QS. Al-An’am Ayat 150

قُلۡ هَلُمَّ شُهَدَآءَكُمُ الَّذِيۡنَ يَشۡهَدُوۡنَ اَنَّ اللّٰهَ حَرَّمَ هٰذَا ‌ۚ فَاِنۡ شَهِدُوۡا فَلَا تَشۡهَدۡ مَعَهُمۡ‌‌ ۚ وَلَا تَتَّبِعۡ اَهۡوَآءَ الَّذِيۡنَ كَذَّبُوۡا بِاٰيٰتِنَا وَالَّذِيۡنَ لَا يُؤۡمِنُوۡنَ بِالۡاٰخِرَةِ وَهُمۡ بِرَبِّهِمۡ يَعۡدِلُوۡنَ
Qul halumma shuhadaaa'akumul laziina yash haduuna annal laaha harrama haazaa fa in shahiduu falaa tashhad ma'ahum; wa laa tattabi' ahwaaa'al laziina kazzabuu bi Aayaatinaa wallaziina laa yu'minuuna bil Aakhirati wa hum bi Rabbihim ya'diluun
Katakanlah (Muhammad), "Bawalah saksi-saksimu yang dapat membuktikan bahwa Allah mengharamkan ini." Jika mereka memberikan kesaksian, engkau jangan (ikut pula) memberikan kesaksian bersama mereka. Jangan engkau ikuti keinginan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat, dan mereka mempersekutukan Tuhan.
Juz ke-8
Tafsir
Katakanlah kepada orang-orang musyrik itu, wahai Rasulullah, "Bawalah saksi-saksimu yang dapat membuktikan dan berani mengakui bahwa Allah mengharamkan beberapa binatang ternak ini seperti saibah dan bahirah." Jika mereka memberikan kesaksian, yaitu kesaksian dusta, engkau jangan ikut pula memberikan kesaksian bersama mereka dan jangan membenarkan persaksian mereka. Jangan engkau ikuti keinginan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat, dan mereka mempersekutukan Tuhan.
Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad untuk menantang kaum musyrikin agar mendatangkan saksi-saksi yang berani mengakui bahwa Allah telah mengharamkan beberapa binatang ternak, seperti saibah dan bahirah. Pastilah mereka tidak akan dapat menghadirkan saksi-saksi itu karena mustahil seseorang dapat berhadapan muka dengan Allah kecuali di akhirat sehingga dia dapat menyaksikan dengan mata kepalanya apakah benar Allah telah mengharamkan binatang ternak itu bagi mereka atau mereka hanya mengada-ada ketetapan itu menurut kemauan mereka sendiri. Tantangan ini telah membantah segala hujjah yang mereka kemukakan dan pastilah mereka tidak dapat menjawabnya.

Seandainya mereka menghadirkan saksi-saksi yang sudah pasti saksi-saksi itu adalah saksi palsu, maka Allah melarang Nabi Muhammad membenarkan kesaksian mereka, bahkan Allah menyuruh Nabi untuk menolaknya dengan tegas, karena mereka adalah kaum yang telah mempersekutukan Allah dan tidak segan-segan mengadakan kebohongan terhadap Allah apalagi terhadap Nabi Muhammad. Di samping itu Allah melarang Nabi mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat yang diturunkan kepada-Nya, tidak percaya kepada hari akhirat dan selalu mempersekutukan Allah dengan berhala-berhala dan sesembahan lainnya. Nabi diperintahkan agar bersikap tegas terhadap kaum musyrikin bahkan terhadap semua orang yang menyeleweng dari jalan Allah. Berlaku lemah lembut terhadap mereka apalagi mengadakan kompromi dengan mereka, akan membawa kepada kesesatan yang nyata sesuai dengan firman Allah:

Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang di bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Yang mereka ikuti hanya persangkaan belaka dan mereka hanyalah membuat kebohongan. (al-An'am/6: 116)
sumber: kemenag.go.id
Keterangan mengenai QS. Al-An’am
Surat Al An'aam (binatang ternak: unta, sapi, biri-biri dan kambing) yang terdiri atas 165 ayat, termasuk golongan surat Makkiyah, karena hampur seluruh ayat-ayat-Nya diturunkan di Mekah dekat sebelum hijrah. Dinamakan Al An'aam karena di dalamnya disebut kata An'aam dalam hubungan dengan adat-istiadat kaum musyrikin, yang menurut mereka binatang-binatang ternak itu dapat dipergunakan untuk mendekatkan diri kepada tuhan mereka. Juga dalam surat ini disebutkan hukum-hukum yang berkenaan dengan binatang ternak itu.