Zulhijjah Bulan Berkurban : Inilah Hukum Kurban Menurut 4 Mazhab

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:35 WIB
loading...
Zulhijjah Bulan Berkurban...
Mayoritas ulama 4 mazhab sepakat bahwa hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan bahkan diwajibkan kepada seorang muslim yang memiliki kemampuan secara finansial. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bulan Zulhijjah adalah bulan berkurban atau bulan untuk melaksanakan ibadah kurban . Lantas bagaimana sebenarnya hukum kurban ini? Simak ulasan dan penjelasannya berikut ini:

Mayoritas ulama 4 mazhab sepakat bahwa hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan bahkan diwajibkan kepada seorang muslim yang memiliki kemampuan secara finansial.

Namun, bagaimana sebenarnya kriteria seseorang dikatakan mampu tersebut? Begini penjelasan berdasarkan pendapat 4 mazhab , yakni:

1. Mazhab Maliki: Sangat Dianjurkan Jika Mampu

Ulama Mazhab Maliki mengatakan bahwa seseorang dapat dikatakan mampu apabila memiliki harta kekayaan sebesar 30 Dinar. Bila dikonversikan ke rupiah, nominal satu dinar setara dengan dua juta. Maka bila seseorang memiliki total kekayaan Rp60 juta rupiah, maka sangat dianjurkan baginya untuk menunaikan ibadah kurban.



Baca juga: Fakta Menarik Bulan Zulhijjah, Banyak Kisah Agung Para Nabi Terjadi di Dalamnya

2. Mazhab Syafi'i: Dianjurkan Jika Mampu Menafkahi Keluarganya

Adapun menurut Mazhab Syafi'i mengukur kemampuan seseorang apabila memiliki uang yang cukup untuk membeli hewan kurban. Hal ini dengan catatan orang itu mampu memenuhi kewajiban untuk menafkahi keluarga beserta orang yang ditanggungnya selama hari-hari penyembelihan, yakni pada tanggal 10 sampai 12 Zulhijjah.

Jika seseorang memiliki uang sebesar harga hewan kurban, namun keluarganya sendiri belum dinafkahi, maka tidak dianjurkan baginya untuk berkurban. Lebih baik memprioritaskan nafkah keluarganya lebih dulu.

3. Mazhab Hambali: Boleh Berutang

Beda lagi menurut Mazhab Hambali. Seorang muslim dianjurkan berkurban apabila dapat mengusahakan membeli hewan ternak dengan menggunakan uang sendiri ataupun berutang. Mazhab Hambali membolehkan seorang muslim berutang terlebih dahulu untuk membeli hewan kurban.

4. Mazhab Hanafi: Wajib Bagi yang Mampu

Bila ketiga ulama mazhab di atas menyatakan hukum berkurban bagi yang mampu sebagai sunnah muakkad, Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib dilaksanakan bagi yang mampu. Menurut Mazhab Hanafi, seseorang yang dikatakan mampu apabila memiliki harta lebih yang senilai dengan nishab zakat mal, yaitu 200 dirham. Telah melebihi kebutuhan pokok dan pihak yang wajib ditanggungnya.

Pendapat Abu Hanifah berdasarkan hadits berikut yang artinya: "Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat salat kami." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Namun, Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, pada juz 3 halaman 597 mengatakan: "Para pakar hadits melemahkan hadits-haditsnya Hanafiyyah, atau diarahkan kepada pengukuhan atas kesunnahan berkurban seperti masalah mandi Jumat dalam hadits Nabi: mandi Jumat wajib atas setiap orang baligh. Kesimpulan ini ditunjukkan oleh sebuah atsar bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berkurban karena khawatir manusia meyakininya sebagai hal yang wajib, sementara hukum adalah tidak adanya kewajiban."

Demikian hukum berkurban menurut syariat dan pendapat ulama 4 mazhab. Semoga Allah memampukan kita untuk berkurban di setiap momen Hari Raya Iduladha.

Baca juga: Kenali Puasa Tarwiyah dan Arafah, Puasa Populer di Bulan Zulhijjah
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kebalikan Mabrur, Ini...
Kebalikan Mabrur, Ini 5 Tanda Mardud Haji yang Tertolak
Mengapa Ada Hari Tasyrik?...
Mengapa Ada Hari Tasyrik? Ini Asal-usul dan Maknanya
Merinding! Inilah Peristiwa...
Merinding! Inilah Peristiwa Penyembelihan Kurban Terdahsyat Kelak
Panduan Fikih: Bolehkah...
Panduan Fikih: Bolehkah Menjual Daging Kurban?
Ada Hari Tasyik, Bagaimana...
Ada Hari Tasyik, Bagaimana Melaksanakan Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Zulhijjah?
Catat! Rentang Waktu...
Catat! Rentang Waktu dan Hari Terakhir Menyembelih Kurban yang Sah
Rekomendasi
Lubang Lapisan Ozon...
Lubang Lapisan Ozon di Antartika Menciut
Dilapisi Emas Murni,...
Dilapisi Emas Murni, Kitab Yahudi dan Ilmuwan Yakin Kuil Suci Sulaiman Ada di Yerusalem
Salju Menyelimuti Pegunungan...
Salju Menyelimuti Pegunungan Al-Lawz di Arab Saudi
Artikel Terkini
Asal Usul Bacaan Basmalah,...
Asal Usul Bacaan Basmalah, Ternyata Pertama Kali Ditulis oleh Nabi Sulaiman AS
Dahsyatnya Bismillah,...
Dahsyatnya Bismillah, Doa Perisai Diri yang Ampuh dari Segala Kejahatan dan Gangguan
Keutamaan Bismillah...
Keutamaan Bismillah yang Jarang Diketahui, Dosa Diampuni dan Amal Kebaikan Dilipatgandakan
Menag Nasaruddin Umar,...
Menag Nasaruddin Umar, Andra Soni, dan Saleh Husin Hadiri MTQ Imam Masjid Se-Banten di Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD
Cristiano Ronaldo Viral...
Cristiano Ronaldo Viral Ucap Bismillah, Bolehkah Hanya Bismillah atau Bismillahirrahmanirrahim? Ini Penjelasan Ulama
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Infografis
Ini Hukum Sholat Idul...
Ini Hukum Sholat Idul Fitri Menurut 4 Mazhab
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved