Jangan Sembarangan Mengucap Talak saat Emosi atau Bercanda, Akibatnya Bisa Fatal!
Senin, 25 Oktober 2021 - 18:04 WIB
loading...
Al- Qur’an dan As- Sunnah telah mengajarkan bahwa talak hendaknya dilakukan secara pelan-pelan dan memilih waktu yang sesuai. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Talak atau tanda terlepasnya ikatan sebuah perkawinan dengan kata lain cerai antar suami dan istri, bisa terjadi karena beberapa hal. Namun dalam Islam talak atau cerai ini tidak bisa dilakukan kapan saja.
Al- Qur’an dan As- Sunnah telah mengajarkan bahwa talak hendaknya dilakukan secara pelan-pelan dan memilih waktu yang sesuai. Karena itu, bagi pasangan muslim bila akan bercerai atau mengucapkan talak, harus memperhatikan beberapa hal. Di antaranya adalah:
1. Talak atau cerai tidak boleh dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya pada saat istrinya sedang dalam masa haid, nifas, atau saat istrinya dalam keadaan suci akan tetapi ia menggaulinya. Jika suami melakukan hal tersebut maka dianggap telah melakukan talak yang bid’ah dan diharamkan.
Baca juga: Lelaki ini Menceraikan 5 Perempuan Dalam Satu Hari
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang melakukan perbuatan tanpa dilandasi perintah kami maka itu tertolak (tidak diterima).”
2. Hendaknya ketika mengucapkan talak, suami dalam keadaan sadar, karena apabila suami mentalak istrinya dalam keadaan tidak sadar seperti ketika sedang marah, sehingga karena amarah tersebut dapat menutupi kesadarannya hingga ia bicaa yang tidak diinginkan, maka talak yang ia lakukan adalah tidak sah.
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada talak dan tidak dianggap kalimat membebaskan budak, ketika ighlaq.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim)
3. Seorang suami yang mentalak atau menceraikan istrinya bermaksud untuk benar-benar mencerai atau berpisah dengan istrinya tersebut, jangan sampai talak yang diucapkan hanya sekedar menakut-nakuti atau menjadikan talak itu sebagai sumpah. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam islam.
Ibnu Abbas pernah berkata: “Sesungguhnya talak itu harena diperlukan.”
Baca juga: 4 Balasan dan 15 Macam Siksa Bagi yang Suka Menggampangkan Sholat
Bagaimana bila talak itu dijatuhkan ketika kondisi suami sedang marah atau emosi atau dengan maksud bercanda? Dikutip dari kitab 'Fiqih Sunah untuk Wanita' karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, dipaparkan sebagai berikut :
Kondisi marah dapat dibagi menjadi tiga, yakni:
1. Marah dalam keadaan pikiran dan akalnya tetap normal, serta menyadari apa yang dikatakan dan diinginkannya. Talak orang yang marah dengan keadaan seperti ini jelas sah dan berlaku.
Al- Qur’an dan As- Sunnah telah mengajarkan bahwa talak hendaknya dilakukan secara pelan-pelan dan memilih waktu yang sesuai. Karena itu, bagi pasangan muslim bila akan bercerai atau mengucapkan talak, harus memperhatikan beberapa hal. Di antaranya adalah:
1. Talak atau cerai tidak boleh dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya pada saat istrinya sedang dalam masa haid, nifas, atau saat istrinya dalam keadaan suci akan tetapi ia menggaulinya. Jika suami melakukan hal tersebut maka dianggap telah melakukan talak yang bid’ah dan diharamkan.
Baca juga: Lelaki ini Menceraikan 5 Perempuan Dalam Satu Hari
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang melakukan perbuatan tanpa dilandasi perintah kami maka itu tertolak (tidak diterima).”
2. Hendaknya ketika mengucapkan talak, suami dalam keadaan sadar, karena apabila suami mentalak istrinya dalam keadaan tidak sadar seperti ketika sedang marah, sehingga karena amarah tersebut dapat menutupi kesadarannya hingga ia bicaa yang tidak diinginkan, maka talak yang ia lakukan adalah tidak sah.
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada talak dan tidak dianggap kalimat membebaskan budak, ketika ighlaq.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim)
3. Seorang suami yang mentalak atau menceraikan istrinya bermaksud untuk benar-benar mencerai atau berpisah dengan istrinya tersebut, jangan sampai talak yang diucapkan hanya sekedar menakut-nakuti atau menjadikan talak itu sebagai sumpah. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam islam.
Ibnu Abbas pernah berkata: “Sesungguhnya talak itu harena diperlukan.”
Baca juga: 4 Balasan dan 15 Macam Siksa Bagi yang Suka Menggampangkan Sholat
Bagaimana bila talak itu dijatuhkan ketika kondisi suami sedang marah atau emosi atau dengan maksud bercanda? Dikutip dari kitab 'Fiqih Sunah untuk Wanita' karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, dipaparkan sebagai berikut :
Kondisi marah dapat dibagi menjadi tiga, yakni:
1. Marah dalam keadaan pikiran dan akalnya tetap normal, serta menyadari apa yang dikatakan dan diinginkannya. Talak orang yang marah dengan keadaan seperti ini jelas sah dan berlaku.
Lihat Juga :