Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H

Jum'at, 09 April 2021 - 11:03 WIB
loading...
Kemenag Terbitkan Panduan...
Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah selama pandemi Covid-19. Panduan Ibadah Ramadhan itu tidak berlaku untuk daerah zona oranye dan merah.

"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amindi Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Kamaruddin menjelaskan, tersebut mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Al-Qur'an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50% dari kapasitas masjid atau musala. Seperti menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Baca juga: Jelang Bulan Ramadhan tapi Belum Bayar Utang Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Ditambahkannya, Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus. Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).

"Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," tegasnya.

Baca juga: Jangan Salah Pilih Teman Saat Ramadhan. Ini yang Tepat!

"Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," lanjut Kamaruddin.

Dia mengatakan, surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.

Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hari Raya Iduladha 1447...
Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah Serentak pada Rabu 27 Mei 2026
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Iduladha 2026 pada 17 Mei
Kemenag Siapkan Beasiswa...
Kemenag Siapkan Beasiswa Sarjana PJJ untuk Guru Ngaji
Breaking News: Pemerintah...
Breaking News: Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret
Kemenag Pantau Hilal...
Kemenag Pantau Hilal Awal Ramadan 1447 H di 96 Titik, Berikut Ini Lokasinya
Hari Ini Kemenag Gelar...
Hari Ini Kemenag Gelar Pemantauan Hilal dan Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 2026
Rekomendasi
4 Penemuan Ilmuwan Muslim...
4 Penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia saat Ini
Arus Atlantik Melemah,...
Arus Atlantik Melemah, Ilmuwan Ungkap Kondisi Berbahaya di Laut
Iran Gunakan Inovasi...
Iran Gunakan Inovasi Penyemaian Awan di Tengah Kemarau Terburuk dalam Sejarah
Artikel Terkini
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1443 H Jatuh pada Senin 2 Mei 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved