Ikhtilat dan Sebab Munculnya Fitnah Wanita

Jum'at, 17 Juni 2022 - 12:16 WIB
loading...
Ikhtilat dan Sebab Munculnya...
Ikhtilat atau campur baurnya wanita dan pria, saat ini sudah terjadi di mana mana, di sekolah, di mal, di hajatan atau hampir di semua tempat. Foto ilustrasi/istimewa
A A A
Dalam Islam, campur baur laki-laki dan wanita disebut ikhtilat . Saat ini, ikhtilat merupakan perkara yang umum terjadi di sebagian besar tempat seperti di mal, pasar, di kantor-kantor, bahkan di sekolah atau universitas, serta lainnya. Bercampurbaurnya mereka, sebagian untuk berinteraksi dengan sebagian lainnya.

Ada beberapa beberapa keadaan yang membuat terjadinya kondisi ikhtilat ini. Pertama, ikhtilat yang terjadi antar-mahram. Kedua, ikhtilat yang berdosa dan ketiga, ikhtilat di antara non-mahram yang terjadi di sekolah-sekolah, kantor, jalan-jalan, rumah sakit, bus-bus, dan tempat-tempat umum lainnya. Ikhtilat yang terjadi antar-mahram, dibolehkan secara syar’i dan tidak ada khilaf (di antara para ulama) tentang kebolehannya.



Demikian juga, ikhtilat di antara laki-laki dan wanita yang sudah ada ikatan pernikahan . (Kebolehan) ikhtilat jenis ini terdapat di dalam nash-nash yang menunjukkan akan haramnya (menikah) antar-mahram. Kemudian, ikhtilat yang dibolehkan berikutnya adalah ikhtilat antara laki-laki dan wanita, yang mana boleh bagi wanita tersebut menampakkan perhiasaanya di depan laki-laki tersebut.

Sedangkan, ikhtilat yang berdosa, yaitu ikhtilat yang tujuannya adalah zina dan kerusakan , maka hukumnya haram berdasarkan nash dan ijma’ . Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً


“Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu merupakan perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (Qs. al-Isra’: 32)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً


“Dan orang-orang yang tidak menyembah Ilah (sesembahan) yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk dibunuh) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya akan mendapatkan (pembalasan) dosanya.” (QS. Al-Furqan: 68)

Kemudian ikhtilat di antara non-mahram yang terjadi di sekolah-sekolah, kantor, jalan-jalan, rumah sakit, bus-bus, dan tempat-tempat umum lainnya. Ikhtilat ini bisa sebagai jalan bagi terfitnahnya laki-laki dengan perempuan, atau sebaliknya. Maka, hukum ikhtilat yang seperti ini terlarang, karena ditinjau dari adanya saling ketertarikan antara laki-laki dan perempuan akan mengantarkan kepada jenis ikhtilat kedua yaitu berupa kerusakan, kekejian, dan kemungkaran.

Munculnya Fitnah wanita

Sebab munculnya fitnah wanita adalah keluarnya mereka dari tempat asalnya, yaitu tetap berada di dalam rumah mereka sehingga tidak ada kebutuhan untuk berikhtilat dengan para laki-laki dan berhias di hadapan mereka.

Hal tersebut disebabkan oleh pembenaran dan pengamalan atas firman Allah Ta’ala,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى


“Hendaklah kalian (para wanita) tetap berada d irumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias sebagaimana berhiasnya orang-orang jahiliyah zaman dulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Oleh karena itu, syariat tetap memerintahkan mereka untuk tinggal di rumah-rumah mereka dan melarang mereka keluar dari rumah kecuali jika ada kebutuhan syar’i. Sebagaimana telah disebutkan oleh hadis Saudah binti Zum’ah radhiyallahu ‘anha,

قَدْ أَذِنَ اللهُ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَوَائِجِكُنَّ


“Allah telah mengizinkan kalian (para wanita) untuk keluar untuk kebutuhan kalian.” (HR Bukhari)

Yaitu, wanita yang keluar untuk memenuhi kebutuhannya. Khususnya, jika tidak ada orang yang menafkahi dia, atau dia keluar untuk perkara-perkara yang memang dibutuhkan atau kewajiban seperti menyambung tali silaturahim, serta yang terkait dengan kebutuhanperempuan lainnya, selama aman dari fitnah.

