Kemenag Sebut Seseorang yang Terjerat Utang Pinjol Berhak Terima Zakat

Senin, 25 Oktober 2021 - 07:03 WIB
loading...
Kemenag Sebut Seseorang...
Seseorang yang dililit utang pinjol dikategorikan golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini dikatakan Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Fuad Nasar. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.
A A A
JAKARTA - Seseorang yang dililit utang pinjaman online ( pinjol ) dikategorikan masuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Pernyataan tersebut dikatakan oleh Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama ( Kemenag ), Fuad Nasar.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Bekukan 3.600 Pinjol Ilegal di Sulsel

Diungkapkan Fuad, karena hal ini dengan pertimbangan kemanusiaan dan menyelamatkan umat dari kemudaratan di depan mata.

Baca juga: Presma Universitas Jayabaya, KSD, dan GPMN Dukung Kapolri Berantas Pinjol Ilegal

"Sepanjang utangnya itu bukan untuk hal yang dilarang agama, mereka yang terjerat utang pinjol bisa masuk kategori gharimin, salah satu golongan yang berhak menerima dana zakat," kata Fuad, dikutip pada laman resmi Kemenag, Senin (25/10/2021).

Ia pun menyoroti praktik rente di masyarakat saat ini amat mengkhawatirkan yakni masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal. Bahkan terdapat kasus warga bunuh diri diteror pinjol ilegal, karena tak mampu bayar utang yang telah berlipat ganda.

Dengan demikian ia mendorong organisasi pengelola zakat (amil zakat), seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) mengambil peran untuk membantu masyarakat yang terjerat rente.

"Di sinilah saya kira peran kedermawanan individu dan peran organisasi pengelola zakat untuk membantu yang lemah," jelasnya.

Hal Ini menurutnya, menjadi puncak gunung es dari fenomena ekonomi rakyat yang sekarat akibat situasi pandemi Covid-19 dan kenyataan yang terjadi sehari-hari, saat ini banyak orang diusir paksa dari rumah kontrakan karena tidak mampu bayar sewa.

Ada juga orang yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya, banyaknya anak putus sekolah, harus menjadi ujian rasa sosial dalam menolong sesama. Karenanya, organisasi amil zakat perlu memberikan perhatian terhadap fenomena ini serta mengambil langkah untuk menjaga umat agar tidak menjadi korban rente.

"Strategi dakwah Islam tidak berhenti sebatas mengedukasi umat tentang bahaya riba dan lintah darat. Tetapi juga membebaskan umat yang terbelit riba dan rente. Tidak hanya memberi tahu mana yang haram dan ilegal, tapi menunjukkan mana yang halal dan legal," paparnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Hari Raya Iduladha 1447...
Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah Serentak pada Rabu 27 Mei 2026
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Iduladha 2026 pada 17 Mei
Kemenag Siapkan Beasiswa...
Kemenag Siapkan Beasiswa Sarjana PJJ untuk Guru Ngaji
Breaking News: Pemerintah...
Breaking News: Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret
Mana yang Lebih Baik,...
Mana yang Lebih Baik, Bayar Zakat Fitrah di Domisili atau di Luar Daerah?
Rekomendasi
Bongkahan Es Terbesar...
Bongkahan Es Terbesar di Dunia, Sebesar Pulau Majorca Hanyut
Jauh Lebih Tajir dari...
Jauh Lebih Tajir dari Pangeran Arab, Arkeolog Ungkap Jumlah Kekayaan Nabi Sulaiman
Suara Bawah Air Terkeras...
Suara Bawah Air Terkeras Terdengar dari Lokasi Paling Terpencil di Bumi
Artikel Terkini
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Infografis
Ilmuwan Sebut Luar Angkasa...
Ilmuwan Sebut Luar Angkasa Dipadati Gas Metana dari Bumi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved