Ini Hukum Memajang Kaligrafi Nama Nabi di Rumah

Sabtu, 06 November 2021 - 23:26 WIB
loading...
Ini Hukum Memajang Kaligrafi...
Memajang kaligrafi nama Nabi Muhammad SAW di dalam rumah merupakan salah satu kebiasaan umat islam di Indonesia. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Memajang kaligrafi nama Nabi Muhammad SAW di dalam rumah merupakan salah satu kebiasaan umat islam di Indonesia. Biasanya kaligrafi bertuliskan nama Nabi Muhammad SAW ini disandingkan dengan kaligrafi lafadz Allah.

Lalu bagaimana hukum memajang kaligrafi nama Nabi Muhammad SAW di dalam rumah?. Direktorat Jenderal Bimbingan Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama menyebutkan bahwa kaligrafi nama Nabi Muhammad SAW yang dipajang dalam rumah dan disandingkan dengan kaligrafi lafadz Allah maupun tidak, hukumnya boleh.



"Tidak masalah kita memajang kaligrafi nama Nabi Muhammad SAW di dalam rumah maupun di tempat lainnya, seperti di dalam mobil, kantor dan lainnya," demikian dikutip dari akun Instagram @bimasislam, Sabtu (6/11/2021).

Pada tulisan tersebut menyampaikan bahwa memajang kaligrafi nama Nabi Muhammad SAW dalam rumah maupun tempat lainnya termasuk bagian dari bertabarruk atau mengambil berkah dengan nama nabi.

Lalu menurut para ulama, hal tersebut dalam rangka mengambil berkah dengan nama Nabi Muhammad SAW, baik dalam bentuk kaligrafi atau dijadikan nama seseorang, hukumnya adalah boleh. Bahkan dapat mendatangkan kebaikan bagi penghuni rumah atau penyandang nama tersebut.



"Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut: Tidak ada larangan bertabarruk atau mengambil berkah dengan nama-nama Nabi Saw. Al-Imam Malik-semoga Allah merahmatinya-telah berkata: Tidak ada satupun dari penghuni rumah yang di dalamnya ada nama Muhammad kecuali mereka diberi rizeki dengan rizeki kebaikan," tulisnya.

Kemudian juga terdapat dalam kitab Mughnil Muhtaj dimana Imam Malik pernah berkata "Aku mendengar penduduk madinah mengatakan bahwa jika dalam satu rumah ada orang yang bernama Muhammad, maka mereka semua akan diberi rizki yang baik," kutipnya.

Selain itu, hukum tersebut juga ada dalam kitab Al-Manar Al-Munif, Ibnu Al-Qayyim menyebutkan riwayat sebagai berikut: "Barangsiapa yang mempunyai anak kemudian diberi nama ‘Muhammad’ dalam rangka mencari keberkahan, maka dia dan anaknya akan berada di surga.".

"Hukumnya boleh, bahkan hal itu bisa mendatangkan kebaikan pada penghuni rumah atau tempat yang dipajangi kaligrafi nama Nabi Muhammad Saw tersebut," imbuhnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3418 seconds (0.1#10.140)