Bilangan Rakaat Sholat Tarawih, Begini Pendapat Imam Mazhab dan Ulama
Rabu, 14 April 2021 - 18:17 WIB
loading...
A
A
A
Lalu beliau menjelaskan dalam Syarah al-Manhaj yang menjadi pegangan pengikut Syafi’iyah di Al-Azhar al-Syarif, Kairo Mesir bahwa salat Tarawih dilakukan 20 rakaat dengan 10 salam dan witir 3 rakaat di setiap malam Ramadan.
Mazhab Hanbali
Imam Hanbali menjelaskan dalam Al-Mughni suatu masalah, ia berkata, “Salat malam Ramadan itu 20 rakaat, yakni salat Tarawih”, sampai mengatakan, “yang terpilih bagi Abu Abdillah (Ahmad Muhammad bin Hanbal) mengenai Tarawih adalah 20 rakaat”.
Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra, setelah kaum muslimin dikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Ka’ab, dia salat bersama mereka 20 rakaat. Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaum muslimin melalui Ubay bin Ka’ab, lalu dia salat bersama mereka 20 rakaat dan tidak memanjangkan salat bersama mereka kecuali pada separo sisanya. Maka 10 hari terakhir Ubay tertinggal lalu salat dirumahnya maka mereka mengatakan, “Ubay lari”, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan as-Saib bin Yazid.
Pendapat Ulama
Sementara, Ibn Hibban (wafat 354 H) dalam Fiqhus Sunnah mengatakan, sesungguhnya tarawih itu pada mulanya adalah 11 raka’at dengan bacaan yang sangat panjang hingga memberatkan mereka. Kemudian mereka meringankan bacaan dan menambah bilangan raka’at, menjadi 23 raka’at dengan bacaan sedang. Setelah itu mereka meringankan bacaan dan menjadikan tarawih dalam 36 raka’at tanpa witr.”
Sedangkan Al Kamal Ibnul Humam mengatakan, dalil-dalil yang ada menunjukkan, bahwa dari 20 raka’at itu, yang sunnah adalah seperti yang pernah dilakukan oleh Nabi SAW, sedangkan sisanya adalah mustahab.
Pendapat lainnya disampaikan Al Subkhi dalam Al-Hawi. Ia berkata, “Tarawih adalah termasuk nawafil. Terserah kepada masing-masing, ingin salat sedikit atau banyak. Boleh jadi mereka terkadang memilih bacaan panjang dengan bilangan sedikit, yaitu 11 raka’at. Dan terkadang mereka memilih bilangan raka’at banyak, yaitu 20 raka’at dari pada bacaan panjang, lalu amalan ini yang terus berjalan.”
Baca juga: Doa Sholat Tarawih Atau Doa Kamilin yang Sering Dibaca Para Ulama
Di sisi lain, Ibn Taimiyah berpendapat, boleh salat tarawih 20 raka’at sebagaimana yang mashur dalam madzhab Ahmad dan Syafi’i. Boleh salat 36 raka’at sebagaimana yang ada dalam madzhab Malik. Boleh salat 11 raka’at, 13 raka’at. Semuanya baik. "Jadi banyaknya raka’at atau’ sedikitnya tergantung lamanya bacaan dan pendeknya,” katanya.
Beliau juga berkata,”Yang paling utama itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan orang yang salat. Jika mereka kuat 10 raka’at ditambah witir 3 raka’at sebagaimana yang diperbuat oleh Rasul SAW di Ramadhan dan di luar Ramadhan-maka ini yang lebih utama.
Kalau mereka kuat 20 raka’at, maka itu afdhal dan inilah yang dikerjakan oleh kebanyakan kaum muslimin, karena ia adalah pertengahan antara 10 dan 40.
Dan jika ia salat dengan 40 raka’at, maka boleh, atau yang lainnya juga boleh. Tidak dimaksudkan sedikitpun dari hal itu, maka barangsiapa menyangka, bahwa qiyam Ramadhan itu terdiri dari bilangan tertentu, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang, maka ia telah salah.” [Majmu’ Al Fatawa, 23/113; Al Ijabat Al Bahiyyah, 22; Faidh Al Rahim Al Kalman,132; Durus Ramadhan,48]
Al Tharthusi (451-520 H) berkata, para sahabat kami (Malikiyah) menjawab dengan jawaban yang benar, yang bisa menyatukan semua riwayat. Mereka berkata, ”Mungkin Umar bin Khattab pertama kali memerintahkan kepada mereka 11 raka’at dengan bacaan yang amat panjang. Pada raka’at pertama, imam membaca sekitar dua ratus ayat, karena berdiri lama adalah yang terbaik dalam salat. Tatkala masyarakat tidak lagi kuat menanggung hal itu, maka Umar memerintahkan 23 raka’at demi meringankan lamanya bacaan.
