Saat Berolahraga pun, Aurat Perempuan Harus Tertutup

Jum'at, 11 Desember 2020 - 14:18 WIB
loading...
Saat Berolahraga pun, Aurat Perempuan Harus Tertutup
Untuk yang berhijab, tidak perlu bingung lagi harus berbusana apa saat berolahraga, muslimah bisa tampil sopan, nyaman dan tentunya tetap cantik saat berolahraga meski berhijab dan berbusana tertutup. Foto ilustrasi/ist
A A A
Berolahraga dengan tujuan untuk menjadikan tubuh sehat dan kuat sangat dianjurkan. Tidak hanya laki-laki, para muslimah juga semestinya menjaga tubuhnya agar tetap sehat dan bugar. Islam tidak melarang, bahkan menganjurkan perempuan muslimah untuk berolahraga.

Artinya, berhijab bukan menjadi halangan untuk muslimah melakukan kegiatan olah raga dan karena sebagai muslim juga harus menjaga kebugaran tubuh, membutuhkan kegiatan untuk berolahraga, atau untuk para perempuan muslimah yang mempunyai hobi olahraga bisa menambahkan koleksi pakaian olah raga yang tentunya sopan dan sesuai dengan syariat yang ada.

(Baca juga : Fadhilah Doa Terkait dengan Kelahiran Anak )

Pakaian olah raga untuk muslim juga sekarang sudah tidak sulit ditemukan saat ini. Olah raga yang bisa dilakukan untuk perempuan muslimah juga macam- macam dari mulai senam zumba atau aerobik, badminton, berenang dan lain sebagainya.

Olah raga sangat dibutuhkan para muslimah karena kaum Hawa ini juga membutuhkan sesuatu yang bisa menyegarkan kembali dirinya dari kejenuhannya menjalankan aktivitas sehari-harinya. Cara yang ditempuh wanita pun bermacam-macam, ada yang suka jalan-jalan dan sekadar joging, ada yang suka pergi ke gunung, ada yang suka berenang dan ada yang suka melakukan aktivitas lainnya.

Secara umum, tidak ada keterangan ilmiah yang membatasi perempuan dalam berolahraga. Ada beberapa olah raga yang memang dianjurkan dalam islam yaitu lari, berenang, berkuda, memanah. Untuk yang berhijab, tidak perlu bingung lagi harus berbusana apa saat berolahraga, muslimah bisa tampil sopan, nyaman dan tentunya tetap cantik saat berolahraga meski berhijab dan berbusana tertutup.

(Baca juga : Mengatasi Problem Rumah Tangga dengan Tuntunan Rasulullah )

Nah, mungkin ada yang bertanya, apakah boleh seorang perempuan pergi ke kolam renang untuk berenang di sana? Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di hammaam (tempat pemandian umum di zaman Rasulullah)?

Ya, benar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang perempuan untuk mandi di tempat pemandian umum. Beliau Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalam hammaam (tempat pemandian umum).”(HR At-Tirmidi)

(Baca juga : Taubat Sebagai Jalan Keluar Masalah )

Begitu pula sabda Rasulullah yang lain :

مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتْ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا

“Wanita mana yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah.”(HR Abu Dawud no. 4012 dan At-Tirmidzi)

Di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam belum dikenal kamar mandi khusus di rumah masing-masing orang. Sehingga sebagian orang lebih mengutamakan mandi di hammaam, karena di sana berdekatan dengan sumur dan mudah untuk mengambil air darinya.

(Baca juga : Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka, Ini yang Dilakukan Tim Kuasa Hukum )

Tempat pemandian umum (hammaam) di zaman Nabi, tidak bercampur baur antara laki-laki dan wanita. Akan tetapi, memang masih memungkinkan untuk terlihatnya aurat satu dengan yang lain, sehingga dapat menimbulkan fitnah. Perempuan memungkinkan untuk melihat aurat perempuan lain, demikian juga dengan laki-laki. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.

Bagaimana dengan kolam renang?

Hukum asal bagi seorang perempuan berenang sendirian di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh. Akan tetapi, jika muslimah ingin berenang di pemandian umum, maka harus memperhatikan hal-hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjatuh kepada perbuatan dosa :

(Baca juga : Waketum MUI Minta Semua Pihak Pelanggar Prokes Juga Ditetapkan Tersangka )

1. Perempuan yang ingin berenang harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat.

2. Para muslimah yang hadir di kolam renang tersebut juga harus menutup auratnya dan berpakaian tidak ketat, sehingga tidak saling memungkinkan untuk saling melihat antara satu dengan yang lainnya.

Karena Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melarang seorang perempuan melihat aurat perempuan yang lain, beliau shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“Janganlah seorang laki-laki melihat kepada aurat laki-laki lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain.”(HR Muslim)

3. Tidak ada campur-baur antara laki-laki dan wanita di tempat tersebut.

4. Tempat tersebut aman dari pandangan lelaki. Laki-laki tidak bisa melihat ke dalamnya.

5. Mendapatkan izin dari suami apabila sudah menikah dan dari wali apabila belum menikah.

(Baca juga : Vaksin Datang, Industri Ritel Pede Menyambut Tahun Baru 2021 )

Meskipun keempat syarat di atas terpenuhi tetapi suami atau wali tidak mengizinkan, maka tidak boleh seorang wanita memaksakan dirinya untuk pergi ke sana, karena mematuhi suami atau wali hukumnya adalah wajib pada permasalahan-permasalahan yang mubah (boleh).

Jika telah terpenuhi syarat-syarat di atas, maka tidak mengapa seorang wanita berenang. Jika tidak terpenuhi maka seorang wanita jangan memaksakan dirinya untuk pergi ke kolam renang.

Untuk saat ini sangat jarang ditemukan kolam renang yang memenuhi kriteria-kriteria di atas. Oleh karena itu, sebagai bentuk ke-wara’-an atau kehati-hatian maka sebaiknya seorang wanita tidak berenang di kolam renang, kecuali di kolam renang pribadi. Ini lebih baik baginya dan lebih menjaga kesucian dirinya.

(Baca juga : Kiai Hanif Pengasuh Pesantren Futuhiyyah Mranggen Demak Wafat )

Adapun hadis kedua yang disebutkan di atas, maka diterapkan pada kolam renang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka tidak ada bedanya dengan hukum berkumpulnya perempuan dengan perempuan lainnya di suatu tempat.

Karena itulah, bagi para pengusaha muslim yang menyewakan kolam renang untuk umum, maka harus diperhatikan Bahwa kolam renang harus benar-benar tertutup sehingga tidak bisa terlihat dari luar.

Kolam renang laki-laki khusus untuk laki-laki dan kolam renang perempuan khusus perempuan. Lalu, perlu juga menyediakan pakaian khusus untuk berenang dan tidak membolehkan orang berenang kecuali dengan pakaian tersebut, jika pakaian yang dipakai oleh orang tersebut belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan syariat. Kemudian menyediakan ruang ganti baju yang tertutup.

Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)