Keramas Saat Haid Menurut Islam. Bolehkah? Ini Tipsnya
Kamis, 16 Desember 2021 - 20:35 WIB
loading...
Keramas saat haid diperbolehkan selama keramasnya tersebut tidak bertujuan untuk menyembunyikan haidnya sehingga ia bisa beribadah seperti untuk melaksanakan shalat fardhu atau berpuasa. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Keramas saat haid menurut Islam tidak dilarang, sebab tidak ada dalil yang jelas menyebutkan larangan tersebut selama wanita muslimah mengalami siklus bulanan itu. Yang dilarang dalam Islam, wanita yang sedang haid ini adalah tidak boleh melakukan ibadah wajib seperti sholat fardhu ataupun sholat sunnah, puasa Ramadhan dan puasa-puasa sunnah,atau membaca Al-Qur'an.
Baca juga: Bersuci Setelah Haid, Begini Tahapan dan Tata Cara Melakukannya
Apabila ada anggapan yang menyatakan bahwa jika keramas dikhawatirkan menyebabkan hilangnya atau rontoknya rambut maka dijelaskan dalam hadis berikut ini bahwa hukum keramas saat haid seorang wanita yang sedang haid bahkan dibolehkan untuk memotong rambutnya. Dikutip dari berbagai sumber, berikut dalil-dalil tersebut, yakni:
1. Dalil bahwa Aisyah radhiyallahu'anha menyisi rambutnya saat haji wadha
Aisyah radhiyallahu'anha, mendapat haid saat mngikuti haji wadaa’. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji ….” [HR Bukhari Muslim].
Berdasarkan hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa kehilangan rambut saat haid tidaklah mengapa. Menyisir rambut itu sendiri bisa menyebabkan lepasnya rambut wanita, jika menyisir saja diperbolehkan apalagi berkeramas (baca juga hukum keramas saat puasa).
2. Dalil dibolehkannya memotong kuku, rambut kemaluan dan ketiak
'Perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak".
Adapun menurut mahzab Syafii, perempuan atau wanita yang sedang haid boleh memotong kuku, rambut kemaluan serta rambut ketiak. Sehingga jika seseorang kehilangan rambutnya saat haid tidaklah mengapa dan tidak dipermasalahkan dalam islam.
3. Dalil tidak adanya larangan menghilangkan kuku dan rambut
Dari Ibnu Taimiyah dalam Majmuk al-Fatawa menyatakan: saya tidak menemukan dalil syar’i atas makruhnya menghilangkan rambut dan memotong kuku bagi orang junub.
Baca juga: Waspada, Ini 10 Ciri-ciri Wanita yang Dinikahi Jin
Berdasarkan dalil tersebut maka jelaslah bahwa keramas saat haid tidaklah dilarang dalam islam justru seorang wanita yang sedang haid dianjurkan untuk membersihkan tubuhnya meskipun ia tetap belum dapat melaksanakan ibadah sebagai mana biasanya.
Baca juga: Bersuci Setelah Haid, Begini Tahapan dan Tata Cara Melakukannya
Apabila ada anggapan yang menyatakan bahwa jika keramas dikhawatirkan menyebabkan hilangnya atau rontoknya rambut maka dijelaskan dalam hadis berikut ini bahwa hukum keramas saat haid seorang wanita yang sedang haid bahkan dibolehkan untuk memotong rambutnya. Dikutip dari berbagai sumber, berikut dalil-dalil tersebut, yakni:
1. Dalil bahwa Aisyah radhiyallahu'anha menyisi rambutnya saat haji wadha
اخَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَأَهْلَلْنَا بِعُمْرَةٍ ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيُهِلَّ بِالْحَجِّ مَعَ الْعُمْرَةِ ، ثُمَّ لا يُحِلَّ حَتَّى يُتِمَّهُمَا جَمِيعًا قَالَتْ : فَقَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ فَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : ” انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ
Aisyah radhiyallahu'anha, mendapat haid saat mngikuti haji wadaa’. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji ….” [HR Bukhari Muslim].
Berdasarkan hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa kehilangan rambut saat haid tidaklah mengapa. Menyisir rambut itu sendiri bisa menyebabkan lepasnya rambut wanita, jika menyisir saja diperbolehkan apalagi berkeramas (baca juga hukum keramas saat puasa).
2. Dalil dibolehkannya memotong kuku, rambut kemaluan dan ketiak
النص على أن الحائض تأخذها ” انتهى يعني الظفر والعانة والإبط
'Perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak".
Adapun menurut mahzab Syafii, perempuan atau wanita yang sedang haid boleh memotong kuku, rambut kemaluan serta rambut ketiak. Sehingga jika seseorang kehilangan rambutnya saat haid tidaklah mengapa dan tidak dipermasalahkan dalam islam.
3. Dalil tidak adanya larangan menghilangkan kuku dan rambut
وما أعلم على كراهية إزالة شعر الجنب وظفره دليلا شرعيا
Dari Ibnu Taimiyah dalam Majmuk al-Fatawa menyatakan: saya tidak menemukan dalil syar’i atas makruhnya menghilangkan rambut dan memotong kuku bagi orang junub.
Baca juga: Waspada, Ini 10 Ciri-ciri Wanita yang Dinikahi Jin
Berdasarkan dalil tersebut maka jelaslah bahwa keramas saat haid tidaklah dilarang dalam islam justru seorang wanita yang sedang haid dianjurkan untuk membersihkan tubuhnya meskipun ia tetap belum dapat melaksanakan ibadah sebagai mana biasanya.
Lihat Juga :