap cantik saat berolahraga meski berhijab dan berbusana tertutup.

Nah, mungkin ada yang bertanya, apakah boleh seorang wanita pergi ke kolam renang untuk berenang di sana? Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di hammaam (tempat pemandian umum di zaman Rasulullah)?



Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di tempat pemandian umum. Beliau Shallallahu ‘alahi wasalam bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ


“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalam hammaam (tempat pemandian umum).” (HR At-Tirmidzi)

Baca juga: Islam Sangat Menganjurkan Berolahraga, Ini Dalil-dalilnya!

Begitu pula sabda Rasulullah yang lain :

مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتْ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا


“Wanita mana yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah.”(HR Abu Dawud no. 4012 dan At-Tirmidzi)

Di zaman Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam belum dikenal kamar mandi khusus di rumah masing-masing orang. Sehingga sebagian orang lebih mengutamakan mandi di hammaam, karena di sana berdekatan dengan sumur dan mudah untuk mengambil air darinya.

Tempat pemandian umum (hammaam) di zaman Nabi, tidak bercampur baur antara laki-laki dan wanita. Akan tetapi, memang masih memungkinkan untuk terlihatnya aurat satu dengan yang lain, sehingga dapat menimbulkan fitnah. Wanita memungkinkan untuk melihat aurat wanita lain, demikian juga dengan laki-laki. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam melarangnya.

Bagaimana dengan kolam renang? Hukum bagi seorang wanita berenang sendirian di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh. Akan tetapi, jika muslimah ingin berenang di pemandian umum, maka harus memperhatikan hal-hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjatuh kepada perbuatan dosa :

1. Wanita yang ingin berenang harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat.

2. Wanita-wanita yang hadir di kolam renang tersebut juga harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat, sehingga tidak saling memungkinkan untuk saling melihat antara satu dengan yang lainnya.

Karena Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam melarang seorang wanita melihat aurat wanita yang lain, beliaubersabda:

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ


“Janganlah seorang laki-laki melihat kepada aurat laki-laki lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain.”(HR Muslim)

3. Tidak ada campur-baur antara laki-laki dan wanita di tempat tersebut.

4. Tempat tersebut aman dari pandangan lelaki. Laki-laki tidak bisa melihat ke dalamnya.

5. Mendapatkan izin dari suami apabila sudah menikah dan dari wali apabila belum menikah.

Meskipun keempat syarat di atas terpenuhi tetapi suami atau wali tidak mengizinkan, maka tidak boleh seorang wanita memaksakan dirinya untuk pergi ke sana, karena mematuhi suami atau wali hukumnya adalah wajib pada permasalahan-permasalahan yang mubah (boleh).

Jika telah terpenuhi syarat-syarat di atas, maka tidak mengapa seorang wanita berenang. Jika tidak terpenuhi maka seorang wanita jangan memaksakan dirinya untuk pergi ke kolam renang.

Untuk saat ini sangat jarang ditemukan kolam renang yang memenuhi kriteria-kriteria di atas. Oleh karena itu, sebagai bentuk ke-wara’-an atau kehati-hatian maka sebaiknya seorang wanita tidak berenang di kolam renang, kecuali di kolam renang pribadi. Ini lebih baik baginya dan lebih menjaga kesucian dirinya.

Adapun hadis kedua yang disebutkan di atas, maka diterapkan pada kolam renang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka tidak ada bedanya dengan hukum berkumpulnya wanita dengan wanita lainnya di suatu tempat.

Karena itulah, bagi para pengusaha muslim yang menyewakan kolam renang untuk umum, maka harus diperhatikan bahwa kolam renang harus benar-benar tertutup sehingga tidak bisa terlihat dari luar.

Kolam renang laki-laki khusus untuk laki-laki dan kolam renang wanita khusus wanita. Lalu, perlu juga menyediakan pakaian khusus untuk berenang dan tidak membolehkan orang berenang kecuali dengan pakaian tersebut, jika pakaian yang dipakai oleh orang tersebut belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan syariat. Kemudian menyediakan ruang ganti baju yang tertutup.

Baca juga: Tak Puas pada Pasangan Pernikahan? Dengarlah Nasihat Umar bin Khattab Ini
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kisah Hikmah : Kerudung...
Kisah Hikmah : Kerudung Tipis Hafsah binti Abdurrahman
Doa agar Aurat Tidak...
Doa agar Aurat Tidak Bisa Dilihat Bangsa Jin
Inilah Hukum dan Syarat...
Inilah Hukum dan Syarat Memakai Celana Panjang untuk Busana Muslimah
Kisah Ummu Zufar : Dianggap...
Kisah Ummu Zufar : Dianggap Gila namun Konsisten Menutup Aurat hingga Wafat
Pakaian sebagai Penutup...
Pakaian sebagai Penutup Aurat, Begini Penjelasannya
Hanya 3 Golongan Wanita...
Hanya 3 Golongan Wanita Muslimah yang Boleh Tidak Berhijab
Rekomendasi
Sains yang Nirmakna
Sains yang Nirmakna
Warga Dilarang Mati...
Warga Dilarang Mati di Kota Ini, Berikut Alasan Ilmiahnya
Robot Apung Mulai Kumpulkan...
Robot Apung Mulai Kumpulkan Data Pertama di Bawah Es Antartika
Artikel Terkini
Sujud Syukur Tidak Boleh...
Sujud Syukur Tidak Boleh Sembarangan, Ini Syarat dan Tata Caranya Menurut Ulama
Sujud Syukur, Amalan...
Sujud Syukur, Amalan Sunnah saat Mendapat Nikmat: Ini Dalil dan Bacaannya
4 Jenis Sujud dalam...
4 Jenis Sujud dalam Islam Lengkap dengan Bacaan Doa dan Waktu Pelaksanaannya
Selebrasi Sujud di Piala...
Selebrasi Sujud di Piala Dunia 2026 Viral, Begini Makna Sujud Menurut Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
Infografis
5 Olahraga Sederhana...
5 Olahraga Sederhana untuk Menurunkan Tekanan Darah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved