Muslim Wajib Kaya (1): Gus Baha Bilang Dua Guru Imam Syafi'i Kaya Raya
Minggu, 28 Maret 2021 - 19:43 WIB
loading...
A
A
A
KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang biasa dipanggil Gus Baha menegaskan muslim yang saleh memang perlu kaya harta. Harta di tangan orang saleh akan dibawa pada kebaikan. Sebaliknya, jika harta dimiliki orang fasik akan menjadi sarana atau pengantar pada kemaksiatan.
"Kalau pakai logika fikih, harta itu fitnah. Oke, seakan-akan harta itu masalah. Tapi kalau ini (harta) dimiliki orang zalim, maka akan menjadi masalah besar. Sehingga orang saleh juga harus menguasai harta,” terangnya dalam satu kesempatan.
Dialog antara Imam Syafi’i dengan Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani ini, ujar Gus Baha, mengisyaratkan hal tersebut. "Orang saleh boleh bahkan harus menguasai harta. Karena jika harta dikuasai orang fasik makan akan menimbulkan mudarat dan maksiat," ujarnya.
“Berarti kiai boleh kaya, dan sejak saat itu ada gerakan kiai kudu sugih (harus kaya). Cuma ada yang kesampaian, ada yang tidak (kesampaian),” terang Gus Baha.
Kebolehan bahkan keharusan orang alim kaya, juga diqiyaskan kepada kekuasaan. Maka paradigmanya sama, yakni kekuasaan harus dipegang orang-orang saleh. Sebab jika kekuasaan jatuh ke tangan orang fasik, bisa menimbulkan bahaya. “Maka banyaklah kiai menjadi bupati, dan sebagainya,” ujarnya.
Baca juga: Nasihat Imam Syafii Ketika Melihat Aib Orang Lain
Ekonom
Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani dikenal sebahai ekonom Islam. Menurut beliau, kerja yang merupakan hal paling penting untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Allah telah menjadikan dunia ini dengan berbagai ciptaannya termasuk manusia. Manusia diciptakan sebagai khalifah dan bekerja keras untuk memenuhi kebutuhannya.
Pada dasarnya Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani menyerukan agar manusia hidup dalam berkecukupan, baik untuk diri sendiri maupun keluarganya.
Di sisi lain ia berpendapat bahwa sifat-sifat kaya berpotensi membawa pemiliknya hidup dalam kemewahan. Sekalipun begitu, ia tidak menentang gaya hidup yang lebih cukup selama kelebihan tersebut hanya dipergunakan dalam hal kebaikan.
Lebih jauh lagi Asy-Syaibani membagi usaha-usaha perekonomian menjadi dua yaitu fardhu kifayah dan fardhu ‘ain. Berbagai usaha perekonomian dihukum fardhu kifayah apabila telah ada orang yang mengusahakanya atau menjalankanya, roda perekonomian akan terus berjalan jika tidak ada seorangpun yang menjalankannya.
"Kalau pakai logika fikih, harta itu fitnah. Oke, seakan-akan harta itu masalah. Tapi kalau ini (harta) dimiliki orang zalim, maka akan menjadi masalah besar. Sehingga orang saleh juga harus menguasai harta,” terangnya dalam satu kesempatan.
Dialog antara Imam Syafi’i dengan Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani ini, ujar Gus Baha, mengisyaratkan hal tersebut. "Orang saleh boleh bahkan harus menguasai harta. Karena jika harta dikuasai orang fasik makan akan menimbulkan mudarat dan maksiat," ujarnya.
“Berarti kiai boleh kaya, dan sejak saat itu ada gerakan kiai kudu sugih (harus kaya). Cuma ada yang kesampaian, ada yang tidak (kesampaian),” terang Gus Baha.
Kebolehan bahkan keharusan orang alim kaya, juga diqiyaskan kepada kekuasaan. Maka paradigmanya sama, yakni kekuasaan harus dipegang orang-orang saleh. Sebab jika kekuasaan jatuh ke tangan orang fasik, bisa menimbulkan bahaya. “Maka banyaklah kiai menjadi bupati, dan sebagainya,” ujarnya.
Baca juga: Nasihat Imam Syafii Ketika Melihat Aib Orang Lain
Ekonom
Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani dikenal sebahai ekonom Islam. Menurut beliau, kerja yang merupakan hal paling penting untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Allah telah menjadikan dunia ini dengan berbagai ciptaannya termasuk manusia. Manusia diciptakan sebagai khalifah dan bekerja keras untuk memenuhi kebutuhannya.
Pada dasarnya Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani menyerukan agar manusia hidup dalam berkecukupan, baik untuk diri sendiri maupun keluarganya.
Di sisi lain ia berpendapat bahwa sifat-sifat kaya berpotensi membawa pemiliknya hidup dalam kemewahan. Sekalipun begitu, ia tidak menentang gaya hidup yang lebih cukup selama kelebihan tersebut hanya dipergunakan dalam hal kebaikan.
Lebih jauh lagi Asy-Syaibani membagi usaha-usaha perekonomian menjadi dua yaitu fardhu kifayah dan fardhu ‘ain. Berbagai usaha perekonomian dihukum fardhu kifayah apabila telah ada orang yang mengusahakanya atau menjalankanya, roda perekonomian akan terus berjalan jika tidak ada seorangpun yang menjalankannya.
Lihat Juga :