Ketika Pengunaan Pengeras Suara di Masjid Sudah Dianggap Mengganggu

Kamis, 27 Mei 2021 - 11:54 WIB
loading...
Ketika Pengunaan Pengeras Suara di Masjid Sudah Dianggap Mengganggu
Pengeras suara di masjid. Foto/Ilusrasi/Reuters
A A A
MEMBACA Al-Qur'an dan azan adalah bagian dari ibadah bagi seorang muslim. Hanya saja, jika hal itu dilakukan dengan pengeras suara dengan volume yang tinggi bisa menjadi masalah.



Itu sebabnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan kebijakan untuk membatasi penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan sejumlah problem yang dirasakan masyarakat di Arab Saudi.

Pembatasan penggunaan pengeras suara tersebut tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Anullarif bin Abdulaziz Al-Sheikh pada Senin (24/5/2021) lalu.

Gulf News memberitakan Al-Sheikh merilis edaran tersebut dengan merujuk pada Syariah Nabi Muhammad SAW, yaitu bahwa pertama, semua umat hanya berdoa kepada Allah, sehingga seharusnya tak ada orang yang dirugikan.

Kedua, Al-Sheikh juga mengatakan bahwa suara imam seharusnya hanya didengar jelas oleh orang-orang di dalam masjid. Sehingga suara imam tidak perlu terdengar sampai ke rumah-rumah yang ada di sekitar masjid.

Ketiga, Al-Sheikh juga menganggap ada risiko penghinaan Al-Qur’an ketika ayat-ayatnya dibacakan, sementara orang lain tak mendengarkan.

Dua alasan lain juga dikemukakan Al-Sheikh. Media lokal Saudi, Saudi Gazette melaporkan bahwa Al-Sheikh menetapkan aturan ini setelah kementeriannya memantau penggunaan pengeras suara di berbagai masjid yang sering dipakai untuk mengumandangkan doa.

Keempat, menurut Kementerian Urusan Islam Arab Saudi, suara dari pengeras suara itu mengganggu orang tua, pasien, dan anak-anak yang tinggal di rumah-rumah sekitar masjid.

Kelima, kerap terjadi pula interupsi di tengah pembacaan doa sehingga menimbulkan kebingungan di tengah orang yang mendengarkan.



Al-Sheikh mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sanksi keras bagi siapa pun yang melanggar aturan ini.

Kebijakan tersebut juga membatasi volume hanya boleh sebatas sepertiga dari kemampuan penuh alat pengeras suara. Selain itu, pembatasan serupa juga sudah dikeluarkan oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi.

Laporan yang dihasilkan oleh Otoritas Umum untuk Statistik (GaStat) menyebut jumlah total masjid di Kerajaan Saudi pada tahun 2017 adalah 98.800 unit. Jumlah ini 18.073 masjid ada di Riyadh, 17.263 masjid di Makkah, 6.681 masjid di Madinah, dan 7.341 masjid di Qassim.

Jauh aturan baru ini terbit, Arab Saudi sejatinya sudah membuat aturan lumayan ketat terkait pengeras suara di masjid. Aturan itu sudah berlaku sejak 2015.

Dalam aturan lawas itu, Arab Saudi telah memerintahkan masjid-masjid untuk mematikan pengeras suara atau toa eksternal -- yang ada di luar masjid -- dan hanya menggunakan speaker internal.

Speaker eksternal di masjid hanya boleh digunakan saat panggilan azan untuk salat lima waktu, azan salat Jumat, saat Idul Fitri dan Idul Adha juga saat doa meminta hujan.



Para imam masjid di Saudi juga dilarang memasang alat echo dan alat transmutation cutting setelah muncul banyak keluhan dari masjid-masjid sekitar soal suara yang terlalu keras dari speaker eksternal sejumlah masjid. Suara yang terlalu keras dari berbagai masjid berbeda pada saat bersamaan, dianggap memicu gangguan.

Aturan Negara Islam
Selain Arab Saudi, sejumlah negara Islam juga mengatur masalah ini. Otoritas Bahrain, misalnya, juga memberlakukan aturan khusus terhadap speaker yang terlalu keras di berbagai masjid setempat.

