Sejarah Munculnya Haji Furoda, Naik Haji Tanpa Antrean
Senin, 04 Juli 2022 - 23:57 WIB
loading...
A
A
A
Visa Haji Furoda ini merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dan dukungan diplomatik lainnya. Namun dalam perkembangannya, ada yang diperjualbelikan.
Haji Furoda telah menjadi solusi alternatif naik haji tanpa antrean bagi masyarakat muslim di Indonesia. Mengingat daftar antrean haji yang waktunya sampai 30-40 tahun. Animo masyarakat muslim Indonesia yang ingin berangkat haji tanpa antrean seperti menjadi "peluang" tersendiri.
Hal ini dimanfaatkan dengan menerbitkan Visa Haji Mujamalah (visa undangan kerajaan) bagi calon jamaah yang mampu membayar puluhan atau ratusan juta rupiah. Visa inilah yang digunakan untuk berangkat haji melalui jalur Haji Furoda.
UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengamanahkan penyelenggaraan haji Furoda dilakukan oleh PIHK dan wajib dilaporkan kepada negara.
Belakangan fenomena Haji Furoda ramai diperbincangkan menyusul pemulangan 46 jamaah haji Indonesia ke Tanah Air. Mereka dipulangkan lewat Bandara Jeddah karena menggunakan visa Singapura dan Malaysia.
Sebelum lahirnya UU No 8 Tahun 2019, praktik Haji Furoda pernah menimbulkan masalah di lapangan. Pada Tahun 2014 dan 2015 ditemukan rombongan haji "langsung berangkat' ternyata menggunakan visa kerja (bisnis). Pada saat itu, masa berlaku visanya telah habis dan tak bisa diiperpanjang, padahal ibadah Haji belum dilaksanakan.
Istilah Furoda disalahgunakan oleh sebagian oknum peyelenggara baik travel haji ataupun perorangan, karena visa yang digunakan adalah visa non haji. Bisa berupa visa ziarah atau visa umal, tetapi penyelenggara mengklaim bahwa mekanisme itu disebutnya sebagai Haji Furoda.
Bercermin pada kasus gagalnya 46 jamaah haji Indonesia yang menggunakan jalur Haji Furoda, hendaknya masyarakat lebih berhati-hati memilih travel atau biro penyelenggara haji khusus untuk Haji Furoda.
Baca Juga: 46 Jamaah Haji Furoda asal Indonesia Dideportasi, Wamenag: Cermat Pilih Biro Perjalanan
Haji Furoda telah menjadi solusi alternatif naik haji tanpa antrean bagi masyarakat muslim di Indonesia. Mengingat daftar antrean haji yang waktunya sampai 30-40 tahun. Animo masyarakat muslim Indonesia yang ingin berangkat haji tanpa antrean seperti menjadi "peluang" tersendiri.
Hal ini dimanfaatkan dengan menerbitkan Visa Haji Mujamalah (visa undangan kerajaan) bagi calon jamaah yang mampu membayar puluhan atau ratusan juta rupiah. Visa inilah yang digunakan untuk berangkat haji melalui jalur Haji Furoda.
UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengamanahkan penyelenggaraan haji Furoda dilakukan oleh PIHK dan wajib dilaporkan kepada negara.
Belakangan fenomena Haji Furoda ramai diperbincangkan menyusul pemulangan 46 jamaah haji Indonesia ke Tanah Air. Mereka dipulangkan lewat Bandara Jeddah karena menggunakan visa Singapura dan Malaysia.
Sebelum lahirnya UU No 8 Tahun 2019, praktik Haji Furoda pernah menimbulkan masalah di lapangan. Pada Tahun 2014 dan 2015 ditemukan rombongan haji "langsung berangkat' ternyata menggunakan visa kerja (bisnis). Pada saat itu, masa berlaku visanya telah habis dan tak bisa diiperpanjang, padahal ibadah Haji belum dilaksanakan.
Istilah Furoda disalahgunakan oleh sebagian oknum peyelenggara baik travel haji ataupun perorangan, karena visa yang digunakan adalah visa non haji. Bisa berupa visa ziarah atau visa umal, tetapi penyelenggara mengklaim bahwa mekanisme itu disebutnya sebagai Haji Furoda.
Bercermin pada kasus gagalnya 46 jamaah haji Indonesia yang menggunakan jalur Haji Furoda, hendaknya masyarakat lebih berhati-hati memilih travel atau biro penyelenggara haji khusus untuk Haji Furoda.
Baca Juga: 46 Jamaah Haji Furoda asal Indonesia Dideportasi, Wamenag: Cermat Pilih Biro Perjalanan
(rhs)
Lihat Juga :