Begini Hukum Perselingkuhan

Selasa, 02 Maret 2021 - 21:40 WIB
loading...
Begini Hukum Perselingkuhan
Ilustrasi/Ist
A A A
FENOMENA perselingkuhan di tengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini sungguh memprihatinkan. Meskipun perselingkuhan merupakan masalah yang sangat privat namun media massa terutama elektronik setiap hari membongkarnya terus-menerus. Perselingkuhan tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tapi juga di desa-desa dan kampung-kampung. Perselingkuhan bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang berada, tapi juga dilakukan oleh orang-orang yang tidak mampu dari segi finansial.



Untuk mengetahui hukum perselingkuhan, perlu kiranya diketahui terlebih dahulu hakekat atau pengertian perselingkuhan itu.

Dari segi bahasa, ‘selingkuh’ berasal dari bahasa Jawa. Arti selingkuh menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia ada empat: (1) curang, (2) tidak jujur, (3) tidak berterus terang, dan (4) korup.

Dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh berarti: (1) suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; (2) suka menggelapkan uang; korup; (3) suka menyeleweng.

Di dalam masyarakat kita dewasa ini, perselingkuhan diartikan dengan kecurangan dalam hubungan cinta antara seseorang dengan pasangannya, Dan biasanya perselingkuhan itu diikuti dengan perbuatan-perbuatan mendekati zina bahkan perzinaan itu sendiri, dengan selingkuhannya.

Selingkuh atau zina dalam Islam dikenal dengan nama al khianah az zaujiyyah yang berarti seseorang yang sudah berpaling pada orang yang bukan menjadi pasangannya. Selingkuh dalam Islam memiliki arti berkhianat dan tidak memegang amanat yang sudah diberikan pada pasangannya untuk setia.



Pada dasarnya, semua pengkhianatan, penyelewengan dan kecurangan dilarang dalam agama kita. Di antara ayat dan hadis yang melarang hal-hal di atas adalah firman Allah:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ]

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)

Dan firman Allah tentang isteri Nabi Nuh as dan isteri Nabi Luth as yang mengkhianati suami mereka masing-masing supaya hal itu tidak dicontoh:

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا امْرَأَتَ نُوحٍ وَامْرَأَتَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ

Artinya: “Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): ‘Masuklah ke dalam Jahannam bersama orang-orang yang masuk (jahannam)’.” (QS. at-Tahrim: 10)

Rasulullah -Shallallahu ‘alayhi wa sallam- juga telah memperingatkan mengenai tanda-tanda orang munafik supaya kita menjauhinya. Sabda beliau:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: آيَةُ اْلمُنَافِقَ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا أْؤتُمِنَ خَانَ. [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi -Shallallahu ‘alayhi wa sallam- beliau bersabda: ‘Tanda orang munafik itu ada tiga: Jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia mengingkari dan jika dipercaya ia berkhianat’.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]



Demikian pula, semua hal yang menjurus dan mengarah kepada perzinaan juga dilarang di dalam syariat Islam. Dalilnya antara lain firman Allah:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [الإسرآء، 17: 32]

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Israa’: 32)

Dan sabda Rasulullah -Shallallahu ‘alayhi wa sallam-:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ يَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، اِمْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَةً وَاكْتَتَبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ: اِرْجِعْ فَحَجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ. [رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ]
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5402 seconds (0.1#10.140)