Hukum Anak Kecil Melaksanakan Ibadah Haji, Simak Penjelasannya!

Senin, 27 April 2026 - 11:00 WIB
loading...
Hukum Anak Kecil Melaksanakan...
Ulama dari kalangan Syafiiyyah, Malikiyyah dan Hanbilah mengatakan bahwa anak kecil yang haji, hajinya sah, tetapi hukumnya dianggap sebagai sunnah. Atau dengan kata lain belum menggugurkan kewajiban haji yang menjadi rukun Islam yang ke-5. Foto istimewa
A A A
Hukum anak kecil melaksanakan ibadah haji ini menarik untuk disimak. Sah atau tidak ibadahnya bila dilakukan oleh anak-anak yang belum akil baligh? Simak ulasan dan penjelasannya berikut ini.

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang cara pelaksanaannya berbeda dengan empat rukun Islam lainnya. Ibadah yang satu ini hanya bisa dilaksanakan di Tanah Suci Makkah. Ibadah haji secara istilah yaitu berkunjung ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah. Syarat sah seorang berhaji ada lima, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka dan mampu.

Di Indonesia pada umumnya jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci berumur 20 tahun ke atas, bahkan banyak juga yang sudah lansia. Meski begitu, ada juga beberapa anak-anak di Timur Tengah yang sudah melaksanakan ibadah haji.



Lantas apakah anak kecil boleh melaksanakan ibadah haji?

Seorang anak kecil bisa saja melaksanakan ibadah haji lantaran tidak ada yang melarangnya. Dalam Kitab Tuhfat Al-Ahwadzi terdapat keterangan mengenai masalah ini.

Baca juga: Mengenal Haji Furoda: Layanan Haji dengan Visa Mujamalah dari Arab Saudi

قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا


Imam An-Nawawi berkata: "Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi'i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah." (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami' at-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, Juz 3, Halaman 110)

Berdasarkan hadis tersebut, maka ulama dari kalangan Syafiiyyah, Malikiyyah dan Hanbilah mengatakan bahwa anak kecil itu hajinya sah, tetapi hukumnya dianggap sebagai sunnah. Atau dengan kata lain belum menggugurkan kewajiban haji yang menjadi rukun Islam yang kelima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Rekomendasi
3 Fakta Orbit Planet...
3 Fakta Orbit Planet di Tata Surya yang Sesuai dengan Penjelasan di Al Quran
Isi Bulan Terungkap,...
Isi Bulan Terungkap, Ternyata Ini yang Membuat Tak Bisa Bercahaya
Dilapisi Emas Murni,...
Dilapisi Emas Murni, Kitab Yahudi dan Ilmuwan Yakin Kuil Suci Sulaiman Ada di Yerusalem
Artikel Terkini
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved