Mengapa Parfum Diharamkan untuk Kaum Muslimah? Begini Penjelasannya

Senin, 18 Juli 2022 - 15:40 WIB
loading...
Mengapa Parfum Diharamkan untuk Kaum Muslimah? Begini Penjelasannya
Larangan seorang muslimah memakai parfum atau wangi-wangi berlaku bila ia keluar rumah karena akan mengundah fitnah, sedangkan memakai parfum di dalam rumah dengan tujuan untuk menyenangkan suaminya diperbolehkan. Foto ilustrasi/flowernifty.com
A A A
Mengapa kaum muslimah dilarang memakai wangi-wangian atau parfum ketika keluar dari rumahnya? Apa dalilnya dan bagaimana penjelasannya? Dalam Islam, wangi dan harumnya tubuh seorang muslimah atau seorang istri justru tatkala di dalam rumah dan dipersembahkan untuk suaminya. Bukan malah ketika akan pergi keluar rumah, yang aromanya bisa dicium oleh semua orang bahkan bisa membangkitkan syahwat para lelaki yang mencium aromanya.

Perhatikan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam berikut:

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad)



Kenapa demikian? Karena Islam sangat menjunjung tinggi martabat seorang wanita muslimah. Allah Ta'ala dan RasulNya yang menentukan sendiri bagaimana Islam menjaga kaum muslimah ini. Dalam hal berbicara, berperilaku, hingga aturan berpakaian pun, Islam mengatur dengan detail terhadap pribadi muslimah. Hal ini demi menjaga kehormatan wanita , termasuk dalam hal memakai wangi-wangian untuk tubuhnya ini.

Al-Munawi rahimahullah dalam kitabnya "Faidhul Qadir' menjelaskan, wanita jika memakai parfum kemudian melewati majelis (sekumpulan) laki-laki maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya maka matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang. Jadi, ia adalah penyebab zina mata dan ia termasuk pezina.” (Faidhul Qadir)

Islam memang tegas dalam hal ini, mengingat sangat besarnya fitnah wanita terhadap laki-laki. Bahkan jika sudah telanjur memakai parfum kemudian hendak ke masjid, sang wanita diperintahkan mandi agar tidak tercium bau semerbaknya. Padahal tujuan ke masjid adalah untuk beribadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.” (Hadis riwayat Ahmad)

Lalu, kapan dan di mana kaum muslimah ini boleh memakai wewangian? Larangan muslimah menggunakan minyak wangi atau parfum tatkala keluar rumah sudah dijelaskan oleh para ulama. Bahkan, larangan itu berlaku bagi sang perempuan itu meski pergi ke masjid untuk beribadah. Maka, tentu lebih terlarang lagi jika sang perempuan pergi ke kantor, pasar, atau mal dengan memakai wewangian atau parfum.

Namun ada kondisi-kondisi bagi seorang perempuan untuk boleh menggunakan parfum. Menurut Ustadz Firanda Andirja, beberapa kondisi yang membolehkan perempuan memakai parfum, di antaranya :

1.Jika parfum dipakai di rumah untuk menyenangkan suami.

2. Wanginya tidak sampai keluar dari tubuh

Jika seorang perempuan menggunakan parfum yang wanginya tidak sampai keluar dari tubuhnya sehingga bisa dicium aromanya oleh orang lain, ini boleh dilakukan. Hal ini seperti parfum yang aromanya tidak kuat, atau fungsinya untuk menghilangkan bau keringat atau yang semisalnya saja.

3. Tidak melewati lelaki yang bukan mahramnya

Jika seorang perempuan menggunakan parfum yang wanginya kuat, akan tetapi tatkala keluar rumah dipastikan ia tidak melewati para lelaki yang bukan mahramnya.

Misalnya ketika ia pergi ditemani oleh suaminya dengan mobil menuju rumah menuju rumah keluarganya. Kedua, ia pergi ditemani oleh suaminya menuju acara pertemuan para wanita saja, seperti pengajian ibu-ibu, atau walimahan khusus para wanita. Yang lebih selamat adalah ia menggunakan parfum yang ringan aromanya yang tidak sampai keluar baunya. Dan ini juga penting agar tatkala ia bertemu dengan ibu-ibu yang lain tidak tercium bau yang tidak enak dari tubuhnya saja.



Wallahu A’lam

(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2672 seconds (0.1#10.140)