Disebutkan dalam artikel Gulf News tahun 2009, speaker eksternal masjid hanya boleh dipakai untuk menyampaikan azan.

Imam-imam masjid diperbolehkan menyampaikan azan via speaker yang terpasang luar masjid, namun hanya menggunakan speaker internal saat ibadah salat dilakukan.

Saat aturan ini diumumkan, marak penggunaan speaker eksternal untuk menyiarkan ceramah, dialog keagamaan dan pembacaan ayat Al-Quran dengan alasan membantu jamaah yang tidak datang ke masjid. Namun Kementerian Kehakiman dan Urusan Agama Islam Bahrain menegaskan penggunaan speaker eksternal untuk menyiarkan ceramah bisa terdengar dari jauh dan mengganggu panggilan azan masjid-masjid lainnya.

Tak jauh berbeda dengan Bahrain, otoritas Uni Emirat Arab (UEA) juga meminta warga untuk melapor jika ada speaker masjid yang dianggap terlalu keras.

Departemen Urusan Agama Islam UEA menyatakan ada batasan untuk volume speaker masjid saat digunakan menyampaikan azan. Panggilan salat via speaker eksternal masjid tidak boleh melebihi 85 desibel di area permukiman. Alasannya, suara di atas 85 desibel dianggap bisa memicu kehilangan pendengaran.

Sejak Ramadhan 2018, Pemerintah Mesir juga memberlakukan aturan khusus untuk pengeras suara masjid. Otoritas Negeri Pidamida itu melarang penggunaan speaker eksternal masjid saat ibadah salat dilakukan.

"AlQuran menyebutkan 'Mereka yang menjalankan ibadah dengan khusyuk dan ketaatan penuh', ibadah seharusnya dilakukan dengan penuh kekhusyukan bukan dengan pengeras suara yang mengganggu para pasien dan warga lanjut usia," ujar anggota Akademi Penelitian Islam Al-Azhar, Mohamed El Shahat El-Gendy, mendukung kebijakan itu.

Di Malaysia, aturan pengeras suara masjid berbeda-beda tergantung wilayahnya. Larangan penggunaan speaker eksternal masjid untuk menyampaikan ceramah dan khutbah berlaku di Selangor.

Penggunaan speaker eksternal hanya sebatas untuk azan dan pembacaan ayat Al-Quran. "Ini untuk menjaga citra Islam, yang penting bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," demikian pernyataan Dewan Kesultanan Selangor seperti dikutip New Straits Times.



Ketika Pengunaan Pengeras Suara di Masjid Sudah Dianggap Mengganggu

Di Indonesia
Semenara di Indonesia, penggunaan pengeras suara masjid pada waktu tertentu secara terperinci adalah sebagai berikut:

Waktu Subuh
- Sebelum waktu subuh, dapat dilakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini digunakan untuk membangunkan kaum muslimin yang masih tidur, guna persiapan shalat, membersihkan diri, dan lain-lain.

- Kegiatan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah di masjid.

- Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara ke luar.

- Shalat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jama’ah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

Waktu Zuhur dan Jum’at
- Lima menit menjelang zuhur dan 15 menit menjelang waktu zuhur dan Jum’at diisi dengan bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar.

- Demikian juga suara adzan bilamana telah tiba waktunya.

- Bacaan sholat, do’a, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

Ashar, Maghrib, dan Isya
- Lima menit sebelum azan dianjurkan membaca Al-Qur’an.

- Saat datang waktu shalat, dilakukan adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.

- Sesudah adzan, sebagaimana lain-lain waktu hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Takbir, Tarhim, dan Ramadhan
- Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar.

- Tarhim yang berupa do’a menggunakan pengeras suara ke dalam dan tarhim berupa dzikir tidak menggunakan pengeras suara.

- Pada bulan Ramadhan di siang dan malam hari sebagaimana pada hari dan malam biasa, dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.

Upacara hari besar Islam dan Pengajian
Tabligh/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam dan tidak untuk ke luar, kecuali jika pengunjung tabligh atau hari besar Islam memang melimpah ke luar.
(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0206 seconds (0.1#10.140)