Gus Baha Kupas Tuntas Jual Beli dan Riba, Mana Lebih Menguntungkan?
Rabu, 12 Januari 2022 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
Namun karena ia memegang prinsip cash, walaupun labanya hanya Rp50 ribu, saat ada sahabat lain bertanya, "Lho kok Anda tetap kaya?" Abdurrahman bin Auf menjawab, “Kamu tahu yang saya jual? 500 unta. Berarti Rp50 ribu kali 500 ekor berarti aku untung Rp25 juta. Kuncinya adalah berdagang dengan cash. Abdurrahman tidak mau ada risiko uang dibawa orang lain sehingga uangnya selalu aman.
Logika argumentasi bahwa jual beli itu halal dan riba haram adalah sebagai berikut: (Misalnya) ada orang mempunyai uang Rp100 juta. Uang ini diutangkan kepada Musthafa untuk dikembalikan selama setahun kemudian dengan kewajiban membayar bunga setiap bulan Rp1 juta.
Kalau dihitung total, uang bunga Rp1 juta dikalikan 12 bulan menjadi Rp12 juta. Maka, uang Rp100 juta dalam setahun naik menjadi Rp112 juta. Hasil ini berlaku jika Musthafa tidak melarikan diri, pailit, meninggal dunia atau kemungkinan lain. Sebagai perbandingan, sama-sama uang Rp100 juta dikembangkan dengan sistem jual beli yang secara nyata dihalalkan oleh Allah.
Misalnya, dibelikan kambing dengan harga kulakan Rp2 juta. Kalau modal Rp2 juta dengan margin untung 10 persen, penjual akan meraup keuntungan Rp200 ribu pada setiap Rp2 juta nya. Berarti kalau uang Rp100 juta, potensi yang bisa diperoleh adalah Rp10 juta. Dari Rp10 juta tersebut diambil margin of error karena tertipu dan lain sebagainya karena dalam tahap latihan dipotong 50%, maka uang Rp100 juta laba bersihnya Rp5 juta setiap pekan di pasar kambing yang bisa jadi dalam sebulan sebanyak empat pekan.
Dengan demikian, Rp5 juta dikalikan 4 pekan, keuntungan sebulan sudah dipotong risiko 50%, potensi keuntungannya bisa Rp20 juta. Estimasi ini baru untuk satu bulan, belum setahun. Apabila kalkulasi keuntungan uang Rp100 juta dengan riba selama setahun untungnya 12 juta, maka dengan jual beli dalam sebulan bisa mendapatkan potensi keuntungan bersih Rp20 juta.
Belum Rp20 juta tersebut dikalikan setahun, pasti akan berbeda jauh. Ini bukti nyata bahwa jual beli yang dihalalkan oleh Allah sangat berpotensi lebih banyak mendapatkan keuntungan daripada riba yang diharamkan Allah.
Sangat tepat jika Al-Qur'an mengharamkan riba dengan jual beli sebagai solusinya. Secara matematis, jual beli sangat tampak potensi keuntungannya. Adapun jika bicara risiko, jual beli ada kemungkinan bangkrut, orang hutang juga ada potensi melarikan diri, tidak membayar hutang dan lain sebagainya.
Artinya, jika menyinggung risiko, semua ada risikonya. Tapi jika bicara potensi, jual beli lebih prospektif dengan catatan semua penjualan-pembelian harus cash, safety system. Dengan demikian, Allah berani "menantang" konsep riba pasti akan kalah jika dibandingkan jual beli dengan ayat di atas. Artinya Allah bertanggung jawab.
Argumentasi di atas namanya Hujjatullah. Umat Islam harus membela agama Allah, tapi jangan hanya dengan mengancam bahwa riba mendatangkan dosa besar, tapi harus solutif. Orang Islam tidak boleh bodoh. Riba itu memang dosanya besar, tapi kebodohan dosanya lebih besar. Kalau umat Islam bodoh-bodoh, negara bisa tutup, Islam juga bisa tutup.
Dalam Kitab an-Nashaih ad-Diniyyah karya Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad dijelaskan:
Logika argumentasi bahwa jual beli itu halal dan riba haram adalah sebagai berikut: (Misalnya) ada orang mempunyai uang Rp100 juta. Uang ini diutangkan kepada Musthafa untuk dikembalikan selama setahun kemudian dengan kewajiban membayar bunga setiap bulan Rp1 juta.
Kalau dihitung total, uang bunga Rp1 juta dikalikan 12 bulan menjadi Rp12 juta. Maka, uang Rp100 juta dalam setahun naik menjadi Rp112 juta. Hasil ini berlaku jika Musthafa tidak melarikan diri, pailit, meninggal dunia atau kemungkinan lain. Sebagai perbandingan, sama-sama uang Rp100 juta dikembangkan dengan sistem jual beli yang secara nyata dihalalkan oleh Allah.
Misalnya, dibelikan kambing dengan harga kulakan Rp2 juta. Kalau modal Rp2 juta dengan margin untung 10 persen, penjual akan meraup keuntungan Rp200 ribu pada setiap Rp2 juta nya. Berarti kalau uang Rp100 juta, potensi yang bisa diperoleh adalah Rp10 juta. Dari Rp10 juta tersebut diambil margin of error karena tertipu dan lain sebagainya karena dalam tahap latihan dipotong 50%, maka uang Rp100 juta laba bersihnya Rp5 juta setiap pekan di pasar kambing yang bisa jadi dalam sebulan sebanyak empat pekan.
Dengan demikian, Rp5 juta dikalikan 4 pekan, keuntungan sebulan sudah dipotong risiko 50%, potensi keuntungannya bisa Rp20 juta. Estimasi ini baru untuk satu bulan, belum setahun. Apabila kalkulasi keuntungan uang Rp100 juta dengan riba selama setahun untungnya 12 juta, maka dengan jual beli dalam sebulan bisa mendapatkan potensi keuntungan bersih Rp20 juta.
Belum Rp20 juta tersebut dikalikan setahun, pasti akan berbeda jauh. Ini bukti nyata bahwa jual beli yang dihalalkan oleh Allah sangat berpotensi lebih banyak mendapatkan keuntungan daripada riba yang diharamkan Allah.
Sangat tepat jika Al-Qur'an mengharamkan riba dengan jual beli sebagai solusinya. Secara matematis, jual beli sangat tampak potensi keuntungannya. Adapun jika bicara risiko, jual beli ada kemungkinan bangkrut, orang hutang juga ada potensi melarikan diri, tidak membayar hutang dan lain sebagainya.
Artinya, jika menyinggung risiko, semua ada risikonya. Tapi jika bicara potensi, jual beli lebih prospektif dengan catatan semua penjualan-pembelian harus cash, safety system. Dengan demikian, Allah berani "menantang" konsep riba pasti akan kalah jika dibandingkan jual beli dengan ayat di atas. Artinya Allah bertanggung jawab.
Argumentasi di atas namanya Hujjatullah. Umat Islam harus membela agama Allah, tapi jangan hanya dengan mengancam bahwa riba mendatangkan dosa besar, tapi harus solutif. Orang Islam tidak boleh bodoh. Riba itu memang dosanya besar, tapi kebodohan dosanya lebih besar. Kalau umat Islam bodoh-bodoh, negara bisa tutup, Islam juga bisa tutup.
Dalam Kitab an-Nashaih ad-Diniyyah karya Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad dijelaskan:
Lihat Juga :