Menjaga Kewibawaan Pasangan di Hadapan Anak
Selasa, 28 September 2021 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Maka ada hadis Nabi melarang para sahabat mencela orang yang dicambuk karena dia minum khamr. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
لاَ تَلْعَنُوهُ، فَوَاللَّهِ مَا عَلِمْتُ إِنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Jangan kalian cela dia, sesungguhnya dia adalah orang yang mencintai Allah dan RasulNya.” (HR. Bukhari)
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah menegur seorang yang mencela seseorang yang dirajam karena zina sementara dia sudah bertaubat. Yang mana taubatnya kalaulah dibagikan kepada penduduk Madinah niscaya telah mencukupi mereka. Artinya penegakan hukum itu bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan, tapi juga untuk meraih suatu maslahat. Misalnya menimbulkan efek jera dan membuat orang yang dihukum itu sadar atas kesalahannya.
Baca juga: Amalan Ringan yang Berpahala Besar untuk Para Suami
Wallahu A'lam
لاَ تَلْعَنُوهُ، فَوَاللَّهِ مَا عَلِمْتُ إِنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Jangan kalian cela dia, sesungguhnya dia adalah orang yang mencintai Allah dan RasulNya.” (HR. Bukhari)
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah menegur seorang yang mencela seseorang yang dirajam karena zina sementara dia sudah bertaubat. Yang mana taubatnya kalaulah dibagikan kepada penduduk Madinah niscaya telah mencukupi mereka. Artinya penegakan hukum itu bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan, tapi juga untuk meraih suatu maslahat. Misalnya menimbulkan efek jera dan membuat orang yang dihukum itu sadar atas kesalahannya.
Baca juga: Amalan Ringan yang Berpahala Besar untuk Para Suami
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :