QS. Al-Fajr Ayat 18

وَلَا تَحٰٓضُّوۡنَ عَلٰى طَعَامِ الۡمِسۡكِيۡنِۙ‏
Wa laa tahaaadduuna 'alaata'aamil miskiin
dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin,
Juz ke-30
Tafsir
Dan kamu tidak saling mengajak satu sama lain untuk memberi makan orang miskin. Tidak mengajak orang lain untuk berbuat baik juga merupakan tindakan tidak terpuji. Mengajak orang lain berbuat baik adalah tindakan terpuji, apa lagi jika dibarengi dengan melakukannya. Makanan adalah kebutuhan pokok manusia. Memberi makanan fakir miskin, baik muslim atau bukan, adalah suatu bentuk kesalehan sosial yang sangat terpuji (Lihat pula: al-Insàn/76: 8).
Di samping itu, mereka tidak menaruh kasihan pada penderitaan orang miskin. Jangankan untuk melepaskan mereka dari kemiskinan, membantu mencukupkan kebutuhan pokok mereka saja mereka tidak ada perhatian.
sumber: kemenag.go.id
Keterangan mengenai QS. Al-Fajr
Surat ini terdiri atas 30 ayat, termasuk golongan surat-surat Makkiyyah, diturunkan sesudah surat Al Lail. Nama Al Fajr diambil dari kata Al Fajr yang terdapat pada ayat pertama surat ini yang artinya fajar.