Tercelanya Takhbib dan Bahaya yang Mengancamnya
Kamis, 22 Oktober 2020 - 10:39 WIB
loading...
A
A
A
"Siapa yang melakukan takhbib terhadap istri seseorang’ maknanya adalah siapa yang menipu wanita itu, merusak keluarganya atau memotivasinya agar cerai dengan suaminya, agar dia bisa menikah dengannya atau menikah dengan lelaki lain atau cara yang lainnya."
(Baca juga : Kiat Memulai Berbusana Syar'i, Ini Tipsnya! )
Secara garis besar, takhbib bisa disebut merusak rumah tangga seseorang. Beberapa bentuk takhbib, misalnya menggoda salah satu pasangan suami istri yang sah dengan mengajak berzina, baik zina mata, tangan maupun zina hati sehingga ia menjadi benci dengan pasangan sahnya. Karena interaksi lawan jenis yang tidak halal inilah, Allah cabut rasa cintanya terhadap keluarganya, digantikan dengan kehadiran orang baru dalam hatinya.
(Baca juga : PMA tentang Pesantren Lolos Uji Publik, Pesantren Harus Bersiap Diri )
Dosa-dosa Takhbib
Ibnul Qoyim al-Jauziyyah (wafat 752 H) menjelaskan tentang dosa takhbib:
وَقَدْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ وَتَبَرَّأَ مِنْهُ، وَهُوَ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ. وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَدْ نَهَى أَنْ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، وَأَنْ يَسْتَامَ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ، فَكَيْفَ بِمَنْ يَسْعَى فِي التَّفْرِيقِ بَيْنَ رَجُلٍ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ وَأَمَتِهِ حَتَّى يَتَّصِلَ بِهِمَا؟ (الجواب الكافي لمن سأل عن الدواء الشافي = الداء والدواء، ص: 216)
"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya."
(Baca juga : Peringati Hari Santri, Menag Sebut Santri Teladan Beragama dan Bela Negara )
Sedangkan Ad-Dzahabi (wafat 748 H) menyebutkan di antara dosa adalah takhbib:
وَمن ذَلِك إِفْسَاد قلب الْمَرْأَة على زَوجهَا. (الكبائر للذهبي (ص: 211)
"Diantara hal yang dilarang adalah merusak hati wanita terhadap suaminya."
Karena itu, memisahkan antara suami dan istri termasuk pekerjaan setan.
(Baca juga : Menkeu Pakai Dana Wakaf untuk Bangun RS Achmad Wardi )
(Baca juga : Kiat Memulai Berbusana Syar'i, Ini Tipsnya! )
Secara garis besar, takhbib bisa disebut merusak rumah tangga seseorang. Beberapa bentuk takhbib, misalnya menggoda salah satu pasangan suami istri yang sah dengan mengajak berzina, baik zina mata, tangan maupun zina hati sehingga ia menjadi benci dengan pasangan sahnya. Karena interaksi lawan jenis yang tidak halal inilah, Allah cabut rasa cintanya terhadap keluarganya, digantikan dengan kehadiran orang baru dalam hatinya.
(Baca juga : PMA tentang Pesantren Lolos Uji Publik, Pesantren Harus Bersiap Diri )
Dosa-dosa Takhbib
Ibnul Qoyim al-Jauziyyah (wafat 752 H) menjelaskan tentang dosa takhbib:
وَقَدْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ وَتَبَرَّأَ مِنْهُ، وَهُوَ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ. وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَدْ نَهَى أَنْ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، وَأَنْ يَسْتَامَ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ، فَكَيْفَ بِمَنْ يَسْعَى فِي التَّفْرِيقِ بَيْنَ رَجُلٍ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ وَأَمَتِهِ حَتَّى يَتَّصِلَ بِهِمَا؟ (الجواب الكافي لمن سأل عن الدواء الشافي = الداء والدواء، ص: 216)
"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang melakukan takhbib, dan beliau berlepas diri dari pelakunya. Takhbib termasuk salah satu dosa besar. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dilamar oleh lelaki lain, dan melarang seseorang menawar barang yang sedang ditawar orang lain, maka bagaimana lagi dengan orang yang berusaha memisahkan antara seorang suami dengan istrinya atau budaknya, sehingga dia bisa menjalin hubungan dengannya."
(Baca juga : Peringati Hari Santri, Menag Sebut Santri Teladan Beragama dan Bela Negara )
Sedangkan Ad-Dzahabi (wafat 748 H) menyebutkan di antara dosa adalah takhbib:
وَمن ذَلِك إِفْسَاد قلب الْمَرْأَة على زَوجهَا. (الكبائر للذهبي (ص: 211)
"Diantara hal yang dilarang adalah merusak hati wanita terhadap suaminya."
Karena itu, memisahkan antara suami dan istri termasuk pekerjaan setan.
(Baca juga : Menkeu Pakai Dana Wakaf untuk Bangun RS Achmad Wardi )
Lihat Juga :