Perihal Istri Bersedekah Tanpa Sepengetahuan Suami
Rabu, 06 Januari 2021 - 06:55 WIB
loading...
A
A
A
Maka, dalam masalah ini perlu dirinci dulu. Jika harta milik sendiri, maka istri berhak menginfakkan atau menyedekahkan harta yang menjadi miliknya sendiri, tanpa harus izin suaminya, seperti harta dari warisan orang tuanya, hartanya semasa gadis, harta hasil usahanya sendiri, harta dari hadiah orang lain, termasuk harta hibah dari suaminya, sehingga semua ini adalah hak mutlak istri. Dia bebas memanfaatkannya untuk semua jenis kebaikan.
(Baca juga: Tokoh Agama Layak Masuk Prioritas Vaksin Covid-19 )
Imam al Bukhari dalam Shahih-nya membuat Bab berjudul:
بَابُ الزَّكَاةِ عَلَى الزَّوْجِ وَالأَيْتَامِ فِي الحَجْرِ
Bab zakat untuk suami dan anak-anak yatim yang ada dalam pengasuhan. Ini menunjukkan kebebasan bagi seorang istri menggunakan hartanya sendiri, termasuk dia bersedekah, bahkan dia berzakat untuk suaminya yang fakir.
Zainab Radhiallahu 'Anha, seorang shahabiyah yang bersuamikan laki-laki yang miskin, yaitu Abu Mas'ud Al Anshari Radhiallahu 'Anhu.
(Baca juga: Kabar Gembira! Ibu Rumah Tangga Bakal Terima BLT Rp200.000 )
Zainab bertanya kepada Rasulullah :
أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَى زَوْجِي، وَأَيْتَامٍ لِي فِي حَجْرِي؟
“Apakah bisa diterima zakatku untuk suamiku dan anak-anak yatim yang dalam pengasuhanku?”
Rasulullah menjawab:
نَعَمْ، لَهَا أَجْرَانِ، أَجْرُ القَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ
“Ya, bagi dia (istri) dua pahala; pahala menguatkan hubungan kekerabatan dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari).
(Baca juga: DPR Minta Pemerintah Pastikan Pemilik Drone dan Segera Lakukan Diplomasi )
(Baca juga: Tokoh Agama Layak Masuk Prioritas Vaksin Covid-19 )
Imam al Bukhari dalam Shahih-nya membuat Bab berjudul:
بَابُ الزَّكَاةِ عَلَى الزَّوْجِ وَالأَيْتَامِ فِي الحَجْرِ
Bab zakat untuk suami dan anak-anak yatim yang ada dalam pengasuhan. Ini menunjukkan kebebasan bagi seorang istri menggunakan hartanya sendiri, termasuk dia bersedekah, bahkan dia berzakat untuk suaminya yang fakir.
Zainab Radhiallahu 'Anha, seorang shahabiyah yang bersuamikan laki-laki yang miskin, yaitu Abu Mas'ud Al Anshari Radhiallahu 'Anhu.
(Baca juga: Kabar Gembira! Ibu Rumah Tangga Bakal Terima BLT Rp200.000 )
Zainab bertanya kepada Rasulullah :
أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَى زَوْجِي، وَأَيْتَامٍ لِي فِي حَجْرِي؟
“Apakah bisa diterima zakatku untuk suamiku dan anak-anak yatim yang dalam pengasuhanku?”
Rasulullah menjawab:
نَعَمْ، لَهَا أَجْرَانِ، أَجْرُ القَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ
“Ya, bagi dia (istri) dua pahala; pahala menguatkan hubungan kekerabatan dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari).
(Baca juga: DPR Minta Pemerintah Pastikan Pemilik Drone dan Segera Lakukan Diplomasi )
Lihat Juga :