Hukum Membunuh Tanpa Hak, Ini Pesan Al-Qur'an dan Rasulullah

Selasa, 08 Desember 2020 - 15:38 WIB
loading...
Hukum Membunuh Tanpa Hak, Ini Pesan Al-Quran dan Rasulullah
Pembunuhan bukanlah perkara biasa. Islam menggolongkan pembunuhan (tanpa hak) sebagai dosa besar kedua setelah syirik. Foto/SINDOnews
A A A
Sahabat bernama Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu menyampaikan bahwa ia bertanya kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم tentang dosa paling besar. Maka Allah Ta'ala menurunkan Surah Al-Furqan ayat 68-70 sebagai ayat yang membenarkan jawaban Rasulullah صلى الله عليه وسلم.

Allah Ta'ala berfirman: "Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat." (QS Al-Furqan Ayat 68)

( )

Islam melarang keras untuk menzalimi orang yang tidak bersalah, apalagi merenggut nyawanya. Pembunuhan bukanlah perkara biasa. Syariat menggolongkan pembunuhan sebagai dosa besar kedua setelah syirik. Membunuh seorang manusia tanpa hak ditamsilkan dengan membunuh semua manusia. Sebagaimana firman-Nya:

"Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS Al-Maidah: 32)

Bahkan, Allah Ta'ala mengancam siapa yang membunuh orang beriman dengan sengaja, balasannya neraka jahannam sebabagaimana firman-Nya:
‎وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآ ؤُهٗ جَهَـنَّمُ خَا لِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَ عَدَّ لَهٗ عَذَا بًا عَظِيْمًا

"Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah Neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya." (QS. An-Nisa' Ayat 93)

(Baca Juga: Alam Barzakh: Ruh Para Syuhada Tersimpan di Rongga Burung Hijau )

Pembunuhan diperbolehkan hanya dalam kondisi tertentu seperti peperangan yang terjadi dalam rangka mempertahankan agama, negara, dan harga diri. Dalam perspektif syariat, perkara yang pertama kali dihisab di Hari Kiamat adalah tentang darah (pembunuhan/pertumpahan darah).

Nyawa Mukmin Lebih Berharga dari Dunia
Islam sangat menekankan agar manusia menjauhi perkara zalim dan pertumparan darah . Dalam satu hadis dari Al-Barra' bin Azib radhiyallahu 'anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ

"Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibanding terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak." (HR An-Nasai, At-Turmudzi)

Bagi mereka yang terbunuh di jalan Allah yang berjihad untuk agama, mereka mendapat kenikmatan dari Allah sebagaimana firman-Nya:

‎وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَنْ يُّقْتَلُ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ اَمْوَا تٌ ۗ بَلْ اَحْيَآءٌ وَّلٰـكِنْ لَّا تَشْعُرُوْنَ

"Dan janganlah kamu mengatakan orang-orang yang terbunuh di jalan Allah (mereka) telah mati. Sebenarnya (mereka) hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya." (QS. Al-Baqarah Ayat 154)

Pakar Tafsir Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan tafsir Al-Baqarah ayat 154 ini. Ayat ini mengandung larangan untuk meyakini bahwa orang yang terbunuh di jalan Allah itu sudah mati. Akan tetapi mereka hidup di alam barzakh, tidak mati. Mereka hidup di dalam surga mendapatkan rezeki dari Allah. Sebagaimana sabda Rasulullah :

ﷺ : أرواح الشهداء في حواصل طيور خضر تسرح في الجنة حيث شاءت ثم تأوي إلى قناديل معلقة تحت العرش

"Arwah para syuhada' dibawa oleh burung-burung hijau yang berkeliaran di surga sekehendak hatinya, kemudian mereka tinggal di dalam lampu-lampu gantung di bawah 'Arsyi." (HR Muslim).

Karena itu orang yang mati terbunuh di jalan Allah tidak dikatakan mati. Akan tetapi mereka menjadi syahid dan hidup dipenuhi kenikmatan di sisi Rabbnya.

(Baca Juga: FPI Siapkan Lahan Pemakaman untuk 6 Anggota Laskar di Megamendung )

Wallahu A'lam
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1658 seconds (0.1#10.140)