Dalil Larangan Mendatangi Dukun dan Peramal

Jum'at, 02 September 2022 - 09:52 WIB
loading...
Dalil Larangan Mendatangi Dukun dan Peramal
Dalil larangan mendatangi dukun tercantum di dalam al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Foto/Ilustrasi: pinterest
A A A
Dalil larangan mendatangi dukun dan peramal cukup banyak. Hal tersebut tertuang di dalam Al-Qur'an maupun hadis Nabi Muhammad SAW . Risiko orang yang percaya kepada dukun dan peramal amatlah berat, bisa disebut kafir. Sholatnya selama 40 tahun tertolak.

"Barangsiapa mengaku-ngaku mengetahui sesuatu dari hal yang gaib, dia telah kafir,” ujar Syaikh Shalih al-Fauzan dalam kitabnya Syarah Aqidah Washitiyah.



Dr Umar Sulaiman Al-Asyqar dalam ‘Alamus Sihr menjelaskan yang dimaksud perkara gaib yaitu perkara yang tidak dapat dijangkau oleh panca indra manusia.

Termasuk iman kepada Allah adalah beriman bahwa hanya Allah SWT yang mengetahui seluruh perkara gaib. Allah SWT berfirman:

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

“Katakanlah, ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah..” [An-Naml/27: 65]

Kemudian terkadang Allah memberitahukan sebagian perkara gaib itu kepada rasul yang Dia kehendaki lewat wahyu-Nya. Allah berfirman:

عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَىٰ غَيْبِهِ أَحَدًا ﴿٢٦﴾ إِلَّا مَنِ ارْتَضَىٰ مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا

“(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang gaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang gaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya“. [QS Al-Jinn/72: 26-27]

Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Kitab at-Tauhid menyatakan, barangsiapa mengaku-ngaku (mengetahui) perkara gaib dengan sarana apa saja –selain yang dikecualikan oleh Allah kepada para rasul-Nya (lewat wahyu-Nya)- maka dia pendusta, kafir. Baik hal itu dengan sarana membaca telapak tangan, gelas, perdukunan, sihir, perbintangan/zodiak, atau lainnya.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوْ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Barangsiapa mendatangi (yakni menggauli/mengumpuli) wanita haidh atau mendatangi (yakni menggauli/mengumpuli) wanita pada duburnya atau mendatangi kâhin (dukun), maka dia telah kafir kepada (al-Qur’an) yang telah diturunkan kepada Muhammad SAW“. [HR. Tirmidzi; Abu Dawud; dll]



Telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Ahmad, dari Shafiyyah binti Abi ‘Ubaid, dari salah seorang isteri Nabi Radhiyallahu anha, bahwasanya beliau SAW bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً.

“Barangsiapa yang mendatangi seorang peramal (orang pintar) lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka sholatnya tidak akan diterima selama 40 malam.” (HR Muslim dan Ahmad)

Kafir di sini maksudnya kafir kecil yang tidak mengeluarkan dari Islam, dengan dalil sholatnya tidak diterima 40 hari. Karena seandainya kafir besar yang mengeluarkan dari Islam, maka shalatnya seumur hidupnya tidak diterima.

Dukun
Imam ath-Thahawi (wafat th. 321 H) dalam "Syarhul ‘Aqiidah ath-Thahaawiyyah" mengatakan kita tidak mempercayai (ucapan) kahin (dukun) maupun ‘arraf (tukang ramal). "Setiap orang yang mengakui sesuatu yang menyelisihi al-Kitab dan As-Sunnah serta ijma’ kaum Muslimin,” katanya.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2645 seconds (0.1#10.140)