Hukum Al-Qur'an Bagi Perusak Rumah Tangga Orang Lain

Selasa, 30 November 2021 - 15:17 WIB
loading...
Hukum Al-Quran Bagi...
Dalam Islam, merusak hubungan antara istri dan suaminya atau sebaliknya merusak hubungan suami dengan istrinya, tidak dibenarkan. Foto ilustrasi/ist
A A A
Dalam Islam, merusak hubungan antara istri dan suaminya atau sebaliknya merusak hubungan suami dengan istrinya, tidak dibenarkan, bahkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengancam bahwa orang yang merusak pasangan suami istri itu sebagai bukan bagian dari Islam.

Dalam sebuha hadis yang diriwayatkan imam Ahmad dijelaskan bahwa jangankan merebut suami atau istri orang lain, meminang pinangan orang lain saja tidak dibolehkan. "Rasulullah melarang seorang laki-laki meminang pinangan orang lain, kecuali kalau sudah jelas laki-laki tersebut sudah memutuskan pinangannya." (HR: Ahmad).

Baca juga: Sihir, Senjata Orang Jahat untuk Merusak Hubungan Rumah Tangga

Selain beberapa penjelasan di atas, terdapat hukum Al-Qur'an tentang apabila ada seorang wanita merebut dan merusak rumah tangga orang lain, di antaranya:

1. Hukum Ukhrawi

Para ulama sepakat jika hukum merusak bahagia dalam Islam atau mengganggu dan juga merusak hubungan rumah tangga orang lain adalah haram hukumnya, dan bagi siapapun yang melakukannya akan mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka serta akan mendapat siksa neraka bagi wanita.

Selain itu, Imam Al Haitsami juga mengkategorikan perbuatan dosa ini menjadi dosa yang besar. Dalam kitabnya yakni Al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair, beliau menyebutkan jika dosa besar yang ke-257 dan 258 adalah merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.

Hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam juga menjadi alasannya, menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman berat. Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharîh (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar dalam Islam. (lihat Al-Zawâjir juz 2, hal. 577).

2. Hukum Duniawi

Apabila seorang lelaki perusak hubungan wanita dengan suaminya dan wanita tersebut meminta cerai pada suaminya dan sang suami mengabulkan atau sebaliknya, maka apakah pernikahannya adalah sah? Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat jika pernikahan lelaki perusak dengan wanita korban tindakan hal tersebut adalah sah karena wanita tersebut tidak secara eksplisit dihitung sebagai muharramat atau wanita yang diharamkan baginya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ustaz Maulana : Menyusui,...
Ustaz Maulana : Menyusui, Bentuk Penghormatan Bagi Seorang Ibu
Dosa Besar Takhbib,...
Dosa Besar Takhbib, si Perusak Rumah Tangga Orang
Kasus Perselingkuhan...
Kasus Perselingkuhan Ramai Lagi, Begini Hukumnya dalam Islam
Peran Istri dan Pekerjaan...
Peran Istri dan Pekerjaan Domestik Rumah Tangga dalam Pandangan Islam
Doa agar Keluarga Samawa...
Doa agar Keluarga Samawa Lengkap, Arab dan artinya
7 Tanda Rumah Tangga...
7 Tanda Rumah Tangga Samawa, Simak Ulasannya di Sini!
Rekomendasi
Ledakan Kambrium Picu...
Ledakan Kambrium Picu Evolusi Hewan yang Ada di Bumi
Zona Subduksi Gibraltar...
Zona Subduksi Gibraltar Bergeliat, Mengancam Samudra Atlantik
Fenomena Alam Tandai...
Fenomena Alam Tandai 2 Peristiwa Penting di Kerajaan Majapahit
Artikel Terkini
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah Muharram, Harian, Tasua dan Asyura
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Bahtera Nabi Nuh AS Berlabuh setelah 150 Tahun Terombang-ambing Banjir
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved