Temuan Gunung Berapi Bawah Laut dan Isyarat Surah At-Tur Ayat 1-8
Senin, 25 Oktober 2021 - 11:58 WIB
loading...
A
A
A
{وَإِذَا الْبِحَارُ سُجِّرَتْ}
dan apabila lautan dipanaskan. ( At-Takwir: 6 ) Yakni dinyalakan sehingga menjadi api yang bergejolak yang meliputi semua ahlul mauqif (orang-orang yang di Padang Mahsyar).
Sa'id ibnul Musayyab telah meriwayatkan hal ini dari Ali bin Abu Thalib . Hal yang sama telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dan pendapat yang sama dikatakan oleh Sa'id ibnu Jubair, Mujahid, Abdullah ibnu Ubaid ibnu Umair, dan lain-lainnya.
Al-Ala ibnu Badr mengatakan bahwa sesungguhnya laut itu dikatakan al-masjur karena airnya tidak dapat diminum dan tidak dapat dijadikan sebagai pengairan tetumbuhan; hal yang sama terjadi pada semua laut kelak di hari kiamat. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari Al-Ala ibnu Badr.
Diriwiyatkan dari Sa'id ibnu Jubair, bahwa makna masjur ialah yang dilepaskan.
Sementara Qatadah mengatakan, masjur artinya yang penuh. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir, alasannya ialah karena laut di masa sekarang bukanlah bahan bakar, melainkan makna yang dimaksud adalah penuh. Menurut pendapat yang lainnya lagi, makna yang dimaksud ialah kosong.
Al-Asmu'i telah meriwayatkan dari Abu Amr ibnul Ala, dari Zur-Rummah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan laut yang di dalam tanahnya ada api. (Ath-Thur: 6) Bahwa makna yang dimaksud ialah 'dan laut yang kosong (kering)'; suatu umat keluar untuk mencari air minum, lalu mereka mengatakan, "Sesungguhnya telaga itu kini telah kering."
Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Murdawaih dalam Masanidusy Syu'ara.
Ibnu Katsir lalu menampikan sejumlah pendapat lain bahwa yang dimaksud dengan masjur ialah yang terhalang dan tercegah dari bumi (daratan) agar jangan memenuhinya karena akan menenggelamkan para penghuninya.Demikianlah menurut Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas.
Hal yang sama dikatakan oleh As-Saddi dan lain-lainnya, hal yang semakna ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullah di dalam kitab musnadnya. Ia mengatakan:
حَدَّثَنَا يَزِيدُ، حَدَّثَنَا الْعَوَّامُ، حَدَّثَنِي شَيْخٌ كَانَ مُرَابِطًا بِالسَّاحِلِ قَالَ: لَقِيتُ أَبَا صَالِحٍ مَوْلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ: حَدَّثَنَا عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لَيْسَ مِنْ لَيْلَةٍ إِلَّا وَالْبَحْرُ يُشْرِفُ فِيهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، يَسْتَأْذِنُ اللَّهَ أَنْ يَنْفَضِخَ عَلَيْهِمْ، فَيَكُفُّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ"
Lihat Juga :