MUI Imbau Umat Islam di Zona Merah COVID-19 Silaturahmi via Video Call

Kamis, 06 Mei 2021 - 20:43 WIB
loading...
MUI Imbau Umat Islam...
MUI mengimbau kepada masyarakat yang berada di zona merah COVID-19 untuk melakukan silaturahmi melalui video call. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengimbau kepada masyarakat yang berada di zona merah COVID-19 untuk melakukan silaturahmi melalui video call saat Hari Raya Idul Fitri 2021. Silaturahmi online ini untuk mencegah risiko penyebaran virus corona di masyarakat.

Imbauan ini termaktub dalam taushiyah yang ditandatangani Ketua Umum MU KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal H Amirsyah Tambunan dengan Nomor: Kep-880/DP-MUI/V/2021 yang dikeluarkan tertanggal 3 Mei 2021 atau 21 Ramadhan 1442 H.

"Melakukan silaturahim Lebaran melalui sarana virtual, mulai dari phone call hingga video call bagi warga area yang tingkat potensi risiko penyebaran virus Covid-19 telah ditetapkan oleh satgas Covid-19 setempat sebagai zona merah," tulis MUI dalam tausiahnya yang dikutip pada laman resmi MUI, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: MUI Keluarkan Taushiyah Bagaimana Merayakan Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19

MUI juga mengimbau keada masyarakat yang berada di zona merah untuk tidak melakukan ibadah salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan.

"Daerah yang memiliki potensi risiko tinggi penyebaran virus Covid-19 dan daerah rawan yang belum terkendali lainnya, sebagaimana telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 setempat, dianjurkan untuk shalat Idul Fitri di rumah," katanya.

MUI dalam taushiyah tersebut mengajak umat Islam yang setelah menjalani serangkaian ibadah selama bulan Ramadhan dapat menyerahkan zakat, infaq, sedekah kepada kaum dhuafa, fakir-miskin dan anak yatim-piatu terdampak Covid-19.

Baca juga: MUI Imbau Umat Islam Bayar Zakat melalui Lembaga Resmi

Jika dinilai tidak dapat memberikan langsung kepada Kaum dhuafa, fakir-miskin dan anak yatim piatu dapat menyerahkan melalui lembaga yang resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat lainnya.

"Apabila hal itu tidak dapat dilakukan dapat disampaikan langsung kepada para mustahiq, dengan perencanaan yang baik dan benar, dikoordinasikan dengan aparat keamanan terkait, supaya tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
MUI Tegaskan Penyembelihan...
MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
Apakah Tradisi Halal...
Apakah Tradisi Halal Bilhalal Sudah Ada di Zaman Nabi Muhammad SAW?
Silaturahmi Idulfitri,...
Silaturahmi Idulfitri, Amalan Pembuka Pintu Rezeki
Rekomendasi
Indonesia Ternyata Punya...
Indonesia Ternyata Punya Laut Mati seperti di Mediterania
Penjelasan Tentang Lubang...
Penjelasan Tentang Lubang Hitam yang Ada Dalam Al-Qur’an
Jika Sumur Neraka Berpenghuni,...
Jika Sumur Neraka Berpenghuni, Sains Pastikan Bukan Makhluk Sembarangan
Artikel Terkini
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Infografis
10 Negara dengan Populasi...
10 Negara dengan Populasi Umat Muslim Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved