Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Senin, 29 Juni 2026 - 15:10 WIB
loading...
Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah salat yang wajib dipenuhi setiap Muslim. Karena itu, seseorang yang dengan sengaja salat tidak menghadap kiblat, padahal mampu melakukannya, maka salatnya tidak sah. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Ketika kita salat, ternyata arah kiblat -nya salah. Sah atau tidak salat tersebut? Apa yang harus dilakukan dan bagaimana pandangan syariat terhadap maslah tersebut?
Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah salat yang wajib dipenuhi setiap Muslim. Karena itu, seseorang yang dengan sengaja salat tidak menghadap kiblat, padahal mampu melakukannya, maka salatnya tidak sah.
Perintah menghadap kiblat ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya:
"...Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya." (QS Al-Baqarah: 144).
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa setiap Muslim wajib menghadap ke arah Kakbah ketika menunaikan salat, selama tidak ada uzur yang dibenarkan syariat.
Meski demikian, Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Dalam kondisi tertentu, kewajiban menghadap kiblat dapat gugur karena adanya uzur syar'i.
Baca juga: Di Tengah Salat, Arah Kiblat Berubah! Begini Sejarah Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam
Dalam fatwa IslamQA Nomor 65853 dijelaskan sedikitnya ada tiga keadaan yang membolehkan seseorang salat tanpa menghadap kiblat.
Fattaqul laaha mastat'tum wasma'uu wa atii'uu waanfiquu khairal li anfusikum; wa many-yuuqa shuha nafsihii fa-ulaaa'ika humul muflihuun
"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu. Dan barang-siapa dijaga dirinya dari kekikiran, mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS At-Taghabun: 16).
Allah juga berfirman:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS Al-Baqarah: 286).
Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila aku memerintahkan kalian melakukan sesuatu, maka laksanakanlah sesuai kemampuan kalian." (HR Bukhari dan Muslim).
Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa kewajiban syariat berlaku sesuai kemampuan seseorang.
Allah SWT berfirman:
"Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka ingatlah Allah (salatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui." (QS Al-Baqarah: 239).
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam kondisi darurat, seseorang diperbolehkan salat sesuai keadaan yang dihadapinya meskipun tidak dapat menghadap kiblat.
Adapun ketentuan ini hanya berlaku untuk salat sunnah, bukan salat wajib. Untuk salat fardu, seorang musafir tetap wajib menghadap kiblat selama memungkinkan.
Para ulama menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan salat sunnah di atas kendaraan mengikuti arah perjalanan sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim.
Hal ini pernah terjadi pada para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam ketika turunnya perintah perpindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Kakbah. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa ketika para sahabat sedang melaksanakan Salat Subuh di Masjid Quba, datang seseorang yang mengabarkan bahwa Rasulullah SAW telah menerima wahyu agar menghadap Ka'bah. Mendengar kabar tersebut, para sahabat langsung berputar arah di tengah salat dan meneruskan salat mereka tanpa mengulanginya.
Peristiwa tersebut menjadi dalil bahwa orang yang baru mengetahui arah kiblat yang benar ketika salat berlangsung cukup mengubah arah salatnya saat itu juga.
Dengan demikian, menghadap kiblat tetap menjadi salah satu syarat sah salat. Namun syariat Islam memberikan keringanan dalam tiga keadaan, yakni saat sakit dan tidak mampu bergerak, ketika berada dalam kondisi bahaya, serta ketika melaksanakan salat sunnah di atas kendaraan saat bepergian.
Selain itu, seseorang yang telah berusaha menentukan arah kiblat tetapi ternyata keliru, tidak diwajibkan mengulang salatnya apabila baru mengetahui kesalahan tersebut setelah salat selesai. Wallahu A'lam
Baca juga: Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah salat yang wajib dipenuhi setiap Muslim. Karena itu, seseorang yang dengan sengaja salat tidak menghadap kiblat, padahal mampu melakukannya, maka salatnya tidak sah.
Perintah menghadap kiblat ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya:
"...Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya." (QS Al-Baqarah: 144).
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa setiap Muslim wajib menghadap ke arah Kakbah ketika menunaikan salat, selama tidak ada uzur yang dibenarkan syariat.
Meski demikian, Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Dalam kondisi tertentu, kewajiban menghadap kiblat dapat gugur karena adanya uzur syar'i.
Baca juga: Di Tengah Salat, Arah Kiblat Berubah! Begini Sejarah Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam
Dalam fatwa IslamQA Nomor 65853 dijelaskan sedikitnya ada tiga keadaan yang membolehkan seseorang salat tanpa menghadap kiblat.
1. Saat Sakit dan Tidak Mampu Menghadap Kiblat
Keringanan pertama diberikan kepada orang yang sedang sakit sehingga tidak mampu memalingkan tubuhnya ke arah kiblat. Prinsip ini didasarkan pada firman Allah SWT:فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسۡتَطَعۡتُمۡ وَاسۡمَعُوۡا وَاَطِيۡعُوۡا وَاَنۡفِقُوۡا خَيۡرًا لِّاَنۡفُسِكُمۡؕ وَمَنۡ يُّوۡقَ شُحَّ نَفۡسِهٖ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡمُفۡلِحُوۡنَ
Fattaqul laaha mastat'tum wasma'uu wa atii'uu waanfiquu khairal li anfusikum; wa many-yuuqa shuha nafsihii fa-ulaaa'ika humul muflihuun
"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu. Dan barang-siapa dijaga dirinya dari kekikiran, mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS At-Taghabun: 16).
Allah juga berfirman:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS Al-Baqarah: 286).
Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila aku memerintahkan kalian melakukan sesuatu, maka laksanakanlah sesuai kemampuan kalian." (HR Bukhari dan Muslim).
Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa kewajiban syariat berlaku sesuai kemampuan seseorang.
2. Dalam Kondisi Bahaya atau Sangat Genting
Kondisi kedua adalah ketika seseorang berada dalam situasi yang mengancam keselamatannya, seperti melarikan diri dari musuh, binatang buas, kebakaran, banjir, atau bahaya lain yang mengharuskannya terus bergerak.Allah SWT berfirman:
"Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka ingatlah Allah (salatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui." (QS Al-Baqarah: 239).
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam kondisi darurat, seseorang diperbolehkan salat sesuai keadaan yang dihadapinya meskipun tidak dapat menghadap kiblat.
3. Salat Sunnah Saat Bepergian
Keringanan berikutnya berlaku bagi musafir yang sedang menunaikan salat sunnah di atas kendaraan, baik pesawat, mobil, kapal maupun kendaraan lainnya. Dalam keadaan tersebut, salat sunnah seperti witir, dhuha, tahajud atau salat sunnah lainnya boleh dilakukan mengikuti arah kendaraan.Adapun ketentuan ini hanya berlaku untuk salat sunnah, bukan salat wajib. Untuk salat fardu, seorang musafir tetap wajib menghadap kiblat selama memungkinkan.
Para ulama menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan salat sunnah di atas kendaraan mengikuti arah perjalanan sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim.
Bagaimana Jika Salah Menentukan Arah Kiblat?
Menurut Ustaz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله, dai dari Bimbingan Islam, seseorang yang telah berusaha mencari arah kiblat dengan sungguh-sungguh (berijtihad), tetapi baru mengetahui kesalahannya setelah salat selesai, maka salatnya tetap sah dan tidak wajib diulang. Namun apabila kesalahan arah kiblat diketahui ketika salat masih berlangsung, ia wajib segera mengubah posisi tubuhnya menghadap kiblat, lalu melanjutkan salatnya.Hal ini pernah terjadi pada para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam ketika turunnya perintah perpindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Kakbah. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa ketika para sahabat sedang melaksanakan Salat Subuh di Masjid Quba, datang seseorang yang mengabarkan bahwa Rasulullah SAW telah menerima wahyu agar menghadap Ka'bah. Mendengar kabar tersebut, para sahabat langsung berputar arah di tengah salat dan meneruskan salat mereka tanpa mengulanginya.
Peristiwa tersebut menjadi dalil bahwa orang yang baru mengetahui arah kiblat yang benar ketika salat berlangsung cukup mengubah arah salatnya saat itu juga.
Dengan demikian, menghadap kiblat tetap menjadi salah satu syarat sah salat. Namun syariat Islam memberikan keringanan dalam tiga keadaan, yakni saat sakit dan tidak mampu bergerak, ketika berada dalam kondisi bahaya, serta ketika melaksanakan salat sunnah di atas kendaraan saat bepergian.
Selain itu, seseorang yang telah berusaha menentukan arah kiblat tetapi ternyata keliru, tidak diwajibkan mengulang salatnya apabila baru mengetahui kesalahan tersebut setelah salat selesai. Wallahu A'lam
Baca juga: Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
(wid)
Lihat Juga :