Mengapa Kaum Muslimah Dianjurkan Harus Banyak bersedekah?
Selasa, 10 Mei 2022 - 11:02 WIB
loading...
A
A
A
Kebanyakan kaum wanita berstatus ibu rumah tangga dan banyak yang tidak memiliki penghasilan. Bagaimana cara mereka bila dianjurkan harus bersedekah? Boleh bersedekah dengan sesuatu yang ada di rumah suami. Aisyah radhiyallahu anha berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila seorang wanita menginfakkan makanan yang ada di rumahnya tanpa merusak, ia akan beroleh pahala infaknya. Demikian pula suaminya mendapatkan pahala dengan apa yang ia usahakan.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Abu Hurairah radhiyallahu anhu menyampaikan dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
“Apabila seorang wanita berinfak dari penghasilan suaminya tanpa diperintahkan oleh suaminya, ia beroleh setengah pahalanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis di atas, dipahami bahwa seorang istri boleh menginfakkan harta suaminya walaupun tanpa seizin suaminya. Namun, sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
“Apabila seorang istri berinfak dari penghasilan suaminya tanpa diperintahkan oleh suaminya, setengah pahalanya untuk si suami.”
Maknanya, tanpa perintah suaminya yang jelas (sharih) tentang ukuran harta yang diinfakkan tersebut, istri harus lebih dahulu telah mendapatkan izin yang bersifat umum, mencakup kadar tersebut dan selainnya.”
إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ، كاَنَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ
“Apabila seorang wanita menginfakkan makanan yang ada di rumahnya tanpa merusak, ia akan beroleh pahala infaknya. Demikian pula suaminya mendapatkan pahala dengan apa yang ia usahakan.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Abu Hurairah radhiyallahu anhu menyampaikan dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ كَسْبِ زَوْجِهَا عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَلَهَا نِصْفُ أَجْرِهِ
“Apabila seorang wanita berinfak dari penghasilan suaminya tanpa diperintahkan oleh suaminya, ia beroleh setengah pahalanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis di atas, dipahami bahwa seorang istri boleh menginfakkan harta suaminya walaupun tanpa seizin suaminya. Namun, sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ كَسْبِهِ مِنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّ نِصْفَ أَجْرِهِ لَهُ
“Apabila seorang istri berinfak dari penghasilan suaminya tanpa diperintahkan oleh suaminya, setengah pahalanya untuk si suami.”
Maknanya, tanpa perintah suaminya yang jelas (sharih) tentang ukuran harta yang diinfakkan tersebut, istri harus lebih dahulu telah mendapatkan izin yang bersifat umum, mencakup kadar tersebut dan selainnya.”
Lihat Juga :