Dengan demikian, bolehnya perempuan keluar dari rumahnya pada keadaan tersebut merupakan pengecualian dari hukum asal, yaitu perempuan tetap tinggal di rumah. Berbeda hukumnya dengan laki-laki. Ketika mereka keluar untuk bekerja dan mencari rezeki, maka mereka memang diperintahkan untuk menafkahi keluarganya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ


“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (QS. ath-Thalaq: 7)

Juga firman Allah Ta’ala,

وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ


“Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakain kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Maka, laki-laki adalah qayyim bagi paraperempuan yaitu pemimpinnya dan menjadi hakim atasnya. Hal ini disebabkan oleh keutamaan yang ada pada laki-laki daripada wanita, serta karena laki-laki telah memberi nafkah dan mahar kepada mereka, sehingga layak untuk memimpin mereka (wanita).



Bahayanya Ikhtilat

Dari sisi bahaya, tentunya ikhtilat memiliki bahaya yang besar. Terutama karena kondisi ikhtilat yang ketika tadii, yakni bercampurbaurnya lelaki dan perempuan yang bukan mahramnya di tempat-tempat umum. Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom menjelaskan, bahaya ikhtilat ini yaitu merusak hati seseorang sehingga terdorong untuk memikirkan tentang zina dan bahkan melakukannya, padahal hati merupakan segumpal daging yang menjadi penentu untuk baik atau buruknya perangai seseorang.

Bahaya Ikhtilat ini dimulai dari pandangan mata yang kemudian bergerak masuk ke dalam hati, padahal Allah Ta'ala memerintahkan agar kita menjaga pandangan mata:

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, Sungguh, Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga mengatakan:

فلعينان زناهما النظر


“Zina kedua mata adalah dengan melihat.” (HR. Muslim)

Sehingga dalam menafsirkan ayat tersebut, Al Hafizh Ibnu Katsir menyebutkan: “Dan ketika pandangan merupakan pendorong untuk merusak hati, sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian salaf: (Pandangan merupakan anak panah yang beracun bagi hati), oleh karena itu sebagaimana Allah Ta'ala memerintahkan untuk menjaga kemaluan, Allah pun memerintahkan untuk menjaga pandangan yang merupakan pendorongnya. (Umdatut Tafsir), hal ini juga disebutkan oleh Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah dalam Majmuah Fatawa nya.” (Majmuatul fatawa: 8)

Sehingga banyak di antara para ulama yang mengharamkan laki-laki melihat kepada wajah perempuan yang bukan mahram dan bukan istrinya tanpa kebutuhan seperti nazhor untuk pernikahan, pengobatan, persaksian dan mu’amalah (jual-beli), hal ini tertulis dalam kitab-kitab mazhab Imam As-Syafi’I seperti Matan Abu Syuja’. (Matan al-Ghoyah wat Taqrib).

Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah mengatakan:

“Sesungguhnya pendapat yang kuat adalah dalam mazhab Syafi’I dan Ahmad bahwa melihat kepada wajah wanita yang bukan mahram tanpa kebutuhan tidak dibolehkan, walaupun tanpa syahwat, akan tetapi pandangan tersebut dilarang adalah karena ditakutkan gairah yang dibangkitkan karenanya, dan karena inilah terlarangnya khalwat (berdua-duaan) laki-laki dengan wanita yang bukan mahram, karena ia sumber fitnah. Pada dasarnya segala sesuatu yang menjadi sebab menuju fitnah merupakan hal terlarang, dan sesungguhnya sarana menuju kerusakan harus ditutup jika tidak bertentangan dengan maslahat yang diharapkan.” (Majmuatul Fatawa : 8/243).

Begitu juga halnya dengan kaum perempuan, tidak sepantasnya bagi mereka untuk melihat kepada kaum lelaki, Allah Ta'ala berfirman:

وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن


“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka…” (QS. An-Nur: 31).

Al Hafizh Ibnu katsir menjelaskan: “dan dengan ayat ini kebanyakan para ulama menyatakan bahwa pada dasarnya tidak boleh bagi wanita untuk melihat kepada para lelaki yang bukan mahram, apakah dengan syahwat ataupun tanpa syahwat” (Umdatut Tafsir)

Muslimah, karena alasan inilah terlarangnya ikhtilat yaitu bercampur-baurnya laki-laki dan perempuan dalam satu tempat yang sama tanpa penghalang, seperti di sekolah, kampus, masjid, majelis ilmu, rumah dan sebaginya, karena hati seseorang itu sangat lemah, sedangkan hawa nafsunya selalu mengajak kepada keburukan


Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1505 seconds (0.1#10.140)