Wajib atau Tidaknya Mahram Bagi Perempuan Saat Berhaji, Ini Dalil-dalilnya

Sabtu, 02 Mei 2026 - 10:52 WIB
loading...
Wajib atau Tidaknya...
Melaksanakan ibadah haji bagi perempuan merupakan salah satu bentuk Safar Wajib (perjalanan wajib). Kondisi bersafar inilah yang memberi informasi pentingnya keberadaan mahram bagi kaum muslimah. Foto ilustrasi/ist
A A A
Melaksanakan ibadah haji bagi perempuan merupakan salah satu bentuk Safar Wajib (perjalanan wajib). Kondisi bersafar inilah yang memberi informasi pentingnya keberadaan mahram bagi kaum muslimah . Namun, masih ada selisih di antara para ulama tentang status hukumnya.

Menurut Ustadz Ahmad Zain, ada beberapa pendapat mengenai mahram yang wajib tidaknya mendampingi perempuan ini ketika melakukan safar wajib.

Pendapat pertama, seorang perempuan tidak boleh melaksanakan ibadah haji kecuali dengan mahramnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari keduanya. Mereka berdalil dengan keumuman hadis yang melarang seorang wanita melakukan safar tanpa mahram, di antaranya adalah hadis Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda:



“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.”Lalu ada seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikutu suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan hajji.”Maka Beliau bersabda, “Tunaikanlah haji bersama istrimu.” (HR. Bukhari).

Baca juga: Hukum Perempuan Berhaji Tanpa Mahram, Begini Pendapat 4 Mazhab!

Hadis tersebut menunjukkan bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi seorang perempuan muslimah.

Pendapat kedua, seorang perempuan muslimah dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa mahram. Mahram bukanlah syarat wajib haji bagi seorang perempuan muslimah. Ini adalah pendapat Hasan Basri, Auza’i, Imam Malik Syafi’I, dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, serta pendapat Zhahiriyah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam riwayat terakhir beliau (al-Majmu’: VIII/382, al-Furu’: III/ 177).

Imam Malik menyatakan bahwa mahram bisa diganti dengan rombongan perempuan yang bisa dipercaya selama perjalanan aman. Imam al-Baji al-Maliki berkata: “Adapun yang disebut oleh sebagian ulama dari teman-teman kami, itu dalam keadaan sendiri dan jumlah yang sedikit. Adapun dalam keadaan jumlah rombongan sangat banyak, sedang jalan – yang dilewati – adalah jalan umum yang ramai dan aman, maka bagi saya keadaan tersebut seperti keadaan dalam kota yang banyak pasar-pasarnya dan para pedagang yang berjualan, maka seperti ini dianggap aman bagi perempuan yang bepergian tanpa mahram dan tanpa teman wanita. “ (al-Muntaqa: III/17).

Dalil mereka adalah sebagai berikut:

1. Hadis Adi bin Hatim radhiyallahu'anhu, bahwa NabiShallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorangperempuan yang mengendarai kendaraan berjalan dari Al-Hirah hingga melakukan thawaf di Kakbah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah.” (HR. Bukhari).

Hadis tersebut berisi tentang pujian dan sanjungan pada suatu perbuatan, hal itu menunjukkan kebolehan.Sebaliknya hadis yang mengandung celaan kepada suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. (Umdatu al-Qari).

2. Atsar Ibnu Umar radhiyallahu'anhu

Ibnu Umar berkatabahwa beliau memerdekakan beberapa budak perempuannya.Kemudian beliau berhaji dengan mereka.Setelah dimerdekakan, tentunya mereka bukan mahram lagi bagi Ibnu Umar.Berarti para wanita tersebut pergi haji tanpa mahram.(Disebutkan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla).

3. Atsar Aisyah radhiyallahu'anha.

Dari Aisyah tatkala ada orang yang menyampaikan kepada beliau bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi wanita muslimah, beliau berkata, “Apakah semua wanita memiliki mahram untuk pergi haji?” (Riwayat Baihaqi).

4.Kaidah fiqhiyah

- Masalah safar perempuan termasuk dalam katagori muamalah, sehingga bisa kita cari alasan dan hikmahnya, yaitu untuk menjaga keselamatan wanita itu sendiri dan ini bisa terwujud dengan adanya teman-teman wanita yang bisa dipercaya apalagi dalam jumlah yang banyak dan jalan dianggap aman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Rekomendasi
Lubang Lapisan Ozon...
Lubang Lapisan Ozon di Antartika Menciut
Elon Musk Jadi Kuadriliuner...
Elon Musk Jadi Kuadriliuner Pertama di Dunia, Seberapa Banyak Uangnya?
Objek Misterius Antarbintang...
Objek Misterius Antarbintang Tertangkap Kamera Melintasi Tata Surya
Artikel Terkini
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Infografis
Ini 5 Makanan yang Wajib...
Ini 5 Makanan yang Wajib Tersaji saat Imlek 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved