Surat Yusuf Ayat 26: Bayi Berbicara Menjadi Saksi Kebenaran Nabi Yusuf
loading...
A
A
A
Ustaz Mukhlis Mukti Al-Mughni
Yayasan Pustaka Afaf,
Dai Lulusan Al-Azhar Mesir
Ketika Nabi Yusuf 'alaihissalam digoda istri pembesar Mesir, Allah hadirkan saksi baginya. Dalam satu riwayat disebutkan, saksi yang menguatkan Nabi Yusuf adalah bayi yang dapat berbicara atas izin Allah.
Berikut lanjutan tadabur Surat Yusuf Ayat 26:
"Yusuf berkata: 'Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)", dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya: Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta." (QS Yusuf Ayat 26)
Pesan dan Hikmah
1. Yusuf pun segera membela diri bahwa apa yang dikatakan wanita itu adalah tuduhan, justru dialah yang berusaha menundukannya. Ini menunjukan jika kita berada di pihak yang benar maka jangan diam diri tanpa pembelaan. Membela kebenaran dan membongkar kedustaan adalah jihad.
2. Ada prinsip yang jelas diajarkan Rasululllah, "Bukti atau saksi itu harus ada atas orang yang menuduh, sementara sumpah kepada yang tertuduh." Tidak boleh asal tuduh dan klaim tanpa ada bukti dan saksi. Apalagi dalam kasus tuduhan perzinahan, pembunuhan dan pencurian atau yang semisalnya.
3. Jika ada problematika rumah tangga yang pelik harus diselesaikan dengan melibatkan orang bijak dari kedua belah pihak keluarga suami dan istri. Hal itu lebih aman dan lebih membawa kebaikan dibanding orang atau pihak diluar keluarga.
4. Dalam hal ini saksi dihadirkan dari pihak keluarga istri. Saksi atau bukti yang seharusnya menguatkan tuduhannya malah justru menyudutkannya dan akhirnya terbongkar kedustaannya.
5. Para ulama berbeda pendapat tentang siapa "saksi" yang dimaksud dari keluarga wanita itu. Ada yang mengatakan pamannya, anak pamannya, orang bijak di keluarganya, hingga ada pendapat saksi bayi dari pamanya si wanita. Lagi-lagi ayat dalam surat ini tidak menyebutkan siapa saksi tersebut. Hal itu agar menjadi pelajaran bahwa saksi atau bukti itu bisa didapatkan di mana saja selama masih ada kaitannya.
Ada hadis terkait dengan ini, Rasulullah bersabda: "Ada empat bayi yang bisa berbicara: bayi wanita tukang sisirnya putri Fir'aun, bayi Juraij, bayi (saksi) yang menguatkan Yusuf, dan bayi Maryam."
6. Saksi di sini sebenarnya bersikap netral hanya memberikan advice, ide, dan pemikiran serta tidak memihak salah satu, perhatikan sarannya, "Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta. Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar."
7. Ayat ini menunjukkan kejeniusan ide saksi yang tentunya menjadi mukjizat dan ilham dari Allah. Secara logika dan kebiasaan memang demikian kebenarannya, tapi siapa yang bisa menginspirasikan pemikiran semacam itu jika bukan Allah yang menimbulkannya pada saksi.
Kesan yang dipahami jika robek pakaian Yusuf bagian depannya berarti Yusuf yang ingin melakukan perbuatan serong. Namun jika bagian belakangnya yang robek maka ada pemaksaan dari orang lain, yang dalam hal ini adalah wanita atau istri tuannya.
Yayasan Pustaka Afaf,
Dai Lulusan Al-Azhar Mesir
Ketika Nabi Yusuf 'alaihissalam digoda istri pembesar Mesir, Allah hadirkan saksi baginya. Dalam satu riwayat disebutkan, saksi yang menguatkan Nabi Yusuf adalah bayi yang dapat berbicara atas izin Allah.
Berikut lanjutan tadabur Surat Yusuf Ayat 26:
قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِيْ عَنْ نَّفْسِيْ وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِّنْ اَهْلِهَاۚ اِنْ كَانَ قَمِيْصُهٗ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ فَصَدَقَتْ وَهُوَ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ
"Yusuf berkata: 'Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)", dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya: Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta." (QS Yusuf Ayat 26)
Pesan dan Hikmah
1. Yusuf pun segera membela diri bahwa apa yang dikatakan wanita itu adalah tuduhan, justru dialah yang berusaha menundukannya. Ini menunjukan jika kita berada di pihak yang benar maka jangan diam diri tanpa pembelaan. Membela kebenaran dan membongkar kedustaan adalah jihad.
2. Ada prinsip yang jelas diajarkan Rasululllah, "Bukti atau saksi itu harus ada atas orang yang menuduh, sementara sumpah kepada yang tertuduh." Tidak boleh asal tuduh dan klaim tanpa ada bukti dan saksi. Apalagi dalam kasus tuduhan perzinahan, pembunuhan dan pencurian atau yang semisalnya.
3. Jika ada problematika rumah tangga yang pelik harus diselesaikan dengan melibatkan orang bijak dari kedua belah pihak keluarga suami dan istri. Hal itu lebih aman dan lebih membawa kebaikan dibanding orang atau pihak diluar keluarga.
4. Dalam hal ini saksi dihadirkan dari pihak keluarga istri. Saksi atau bukti yang seharusnya menguatkan tuduhannya malah justru menyudutkannya dan akhirnya terbongkar kedustaannya.
5. Para ulama berbeda pendapat tentang siapa "saksi" yang dimaksud dari keluarga wanita itu. Ada yang mengatakan pamannya, anak pamannya, orang bijak di keluarganya, hingga ada pendapat saksi bayi dari pamanya si wanita. Lagi-lagi ayat dalam surat ini tidak menyebutkan siapa saksi tersebut. Hal itu agar menjadi pelajaran bahwa saksi atau bukti itu bisa didapatkan di mana saja selama masih ada kaitannya.
Ada hadis terkait dengan ini, Rasulullah bersabda: "Ada empat bayi yang bisa berbicara: bayi wanita tukang sisirnya putri Fir'aun, bayi Juraij, bayi (saksi) yang menguatkan Yusuf, dan bayi Maryam."
6. Saksi di sini sebenarnya bersikap netral hanya memberikan advice, ide, dan pemikiran serta tidak memihak salah satu, perhatikan sarannya, "Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta. Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar."
7. Ayat ini menunjukkan kejeniusan ide saksi yang tentunya menjadi mukjizat dan ilham dari Allah. Secara logika dan kebiasaan memang demikian kebenarannya, tapi siapa yang bisa menginspirasikan pemikiran semacam itu jika bukan Allah yang menimbulkannya pada saksi.
Kesan yang dipahami jika robek pakaian Yusuf bagian depannya berarti Yusuf yang ingin melakukan perbuatan serong. Namun jika bagian belakangnya yang robek maka ada pemaksaan dari orang lain, yang dalam hal ini adalah wanita atau istri tuannya.
(rhs)