Hukum Mengucapkan Salam Kepada Lawan Jenis

Rabu, 10 Februari 2021 - 15:34 WIB
loading...
Hukum Mengucapkan Salam Kepada Lawan Jenis
Seorang laki-laki boleh mengucapkan salam kepada seorang wanita yang bukan mahramnya selama tidak menimbulkan godaan atau fitnah, begitu juga sebaliknya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Allah Subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan kepada kita untuk saling mengucapkan salam . Dan ketika diberi salam, maka wajib menjawabnya. Bahkan di antara faedahnya, ucapan salam ini bisa menjadi ikatan kasih terhadap sesama . Tentang ucapan salam ini, Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An Nisa’: 86).



Mengenai keutamaan mengucapkan salam disebutkan dalam hadis Abu Hurairah di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ

“Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)

Perintah mengucapkan salam adalah umum untuk seluruh orang beriman. Perintah ini mencakup laki-laki dan perempuan. Seorang pria boleh mengucapkan salam pada mahramnya dan di antara keduanya dianjurkan untuk memulai mengucapkan salam, dan wajib bagi yang lain untuk membalas salam tersebut.



Namun, hal ini dikecualikan jika seorang pria mengucapkan salam pada perempuan non mahram. Dalam masalah terakhir ini ada hukum tersendiri. Ada mudharat yang mesti dipertimbangkan ketika memulai atau membalas salam. Bentuk mudharatnya adalah godaan dari si perempuan pada beberapa keadaan.

Lantas bagaimana hukumnya seorang laki-laki mengucapakan salam kepada seorang wanita yang bukan mahramnya ini? Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., MHI dalam ceramahnya di kanal muslim menjelaskan ada beberapa hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tentang hal tersebut. Salah satunya adalah hadis Ummu Hani Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata:

أتيت النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَوْمَ الفَتْح وَهُو يَغْتسِلُ وَفاطِمةُ تَسْتُرهُ بِثَوْبٍ فَسَلَّمْتُ

“Pernah aku datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari ketika beliau menaklukkan kota Mekah. Ketika itu beliau sedang mandi dan Fatimah menutup beliau dengan pakaian. Kemudian aku mengucapkan salam kepada beliau Alaihish Shalatu was Salam.” (HR. Muslim)



Dan ini menunjukkan bahwa seorang perempuan pun boleh mengucapkan salam kepada seorang laki-laki yang bukan mahramnya sebagaimana seorang laki-laki boleh mengucapkan salam kepada seorang wanita yang bukan mahramnya selama tidak menimbulkan godaan atau fitnah.

Kemudian hadis dari Asma’ binti Yazid Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:

مر علينا النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم في نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا

“Pernah suatu ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati kami sejumlah wanita lalu beliau mengucapkan salam kepada kami.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)



Dalam riwayat Imam At-Tirmidzi Rahimahullah, kata Asma’ binti Yazid Radhiyallahu ‘Anha:

أن رسول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم مَرَّ في المْسْجِدِ يوْماً وعُصْبَةٌ من النِّسَاءِ قُعُود فألوى بِيَدِهِ بالتَّسليمِ

“Pernah suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati masjid. Ketika itu ada sekelompok wanita sedang duduk. Lalu beliau mengangkat tangannya sambil mengucapkan salam.” (HR. Tirmidzi)

Ini juga di antara dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya seorang laki-laki mengucapkan salam kepada sejumlah wanita selama terhindar dari fitnah atau godaan.



Bagaimana dengan Nonmuslim?

Ustadz Mubarak Bamualim menjelaskan, seorang muslim atau muslimah tidak boleh mengawali mengucapkan salam kepada seorang yang kafir. Hadisnya oleh An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala tetang bagaimana kita menjawab salam jika kita diberi salam oleh seorang yang bukan muslim. Juga tentang dianjurkannya bagi seorang muslim mengucapkan salam kepada satu majelis yang di majelis itu ada dua golongan manusia (muslim dan kafir).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah bersabda:

اتَبَدَأوا اليَهُودَ ولا النَّصَارى بالسَّلام ، فإذا لَقِيتُم أحَدَهُم في طَرِيق فَاضطّرُّوهُ إلى أضْيَقِهِ

“Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada orang-orang Yahudi dan juga kepada orang-orang Nasrani. Kalau kalian bertemu mereka di jalan mereka, maka pinggirkan mereka ke tempat yang lebih sempit.” (HR. Muslim)



Hadis ini adalah sebagai dalil diharamkannya seorang muslim mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi maupun Nasrani. Jadi kita tidak dibenarkan mengawali mengucapkan salam kepada mereka.

Kemudian juga hadis ini menjelaskan kepada kita tentang di saat seorang muslim memiliki kekuasaan, di saat kaum muslimin mereka memiliki peran dalam kehidupan ini maka mereka mempunyai sikap tegas kepada orang-orang ahlul kitab dan juga kepada orang-orang kafir.



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2445 seconds (0.1#10.140)