3 Gaya Rambut Nabi Muhammad SAW yang Mengagumkan, Boleh Ditiru
Sabtu, 19 November 2022 - 13:38 WIB
loading...
A
A
A
2. Memanjang Sampai Bahu
Hadis berikutnya menyebutkan bahwa rambut Baginda Rasulullah SAW memanjang sampai ke bahu. Berikut redaksi hadisnya:
له شعر يضرب منكبيه
Artinya: "Rambut Rasulullah sampai bahu." (HR Al-Bukhari-Muslim)
3. Antara Telinga dan Bahu
Dalam hadis lain disebutkan rambut Rasulullah SAW terurai antara telinga dan bahu.
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم شعر رجلا بين أذنيه ومنكبيه
Artinya: "Rambut Rasulullah SAW tidak terlalu lurus dan ikal, dan terurai antara kedua telinga dan bahunya." (HR Ibnu Majah)
Ustaz Musa Muhammad menjelaskan, Hadis pertama menunjukkan rambut Nabi sampai daun telinga (wafrah). Hadis kedua menjelaskan rambut Nabi sampai bahu (jummah), dan hadis terakhir mengatakan rambut Rasulullah antara telinga dan bahu (limmah). Rasulullah tidak pernah "diketahui" para Sahabat dalam berbagai tarikh sampai plontos.
Memanjangkan Rambut Hukumnya Sunnah
![3 Gaya Rambut Nabi Muhammad SAW yang Mengagumkan, Boleh Ditiru]()
Artinya, dalam urusan rambut, Rasulullah tidak selalu memanjangkan atau memendekkan rambutnya tetapi melakukannya secara berkala. Dalil bahwa hukum asal perbuatan Nabi adalah ibadah, sebagaimana keumuman firman Allah berikut:
لَقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِىۡ رَسُوۡلِ اللّٰهِ اُسۡوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنۡ كَانَ يَرۡجُوا اللّٰهَ وَالۡيَوۡمَ الۡاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيۡرًا
Artinya: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan dia banyak menyebut (mengingat) Allah."
(QS Al-Ahzab ayat 21)
Ayat di atas menunjukkan setiap perbuatan yang dilakukan dalam rangka meniru Rasulullah itu dihukumi sebagai ibadah. Imam Ahmad dalam Al-Mughni mengatakan: "Hal ini (memanjangkan rambut bagi laki-laki) hukumnya sunnah. Seandainya kami mampu melakukannya, maka akan kami lakukan, tetapi ada faktor kesibukan dan biaya yang diperlukan."
Pendapat ini dikuatkan oleh perbuatan Rasulullah yang memanjangkan rambutnya, padahal perbuatan ini perlu waktu (sibuk mengurusnya) dan perlu biaya (untuk minyak rambut dan semisalnya). Andaikan ini bukan sunnah, maka Nabi tidak akan susah payah melakukannya.
Hadis berikutnya menyebutkan bahwa rambut Baginda Rasulullah SAW memanjang sampai ke bahu. Berikut redaksi hadisnya:
له شعر يضرب منكبيه
Artinya: "Rambut Rasulullah sampai bahu." (HR Al-Bukhari-Muslim)
3. Antara Telinga dan Bahu
Dalam hadis lain disebutkan rambut Rasulullah SAW terurai antara telinga dan bahu.
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم شعر رجلا بين أذنيه ومنكبيه
Artinya: "Rambut Rasulullah SAW tidak terlalu lurus dan ikal, dan terurai antara kedua telinga dan bahunya." (HR Ibnu Majah)
Ustaz Musa Muhammad menjelaskan, Hadis pertama menunjukkan rambut Nabi sampai daun telinga (wafrah). Hadis kedua menjelaskan rambut Nabi sampai bahu (jummah), dan hadis terakhir mengatakan rambut Rasulullah antara telinga dan bahu (limmah). Rasulullah tidak pernah "diketahui" para Sahabat dalam berbagai tarikh sampai plontos.
Memanjangkan Rambut Hukumnya Sunnah

Artinya, dalam urusan rambut, Rasulullah tidak selalu memanjangkan atau memendekkan rambutnya tetapi melakukannya secara berkala. Dalil bahwa hukum asal perbuatan Nabi adalah ibadah, sebagaimana keumuman firman Allah berikut:
لَقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِىۡ رَسُوۡلِ اللّٰهِ اُسۡوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنۡ كَانَ يَرۡجُوا اللّٰهَ وَالۡيَوۡمَ الۡاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيۡرًا
Artinya: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan dia banyak menyebut (mengingat) Allah."
(QS Al-Ahzab ayat 21)
Ayat di atas menunjukkan setiap perbuatan yang dilakukan dalam rangka meniru Rasulullah itu dihukumi sebagai ibadah. Imam Ahmad dalam Al-Mughni mengatakan: "Hal ini (memanjangkan rambut bagi laki-laki) hukumnya sunnah. Seandainya kami mampu melakukannya, maka akan kami lakukan, tetapi ada faktor kesibukan dan biaya yang diperlukan."
Pendapat ini dikuatkan oleh perbuatan Rasulullah yang memanjangkan rambutnya, padahal perbuatan ini perlu waktu (sibuk mengurusnya) dan perlu biaya (untuk minyak rambut dan semisalnya). Andaikan ini bukan sunnah, maka Nabi tidak akan susah payah melakukannya.
Lihat Juga :