Pengunduran Bulan Haram Menambah Kekafiran, Begini Penjelasannya
Kamis, 28 Juli 2022 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
Hendaklah ditanamkan ke dalam dada setiap muslim semangat jihad serta tekad dan keyakinan bahwa mereka pasti menang karena Allah selamanya menolong orang-orang yang bertakwa kepada-Nya.
Sedangkan ayat 37 Surat At-Taubah menerangkan bahwa pengunduran keharaman (kesucian) bulan kepada bulan berikutnya seperti pengunduran bulan Muharram ke bulan Safar dengan maksud agar pada bulan Muharam itu diperbolehkan berperang, adalah suatu kekafiran karena mengganggap dirinya sama dengan Tuhan dalam menetapkan hukum.
Baca juga: Menghidupkan Zikir di Awal Bulan Zulhijah, Amalan untuk Meraih Keutamaan Bulan Haram
Menambah Kekufuran
Imam Zamakhsyari dalam kitab Tafsir al-Kasysyaf juga menjelaskan bahwa orang-orang Arab dahulu menjadikan agama Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail sebagai landasan sehingga mereka senantiasa mengagungkan empat bulan al-hurum tersebut sebagaimana warisan kedua Nabi dan mereka mengharamkan perang di dalamnya. Bahkan, saking mulianya empat bulan haram ini, jikalau ada seseorang bertemu dengan pembunuh ayah atau saudaranya maka dia tidak boleh terbakar emosinya.
Kata النَّسِيْۤءُ berarti التأخير yaitu mengakhirkan, mengundurkan, menunda bulan haram ke bulan yang lain. Dan orang-orang yang disesatkan karena pengunduran tersebut adalah orang-orang kafir yang sedang berperang.
Oleh sebab itu, ayat tersebut menyebutkan mereka semakin bertambah kekufurannya yang disebabkan perbuatan mereka dalam hal mengundur bulan haram ke bulan yang lain.
Mengubah keadaan yang sebenarnya tidak boleh berperang ke keadaan yang boleh berperang. Kemudian, mereka menghalalkan (membolehkan) tindakan tersebut dan menolak bulan-bulan haram secara spesifik untuk diharamkan. Konsekuensinya adalah mereka mengharamkan bulan lainnya yang sebenarnya boleh berperang.
Dalam keterangan kalimat زِيَادَةٌ فِى الْكُفْرِ Imam Zamakhsyari menjelaskan bagaimana orang-orang kafir menambah kekufurannya akibat maksiat yang dilakukan dalam pengunduran bulan Haram tersebut demi tujuan nafsu kekuasaanya dalam berperang.
Hal ini karena orang kafir semakin bermaksiat maka semakin bertambah kekufurannya. Sebaliknya, orang mukmin semakin taat maka semakin bertambah keimanannya.
Keterangan ini lantas tidak dapat disimpulkan kalau orang kafir tidak bermaksiat terus dia hilang kekufurannya atau juga tidak bisa kalau orang mukmin yang tidak taat kemudian dia tidak menjadi orang beriman. Akan tetapi, yang benar adalah orang kafir jika tidak bermaksiat maka dia tidak bertambah kekufurannya dan jika orang mukmin tidak taat maka jelas, dia tidak bertambah keimanannya.
Baca juga: Keutamaan Muharram dan Keistimewaan Hari 'Asyura
Sedangkan ayat 37 Surat At-Taubah menerangkan bahwa pengunduran keharaman (kesucian) bulan kepada bulan berikutnya seperti pengunduran bulan Muharram ke bulan Safar dengan maksud agar pada bulan Muharam itu diperbolehkan berperang, adalah suatu kekafiran karena mengganggap dirinya sama dengan Tuhan dalam menetapkan hukum.
Baca juga: Menghidupkan Zikir di Awal Bulan Zulhijah, Amalan untuk Meraih Keutamaan Bulan Haram
Menambah Kekufuran
Imam Zamakhsyari dalam kitab Tafsir al-Kasysyaf juga menjelaskan bahwa orang-orang Arab dahulu menjadikan agama Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail sebagai landasan sehingga mereka senantiasa mengagungkan empat bulan al-hurum tersebut sebagaimana warisan kedua Nabi dan mereka mengharamkan perang di dalamnya. Bahkan, saking mulianya empat bulan haram ini, jikalau ada seseorang bertemu dengan pembunuh ayah atau saudaranya maka dia tidak boleh terbakar emosinya.
Kata النَّسِيْۤءُ berarti التأخير yaitu mengakhirkan, mengundurkan, menunda bulan haram ke bulan yang lain. Dan orang-orang yang disesatkan karena pengunduran tersebut adalah orang-orang kafir yang sedang berperang.
Oleh sebab itu, ayat tersebut menyebutkan mereka semakin bertambah kekufurannya yang disebabkan perbuatan mereka dalam hal mengundur bulan haram ke bulan yang lain.
Mengubah keadaan yang sebenarnya tidak boleh berperang ke keadaan yang boleh berperang. Kemudian, mereka menghalalkan (membolehkan) tindakan tersebut dan menolak bulan-bulan haram secara spesifik untuk diharamkan. Konsekuensinya adalah mereka mengharamkan bulan lainnya yang sebenarnya boleh berperang.
Dalam keterangan kalimat زِيَادَةٌ فِى الْكُفْرِ Imam Zamakhsyari menjelaskan bagaimana orang-orang kafir menambah kekufurannya akibat maksiat yang dilakukan dalam pengunduran bulan Haram tersebut demi tujuan nafsu kekuasaanya dalam berperang.
Hal ini karena orang kafir semakin bermaksiat maka semakin bertambah kekufurannya. Sebaliknya, orang mukmin semakin taat maka semakin bertambah keimanannya.
Keterangan ini lantas tidak dapat disimpulkan kalau orang kafir tidak bermaksiat terus dia hilang kekufurannya atau juga tidak bisa kalau orang mukmin yang tidak taat kemudian dia tidak menjadi orang beriman. Akan tetapi, yang benar adalah orang kafir jika tidak bermaksiat maka dia tidak bertambah kekufurannya dan jika orang mukmin tidak taat maka jelas, dia tidak bertambah keimanannya.
Baca juga: Keutamaan Muharram dan Keistimewaan Hari 'Asyura
(mhy)
Lihat Juga :