Kemenag Sebut Seseorang yang Terjerat Utang Pinjol Berhak Terima Zakat

Senin, 25 Oktober 2021 - 07:03 WIB
loading...
Kemenag Sebut Seseorang yang Terjerat Utang Pinjol Berhak Terima Zakat
Seseorang yang dililit utang pinjol dikategorikan golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini dikatakan Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Fuad Nasar. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.
A A A
JAKARTA - Seseorang yang dililit utang pinjaman online ( pinjol ) dikategorikan masuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Pernyataan tersebut dikatakan oleh Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama ( Kemenag ), Fuad Nasar.



"Sepanjang utangnya itu bukan untuk hal yang dilarang agama, mereka yang terjerat utang pinjol bisa masuk kategori gharimin, salah satu golongan yang berhak menerima dana zakat," kata Fuad, dikutip pada laman resmi Kemenag, Senin (25/10/2021).

Ia pun menyoroti praktik rente di masyarakat saat ini amat mengkhawatirkan yakni masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal. Bahkan terdapat kasus warga bunuh diri diteror pinjol ilegal, karena tak mampu bayar utang yang telah berlipat ganda.

Dengan demikian ia mendorong organisasi pengelola zakat (amil zakat), seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) mengambil peran untuk membantu masyarakat yang terjerat rente.

"Di sinilah saya kira peran kedermawanan individu dan peran organisasi pengelola zakat untuk membantu yang lemah," jelasnya.

Hal Ini menurutnya, menjadi puncak gunung es dari fenomena ekonomi rakyat yang sekarat akibat situasi pandemi Covid-19 dan kenyataan yang terjadi sehari-hari, saat ini banyak orang diusir paksa dari rumah kontrakan karena tidak mampu bayar sewa.

Ada juga orang yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya, banyaknya anak putus sekolah, harus menjadi ujian rasa sosial dalam menolong sesama. Karenanya, organisasi amil zakat perlu memberikan perhatian terhadap fenomena ini serta mengambil langkah untuk menjaga umat agar tidak menjadi korban rente.

"Strategi dakwah Islam tidak berhenti sebatas mengedukasi umat tentang bahaya riba dan lintah darat. Tetapi juga membebaskan umat yang terbelit riba dan rente. Tidak hanya memberi tahu mana yang haram dan ilegal, tapi menunjukkan mana yang halal dan legal," paparnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)