Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
Kamis, 14 Mei 2026 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kemenhaj menegaskan, opsi penyembelihan hewan dam haji di Indonesia merupakan bukan bentuk paksaan bagi jemaah. Opsi itu diberikan untuk menyediakan keleluasaan jemaah secara fikih haji.
Hal ini diungkapkan Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak merespons MUI yang telah menerbitkan fatwa bahwa penyembelihan hewan dam haji harus dilakukan di Arab Saudi, bukan di Indonesia. "Kami menyediakan ruang yang sangat luas untuk perbedaan. Jemaah haji yang mau dan percaya dengan fikih yang memperbolehkan dipotong dam di dalam negeri kami mempersilakan dan bisa dipotong di dalam negeri seperti pandangan Tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya," kata Dahnil saat dihubungi, Kamis (14/5/2026).
Dahnil juga mempersilakan jemaah haji yang ingin menyembelih hewan dam di Arab Saudi seperti fatwa MUI. Namun, Dahnil mengingatkan agar penyembelihan hewan itu harus dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk otoritas setempat.
"Yang percaya hanya bisa dipotong di Tanah Haram seperti pandangan MUI tersebut, kami persilahkan potong di Ranah Haram, tetapi harus via lembaga resmi yang dilegalkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni addahi, selain di luar itu Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia menyatakan ilegal."
Atas dasar itu, Dahnil menyatakan, pemerintah dalam posisi menghormati segala pilihan jemaah dalam menyembelih hewan dam haji. Ia pun menegaskan, imbauan penyembelihan dam di dalam negeri untuk memfasilitasi jemaah yang punya perbedaan pandangan fikih.
"Jadi, Kemenhaj-Pemerintah menghormati dan menyediakan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan fikih dan keyakinan. Tidak dalam posisi memaksakan, tapi dalam posisi menyediakan keleluasaan secara fikih haji," tegas Dahnil.
Hal ini diungkapkan Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak merespons MUI yang telah menerbitkan fatwa bahwa penyembelihan hewan dam haji harus dilakukan di Arab Saudi, bukan di Indonesia. "Kami menyediakan ruang yang sangat luas untuk perbedaan. Jemaah haji yang mau dan percaya dengan fikih yang memperbolehkan dipotong dam di dalam negeri kami mempersilakan dan bisa dipotong di dalam negeri seperti pandangan Tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya," kata Dahnil saat dihubungi, Kamis (14/5/2026).
Dahnil juga mempersilakan jemaah haji yang ingin menyembelih hewan dam di Arab Saudi seperti fatwa MUI. Namun, Dahnil mengingatkan agar penyembelihan hewan itu harus dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk otoritas setempat.
"Yang percaya hanya bisa dipotong di Tanah Haram seperti pandangan MUI tersebut, kami persilahkan potong di Ranah Haram, tetapi harus via lembaga resmi yang dilegalkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni addahi, selain di luar itu Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia menyatakan ilegal."
Atas dasar itu, Dahnil menyatakan, pemerintah dalam posisi menghormati segala pilihan jemaah dalam menyembelih hewan dam haji. Ia pun menegaskan, imbauan penyembelihan dam di dalam negeri untuk memfasilitasi jemaah yang punya perbedaan pandangan fikih.
"Jadi, Kemenhaj-Pemerintah menghormati dan menyediakan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan fikih dan keyakinan. Tidak dalam posisi memaksakan, tapi dalam posisi menyediakan keleluasaan secara fikih haji," tegas Dahnil.
(zik)
Lihat Juga :