QS. At-Tahrim Ayat 2

قَدۡ فَرَضَ اللّٰهُ لَـكُمۡ تَحِلَّةَ اَيۡمَانِكُمۡ‌ؕ وَاللّٰهُ مَوۡلٰٮكُمۡ‌ۚ وَهُوَ الۡعَلِيۡمُ الۡحَكِيۡمُ‏
Qad faradal laahu lakum tahillata aymaanikum; wallaahu mawlaakum wa huwal'aliimul hakiim
Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Juz ke-28
Tafsir
Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada Nabi untuk membatalkan sumpah beliau mengharamkan minum madu dan berhubungan dengan salah seorang istri beliau, Mariyah al-Qibíiyyah. “Sungguh, Allah telah mewajibkan kepada kamu, wahai Nabi untuk membebaskan diri dari sumpah kamu untuk tidak akan minum madu dan tidak akan berhubungan dengan istri dengan membayar kafarat; dan Allah adalah pelindungmu, wahai Nabi dari segala keadaan yang tidak menyenangkan dan Dia Maha Mengetahui, semua yang dirahasiakan manusia; Mahabijaksana dalam menilai perbuatan mereka.”
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa Dia telah menetapkan satu ketentuan yaitu wajib bagi seseorang membebaskan dirinya dari sumpah yang pernah diucapkannya dengan membayar kafarat sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah:

Maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. (al-Ma'idah/5: 89)

Sumpah yang wajib dilanggar ialah jika bersifat menghalalkan sesuatu yang hukumnya haram, atau sebaliknya sumpah itu mengharamkan sesuatu yang halal. Untuk membatalkan sumpah tidak minum madu, Nabi saw telah memenuhi ketentuan Allah tersebut di atas, dengan membayar kafarat yaitu memerdekakan seorang budak, sebagaimana yang diinformasikan dalam sebuah hadis:

Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata, "Saya bertanya kepada 'Umar bin al-Khaththab tentang siapa kedua perempuan itu? Ia berkata, 'Aisyah dan Hafsah. Dia mengawali cerita tentang Ummu Ibrahim (Mariyah) al-Qibthiyyah yang digauli Nabi saw di rumah Hafsah pada hari (giliran)nya, lalu Hafsah mengetahuinya. Hafsah lalu berkata, 'Wahai Nabi Allah, engkau telah memperlakukan saya dengan perlakuan yang tidak engkau lakukan kepada istri-istrimu yang lain pada hari saya, rumah saya, dan di atas tempat tidur saya. Nabi berkata, 'Senangkah engkau bila saya mengharamkannya dengan tidak menggaulinya lagi? Ia menjawab, 'Baik, haramkan dia! Nabi lalu berkata, 'Janganlah engkau katakan hal ini kepada siapa pun. Tetapi Hafsah mengatakannya kepada 'Aisyah. Kemudian Allah memberitahukan hal itu kepada Nabi saw, lalu menurunkan ayat: "ya ayyuhan-nabiyyu lima tuharrimu¦" dan seterusnya. Kami mendapat berita bahwa Nabi saw membayar kafarat sumpahnya dan menggauli Maryam al-Qibtiyyah kembali." (Riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Mundhir)

Kesimpulan dari apa yang terkandung dalam ayat ini adalah bahwa yang diharamkan Nabi saw untuk dirinya adalah sesuatu yang telah dihalalkan Allah, bisa berupa budak, minuman, atau yang lainnya. Apa pun kasusnya, yang jelas Nabi mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah. Oleh karena itulah, Allah menegur dan meminta Nabi untuk membatalkan sumpahnya dan membayar kafarat.

Di bagian akhir ayat ini dijelaskan bahwa Allah adalah pelindung orang beriman, mengalahkan musuh-musuhnya, memudahkannya menempuh jalan yang menguntungkan di dunia dan di akhirat, memberikan hidayat dan bimbingan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Dia Maha Mengetahui apa yang mendatangkan maslahat. Allah Mahabijaksana dalam mengatur segala sesuatunya, tidak akan melarang dan memerintahkan sesuatu kecuali tujuannya ialah maslahat manusia.
sumber: kemenag.go.id
Keterangan mengenai QS. At-Tahrim
Surat ini terdiri atas 12 ayat, termasuk golongan surat-surat Madaniyyah, diturunkan sesudah surat Al Hujuraat. Dinamai surat At Tahrim karena pada awal surat ini terdapat kata tuharrim yang kata asalnya adalah Attahrim yang berarti mengharamkan.
Hikmah Idulfitri : Kembali...
Hikmah Idulfitri : Kembali ke Fitrah dan Istiqamah Memegang Teguh Ajaran Islam

Umat Islam merayakan momen Idulfitri yang disebut-sebut sebagai hari kemenangan dan saatnya kembali ke Fitrah. Apa sebenarnya makna Fitrah?

Hikmah Melewati Jalan...
Hikmah Melewati Jalan Berbeda setelah Melaksanakan Salat Ied

Salah satu amalan sunnah ketika salat Idulfitri yaitu berangkat dan pulang melewati jalan berbeda. Berikut hikmah disunnahkannya menempuh jalan berbeda saat salat Id.

7 Adab Merayakan Idulfitri,...
7 Adab Merayakan Idulfitri, dari Mandi Sunnah hingga Tunjukkan Kebahagiaan

Hari raya Idulfitri merupakan momentum untuk menyempurnakan hubungan vertikal dengan Allah (hablun minallah) dan secara horizontal membangun hubungan sosial yang baik (hablun minnannas)

Hati-hati, 3 Hal yang...
Hati-hati, 3 Hal yang harus Dihindari Kaum Wanita saat Merayakan Idulfitri

Momen Idulfitri sangat istimewa bagi setiap muslim, tak terkecuali kaum wanita muslimah. Namun, ada beberapa hal yang sebaiknya dihindari kaum Hawa ini saat merayakan Idulfitri ini. Hal apa saja?

Bacaan Niat Salat Idulfitri...
Bacaan Niat Salat Idulfitri Lengkap Bahasa Arab dan Terjemahannya

Bacaan niat salat Idulfitri dapat dilakukan dalam hati sebelum melaksanakan salat Ied. Bagaimana lafadz niat salat Idulfitri ini dalam bahasa Arab dan terjemahannya?