Mazhab Hanbali
Imam Hanbali menjelaskan dalam Al-Mughni suatu masalah, ia berkata, “Salat malam Ramadan itu 20 rakaat, yakni salat Tarawih”, sampai mengatakan, “yang terpilih bagi Abu Abdillah (Ahmad Muhammad bin Hanbal) mengenai Tarawih adalah 20 rakaat”.
Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra, setelah kaum muslimin dikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Ka’ab, dia salat bersama mereka 20 rakaat. Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaum muslimin melalui Ubay bin Ka’ab, lalu dia salat bersama mereka 20 rakaat dan tidak memanjangkan salat bersama mereka kecuali pada separo sisanya. Maka 10 hari terakhir Ubay tertinggal lalu salat dirumahnya maka mereka mengatakan, “Ubay lari”, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan as-Saib bin Yazid.
Pendapat Ulama
Sementara, Ibn Hibban (wafat 354 H) dalam Fiqhus Sunnah mengatakan, sesungguhnya tarawih itu pada mulanya adalah 11 raka’at dengan bacaan yang sangat panjang hingga memberatkan mereka. Kemudian mereka meringankan bacaan dan menambah bilangan raka’at, menjadi 23 raka’at dengan bacaan sedang. Setelah itu mereka meringankan bacaan dan menjadikan tarawih dalam 36 raka’at tanpa witr.”
Sedangkan Al Kamal Ibnul Humam mengatakan, dalil-dalil yang ada menunjukkan, bahwa dari 20 raka’at itu, yang sunnah adalah seperti yang pernah dilakukan oleh Nabi SAW, sedangkan sisanya adalah mustahab.
Pendapat lainnya disampaikan Al Subkhi dalam Al-Hawi. Ia berkata, “Tarawih adalah termasuk nawafil. Terserah kepada masing-masing, ingin salat sedikit atau banyak. Boleh jadi mereka terkadang memilih bacaan panjang dengan bilangan sedikit, yaitu 11 raka’at. Dan terkadang mereka memilih bilangan raka’at banyak, yaitu 20 raka’at dari pada bacaan panjang, lalu amalan ini yang terus berjalan.”
Baca juga: Doa Sholat Tarawih Atau Doa Kamilin yang Sering Dibaca Para Ulama
Di sisi lain, Ibn Taimiyah berpendapat, boleh salat tarawih 20 raka’at sebagaimana yang mashur dalam madzhab Ahmad dan Syafi’i. Boleh salat 36 raka’at sebagaimana yang ada dalam madzhab Malik. Boleh salat 11 raka’at, 13 raka’at. Semuanya baik. "Jadi banyaknya raka’at atau’ sedikitnya tergantung lamanya bacaan dan pendeknya,” katanya.
Beliau juga berkata,”Yang paling utama itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan orang yang salat. Jika mereka kuat 10 raka’at ditambah witir 3 raka’at sebagaimana yang diperbuat oleh Rasul SAW di Ramadhan dan di luar Ramadhan-maka ini yang lebih utama.
Kalau mereka kuat 20 raka’at, maka itu afdhal dan inilah yang dikerjakan oleh kebanyakan kaum muslimin, karena ia adalah pertengahan antara 10 dan 40.
Dan jika ia salat dengan 40 raka’at, maka boleh, atau yang lainnya juga boleh. Tidak dimaksudkan sedikitpun dari hal itu, maka barangsiapa menyangka, bahwa qiyam Ramadhan itu terdiri dari bilangan tertentu, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang, maka ia telah salah.” [Majmu’ Al Fatawa, 23/113; Al Ijabat Al Bahiyyah, 22; Faidh Al Rahim Al Kalman,132; Durus Ramadhan,48]
Al Tharthusi (451-520 H) berkata, para sahabat kami (Malikiyah) menjawab dengan jawaban yang benar, yang bisa menyatukan semua riwayat. Mereka berkata, ”Mungkin Umar bin Khattab pertama kali memerintahkan kepada mereka 11 raka’at dengan bacaan yang amat panjang. Pada raka’at pertama, imam membaca sekitar dua ratus ayat, karena berdiri lama adalah yang terbaik dalam salat. Tatkala masyarakat tidak lagi kuat menanggung hal itu, maka Umar memerintahkan 23 raka’at demi meringankan lamanya bacaan.
Lihat Juga :