Rasulullah SAW Pernah Menunda Ibadah Haji Hingga 4 Tahun, Begini Kisahnya!
Jum'at, 01 Mei 2026 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
Para ulama ketika menganalisa kasus haji Nabi bersilang pendapat. Al-Imam Asy-Syafi'i menyimpulkan bahwa hukum kewajiban haji itu unik, yaitu Al-wujubu Lit-tarakhi alias kewajiban yang boleh ditunda pelaksanaannya.
Rasulullah menunda ibadah haji selama empat tahun berturut-turut. Sejak turun perintahnya di tahun keenam dan baru dikerjakan di tahun kesepuluh.
"Biasanya teman-teman saya, khususnya yang punya travel haji rada esmosi kalau saya lagi menjelaskan tema ini. Soalnya dianggap sebagai de-motivasi buat calon jamaah," kata Dai lulusan Universitas Islam Imam Muhammad Ibnu Suud LIPIA, Fakultas Syariah Jurusan Perbandingan Mazhab.
Demikian kisah Rasulullah menunda Haji hingga empat tahun lamanya. Semoga ini menjadi pelajaran berharga dan kita berdoa agar umat Islam dapat bersabar menunggu pemberangkatan Haji.
Baca juga: Zikir atau Berzikir : Inti dan Tujuan Utama Ibadah Haji
Rasulullah menunda ibadah haji selama empat tahun berturut-turut. Sejak turun perintahnya di tahun keenam dan baru dikerjakan di tahun kesepuluh.
"Biasanya teman-teman saya, khususnya yang punya travel haji rada esmosi kalau saya lagi menjelaskan tema ini. Soalnya dianggap sebagai de-motivasi buat calon jamaah," kata Dai lulusan Universitas Islam Imam Muhammad Ibnu Suud LIPIA, Fakultas Syariah Jurusan Perbandingan Mazhab.
Demikian kisah Rasulullah menunda Haji hingga empat tahun lamanya. Semoga ini menjadi pelajaran berharga dan kita berdoa agar umat Islam dapat bersabar menunggu pemberangkatan Haji.
Baca juga: Zikir atau Berzikir : Inti dan Tujuan Utama Ibadah Haji
(wid)
Lihat Juga :